YLBHI: Penahanan oleh Polisi Banyak Langgar Hak Tersangka

Polri menyebut penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka.
Ronna Nirmala
2021.02.11
Jakarta
YLBHI: Penahanan oleh Polisi Banyak Langgar Hak Tersangka Dalam foto tertanggal 3 November 2020 ini terlihat gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di Bali, salah satu penjara yang melebihi kapasitas penampungan di Indonesia.
AFP

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak adanya perubahan mekanisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana dengan ditemukannya praktik penahanan oleh kepolisian yang berlebihan dan bertentangan dengan keadilan.

Sepanjang periode 2018-2020, YLBHI menerima laporan lebih dari 100 praktik penahanan bermasalah yang di antaranya meliputi penahanan bukan untuk kepentingan pemeriksaan, modus aparat penegak hukum dalam memaksakan penahanan, hingga prosedur perpanjangan penahanan yang tidak jelas. 

“Pola umum yang terjadi adalah penangkapan dan penahanan menjadi sarana penghukuman pra-putusan,” kata Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Aditia Bagus Santoso, pada sesi webinar, Kamis (11/2). 

Penelitian YLBHI menemukan dari 103 kasus yang dilaporkan ke orgnisasi selama periode tersebut, 74 di antaranya justru tidak menjalani proses pemeriksaan lanjutan ketika terduga sudah berada di tahanan. 

Prosedur perpanjangan masa penahanan juga cacat, sambung Aditia, dengan enam tersangka di antaranya berada di balik jeruji tanpa batas waktu yang jelas dan sepuluh tersangka anak-anak ditahan selama satu hingga 15 hari. 

“Ditemukan juga surat penahanan ataupun surat perpanjangan penahanan yang tidak menguraikan perkara kejahatan secara jelas; yang kerap ditemukan hanya mengulang bunyi pasal saja,” kata Aditia. 

Dalam penelitian YLBHI itu juga ditemukan dua modus yang kerap dipakai aparat penegak hukum untuk memaksakan penahanan kepada terduga pelaku kejahatan. 

Pertama, penyidik menggunakan pasal kombinasi demi memenuhi syarat ancaman hukuman di atas lima tahun, kedua, pemberian kewenangan yang berlebihan kepada penyidik.

“Kewenangan sangat besar itu membuat penyidik bisa menahan seseorang walau pasal yang disangkakan di bawah lima tahun,” kata Adit. 

“Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun,” tambahnya.  

Undang-undang mengizinkan penahanan praperadilan jika pelanggaran tersebut membawa hukuman lima tahun atau lebih penjara atau adanya kemungkinan tersangka akan melarikan diri, menghancurkan, menghilangkan bukti, atau melakukan kejahatan lain, seperti termaktub dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Dengan menghilangkan atau mengabaikan kalimat ‘adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran’ dan menjadi ‘adanya kekhawatiran’ saja, sifatnya menjadi subjektif,” kata Adit. 

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari turut menyoroti tidak adanya upaya hukum yang efektif dalam penangguhan penahanan bagi tersangka, karena sistem praperadilan yang terjadi di Indonesia masih bersifat administratif. 

“Hakim praperadilan tidak memeriksa tujuan dari penahanan, yang diperiksa hanya apakah prosedur dan kelengkapan berkas sudah terpenuhi. Selain itu, jika berkas sudah masuk ke pengadilan, maka praperadilan menjadi gugur,” kata Era pada kesempatan sama. 

Era menambahkan, aparat seharusnya tidak menjadikan praperadilan sebagai satu-satunya mekanisme untuk menentukan sah atau tidaknya pemeriksaan dan penahanan. 

“Praperadilan bukan kewajiban terhadap semua kasus penahanan, melainkan sebuah pilihan. Sementara yang banyak terjadi saat ini aparat mengatakan kalau tidak setuju ditangkap atau ditahan, ‘silakan ajukan praperadilan’,” kata Era. 

YLBHI mendorong adanya reformasi di tubuh Polri secara menyeluruh, khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik bulan lalu mengatakan komitmennya untuk memperbaiki institusi kepolisian. "Bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan,” ucap Listyo saat itu.

