Didemo besar-besaran, DPR akhirnya batal ubah keputusan MK soal Pilkada

UU Pilkada hasil ketentuan Mahkamah Konstitusi yang lebih demokratis akhirnya tetap diberlakukan
Staf BenarNews
2024.08.22
Jakarta
22 ID-slideshow1.jpg

Para pengunjuk rasa membakar ban di tengah bentrokan di luar gedung parlemen di Jakarta, 22 Agustus 2024. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

22 ID-slideshow2.jpg

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa di Jakarta, 22 Agustus 2024. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

22 ID-slideshow3.jpg

Polisi huru-hara Indonesia menggunakan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa di luar gedung parlemen di Jakarta, 22 Agustus 2024. [Bay Ismoyo/AFP]

22 ID-slideshow4.jpg

Pengunjuk rasa berdiri di belakang tembok yang berisi grafiti anti Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Jakarta, 22 Agustus 2024. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

22 ID-slideshow5.jpg

Polisi berusaha mendorong mundur pengunjuk rasa di Jakarta, 22 Agustus 2024. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

22 ID-slideshow6.jpeg

Pengunjuk rasa memamerkan “guillotine” dan poster kecaman terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam aksi unjuk rasa di dekat gedung parlemen di Jakarta, 22 Agustus 2024. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

22 ID-slideshow7.jpg

Pengunjuk rasa tetap berdemonstrasi ketika malam telah tiba, di Jakarta, 22 Agustus 2024. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Setelah demonstrasi besar-besaran “Peringatan Darurat” oleh masyarakat yang dimotori oleh aktivis pro-demokrasi dan mahasiswa di Gedung DPR di Jakarta dan sejumlah kota lainnya di Indonesia pada Kamis (22/8), DPR akhirnya batal mengesahkan perubahan undang-undang Pilkada yang dinilai merupakan upaya mereka untuk melanggengkan oligarki.

Rapat pembahasan UU Pilkada pada Kamis itu dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang dipuji sebagai kemenangan bagi demokrasi.

Putusan MK tersebut mengubah aturan Mahkamah Agung yang mensyaratkan minimal perolehan 25% suara atau 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi partai politik atau koalisinya untuk menominasikan kandidat, menjadi diperlukan minimal hanya 6,5% hingga 10% suara sah bagi parpol untuk mencalonkan seorang kandidat.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa kandidat gubernur atau wakilnya minimal berumur 30 tahun pada waktu penetapan pasangan kandidat dan bukan pada saat pelantikan.

Kecuali fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, semua fraksi di DPR - yang juga merupakan koalisi pendukung Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto, menginginkan batas minimal 30 tahun itu adalah pada saat pelantikan kandidat, Hal ini dipersepsikan oleh sejumlah kalangan sebagai upaya  memberikan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra kedua Jokowi, untuk bisa ikut Pilkada walaupun usianya baru akan mencapai 30 tahun pada 25 Desember, sementara penetapan kandidat adalah pada 22 September ini.

Protes yang meluas menentang UU revisi DPR tersebut menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap upaya penguatan kekuasaan oleh dinasti Jokowi. Di Jakarta, lebih dari 2.000 pengunjuk rasa turun ke jalan, dengan beberapa selebriti turut bergabung. Di kota-kota lain, protes juga memanas, dan di Semarang, polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa.

Hingga Jumat pukul 01:00 WIB, puluhan bahkan seratusan lebih masa disebut ditahan di beberapa lokasi di Jakarta, menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.