Ketika Rotan Dicambukkan ke Para Pelanggar Syariah
2015.12.28
Perempuan 20 tahun itu tak mampu menahan rasa sakit sabetan rotan yang dihunus ke punggungnya. Pada hitungan ketiga, ia mulai meringis. Tapi sang algojo tak peduli, terus menghujam rotan. Usai dicambuk lima kali, mahasiswi itu pun tumbang. Ia pingsan.
Dua perempuan polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) bersama seorang polisi umum dan seorang tim medis membopong tubuh perempuan itu. Ia diturunkan dari panggung lantai merah yang khusus didirikan untuk pelaksanaan eksekusi cambuk.
Seseorang berteriak “Cepat bawa ke ambulans” yang parkir tak jauh dari panggung. Sejumlah warga memotret perempuan yang sedang dibopong ke ambulans, dengan menggunakan telepon pintar. Ada juga dari mereka merekam, seperti ketika prosesi eksekusi cambuk dilaksanakan.
Mahasiswi itu dinyatakan terbukti melanggar syariah Islam karena melakukan mesum (berdua-duaan di tempat sepi dengan pria yang bukan muhrim dan belum menikah), sesuatu yang dilarang di Aceh. Pasangannya seorang mahasiswa berusia 23 tahun juga dicambuk, tapi dia bisa menjalani hukuman dengan tenang.
Evendi Latif, seorang pejabat polisi syariah menjelaskan, Mahkamah Syariah Banda Aceh belum lama ini telah memvonis mereka delapan kali cambuk. Tapi karena telah menjalani kurungan tiga bulan penjara, hukuman cambuk keduanya dipotong tiga kali. Sehingga mereka hanya dicambuk lima kali.
Perempuan pingsan setelah dicambuk bukan yang pertama kali. Sebelumnya ketika eksekusi cambuk di beberapa daerah di Aceh, sering perempuan pingsan. Selain tak bisa menahan rasa sakit, mereka juga diyakini karena malu disaksikan ratusan warga. Apalagi saat dicambuk sering terdengar ejekan dari kerumunan warga.
Selain kedua orang itu, empat lelaki lain juga dicambuk bersamaan di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, ibukota Banda Aceh, Senin 28 Desember. Keempat pria yang berusia 43 hingga 52 tahun dinyatakan terbukti bermain judi kartu domino, yang juga dilarang di Aceh. Mereka dihukum enam kali cambuk. Karena telah ditahan sebulan, dikurangi sekali cambuk.
Eksekusi cambuk terhadap keenam pelanggar qanun syariat Islam di Aceh disaksikan ratusan warga, termasuk perempuan dan anak-anak. Padahal menurut aturan, anak-anak di bawah 18 tahun dilarang menyaksikan eksekusi cambuk. Tapi puluhan anak-anak tetap melihatnya.
Eksekusi cambuk terhadap mereka masih menggunakan aturan lama karena keenam warga melakukan pelanggaran sebelum Qanun Jinayat diberlakukan 23 Oktober lalu.
Dalam Qanun Jinayat, hukuman bagi pelanggar syariat Islam lebih keras yaitu antara 10 hingga 200 kali cambuk. Yang paling banyak ialah terhadap pelaku pemerkosaan anak-anak.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia diberikan kewenangan melaksanakan syariat Islam secara parsial sejak 2000. Meski para pelaku pelanggaran qanun syariat dihukum cambuk, kalangan aktivis menilai pelaksanaan aturan itu terkesan pilih kasih karena hanya mencambuk masyarakat biasa. Ada beberapa tokoh atau pejabat yang tertangkap berbuat mesum tidak pernah dicambuk.