16 WNI Di Turki Menolak Untuk Pulang Ke Indonesia
2015.03.18
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di perbatasan Turki menolak untuk kembali ke tanah air, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan WNI yang berperang untuk negara lain dan the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) akan kehilangan kewarganegaraan mereka.
WNI yang ditangkap tanggal 4 Maret lalu di kota Gaziantep, 97 kilometer sebelah utara Aleppo, Suriah menyatakan menolak untuk kembali ke tanah air, the Jakarta Globe melaporkan tanggal 18 Maret.
Kelompok yang terdiri satu pria, empat wanita dan 11 anak-anak ini bersikeras untuk melanjutkan perjalanan ke Suriah.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno memberikan konfirmasi.
"Jadi memang ada keinginan pihak Turki untuk mendeportasi mereka, tetapi yang bersangkutan tidak mau kembali ke tanah air," kata Tedjo Edhy seperti diberitakan oleh Beritasatu.
Menkopolhukam menambahkan pemerintah Indonesia akan menunggu pandangan dari jajaran pemerintah lainnya termasuk dari Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Presiden Joko Widodo dan pemerintah Turki.
Keadaan 16 orang ini masih belum menentu, Tedjo Edhy menegaskan.
Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Marciano Norman mengatakan bahwa pemerintah Turki dan pemerintah Indonesia sedang merundingkan kemungkinan adanya dua pilihan-apakah akan memulangkan 16 WNI ke Indonesia atau menemukan negara lain yang mau memberikan mereka suaka.
Marciano mengatakan bahwa 16 WNI ini sudah menjual seluruh asset miliknya dan telah membawa semua keluarganya ke Timur Tengah.
"Jika mereka membawa pulang, mereka akan memiliki apa-apa lagi. Tapi sekali lagi, pemerintah [Indonesia] memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi warganya," kata Marciano seperti dikutip oleh the Jakarta Globe tanggal 18 Maret.
Ancaman kehilangan kewarganegaraan
Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengeluarkan peringatan bahwa pemerintah akan mencabut kewarganegaraan setiap WNI yang bergabung dengan ISIS.
"Warga bergabung dengan perang negara lain akan kehilangan kewarganegaraan mereka," katanya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan ini sebelumnya juga sudah dikatakan oleh sebelumnya oleh pejabat Indonesia lainnya.
Mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai pernah memperingatkan bahwa WNI mendukung ISIS telah melanggar undang-undang Indonesia.
"Saya berharap warga negara Indonesia menyadari hal ini. Menurut pasal 23 (f) UU Kewarganegaraan Indonesia, setiap warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan mereka jika mereka secara sukarela bersumpah setia kepada bangsa asing," katanya.
Polisi menyisir Lamongan
Untuk mencegah semakin banyaknya warga Lamongan yang ikut bergabung dengan ISIS pasca penangkapan 16 WNI di perbatasan Turki, sebuah tim gabungan dibentuk untuk menyisir wilayah tersebut.
Operasi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Indonesia, pemerintah Kabupaten Lamongan, Kepala Polres Lamongan, Trisno Ahmadi, seperti dilaporkan oleh AntaraNews tanggal 18 Maret.
"Sasaran (tim gabungan) adalah Desa Blimbing Paciran, sebab 10 orang yang diduga bergabung ISIS itu dari Lamongan," katanya.
“Kita berharap tidak ada lagi warga yang memilih jalan yang salah untuk berjihad,” tambahnya.
Oleh staf BenarNews dengan masukan dari media lokal