Selain mendorong reformasi kepolisian , YLBHI juga mendesak revisi KUHAP dengan menyertakan konsep habeas corpus secara penuh, mengubah lamanya penahanan, pengaturan lebih tegas mengenai jaksa sebagai pengendali perkara, dan membentuk sidang pemeriksaan pendahuluan. 

‘Pertimbangan penyidik’

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan apakah penangguhan penahanan yang diajukan tersangka maupun pihak keluarga dikabulkan atau tidak. 

“Penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka, tapi di sisi lain, penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak permohonan penangguhan tersangka,” kata Rusdi, Kamis. 

“Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik,” lanjutnya. 

Ketua Tim Penyelidikan dan Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Mohammad Choirul Anam, mempertanyakan pentingnya penahanan kepada tersangka yang tidak menimbulkan kekhawatiran atau ancaman dalam membongkar peristiwa. 

“Kalau hanya supaya kasus terungkap, itu sudah ketinggalan zaman. Kenapa? Karena terduga tidak lagi jadi sumber utama dalam merekonstruksi peristiwa. Bahkan sekarang ini rekam jejak pelaku sudah bisa ditelusuri dengan teknologi. Jadi sudah tidak signifikan,” kata Anam, dalam diskusi yang sama. 

Anam mengatakan, kepolisian perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap mekanisme penangkapan dan penahanan di samping juga memperbaiki sistem pengawasan menyusul beragam laporan kekerasan yang dialami oleh para tahanan. 

“Kami dapat banyak pengaduan terkait kasus-kasus orang yang dibawa (polisi), tiba-tiba mendapatkan suatu kondisi. Kemarin sehat, tiba-tiba sakit, bahkan ada yang hilang nyawa. Seminggu ini sudah ada lima sampai enam surat yang saya kirim ke kepolisian untuk minta keterangan,” kata Anam. 

Salah satu kasus yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM adalah kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di tahanan Bareskrim pada Senin malam. 

Polisi dan pihak keluarga almarhum mengakui tidak ada unsur penyiksaan di balik kematian tersebut, namun Komnas HAM memandang perlu mendengar penjelasan detail terkait kronologi penyakit yang dialami Soni selama berada di tahanan. 

Selain itu, kasus lainnya adalah kematian tersangka pencuri ponsel atas nama Herman (39) yang meninggal dunia diduga karena mengalami penyiksaan oleh enam petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Desember tahun lalu. 

Toleransi penahanan

Leopold Sudaryono, dosen kriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan tren peningkatan jumlah tersangka pelaku kejahatan yang menghuni rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) dimulai sejak era Reformasi, namun meningkat cukup signifikan pada era pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

“Di 2010-2014, itu sempat turun. Terjadi tren dekriminalisasi, bahwa tidak semua pelaku harus ditahan. Tapi di era Jokowi, pendekatan penal populisme ini lebih kuat, misalnya tidak ada toleransi terhadap pengguna narkotika karena harus ditahan, alih-alih diobati adiksinya,” kata Leopold. 

Leopold mengatakan, tidak adanya toleransi dalam penahanan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada ruang-ruang tahanan dan membengkaknya beban anggaran negara. 

“Ini mendorong overcrowding, karena hampir sepertiga penghuni lapas/rutan adalah tahanan yang seharusnya mungkin tidak perlu ditahan, terutama mereka yang kejahatannya tidak menimbulkan korban seperti narkoba atau judi,” katanya. 

“Belum lagi Negara bisa menghabiskan Rp2 triliun lebih untuk memberi makan tahanan saja,” tambahnya. 

Pemerintah, lanjutnya, perlu memberi ruang bagi penguatan atas pemenuhan akses ke bantuan hukum bagi para tersangka. Pasalnya, hingga saat ini hanya 26 persen tersangka yang bisa didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Akibatnya, kewenangan penyidik menjadi lebih besar dari pemenuhan hak peradilan tersangka. 

“Perlu juga melibatkan kejaksaan dalam membatasi kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan,” tukas Leopold.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.