UU Baru Resmi Berlaku, KPK: Pemberantasan Korupsi Makin Berat

ICW menilai, KPK akan segera 'mati suri' karena pemerintah dan DPR masih belum memutuskan anggota Dewan Pengawas.
Arie Firdaus & M.Sulthan Azzam
2019.10.17
Jakarta & Padang
191017_ID_KPK_1000.jpg Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa di Jakarta, 17 Oktober 2019.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pemberantasan korupsi makin berat setelah Undang-Undang (UU) hasil revisi, yang dinilai berbagai pihak berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu, resmi berlaku sejak Kamis, 17 Oktober 2019.

"Kami serahkan kepada Presiden. Kalaupun nanti ada atau tidak ada penyelamatan dari Presiden, terserah mau melakukan penyelamatan dengan mengeluarkan Perppu atau cara lain, itu kewenangan Presiden yang harus kami hormati," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Padang, Sumatra Barat.

Sejumlah kalangan telah mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September lalu.

Bahkan, gelombang aksi unjuk rasa yang dipelopori mahasiswa digelar di hampir seluruh daerah dan beberapa di antaranya ricuh sehingga mengakibatkan lima pendemo tewas.

Namun, Jokowi yang tidak menandatangani UU revisi hingga sebulan setelah disahkan, tetap tak mengeluarkan Perppu menyusul penolakan dari partai politik pendukungnya, padahal sebelumnya sempat menyatakan akan mempertimbangkan.

Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang yang telah disahkan DPR otomatis berlaku setelah 30 hari usai penetapan, meski tidak ditandatangani presiden.

Febri menyatakan KPK tetap bekerja seperti biasa, tapi tidak bisa menjamin jika mereka akan segarang sebelum UU lembaga itu direvisi.

Menurutnya, KPK sudah membentuk tim transisisi untuk mengidentifikasi lebih rinci, guna menimalisir kerusakan setelah berlakunya UU tersebut.

“Kenapa kami sebut seekstrim itu? Karena ada 26 poin yang kami identifikasi. UU diubah agar pencegahan lebih kuat, tapi ternyata justru kewenangan pencegahan dipangkas dan tidak ada yang diperkuat,” katanya.

Dengan UU KPK baru, tambahnya, pekerjaan pemberantasan korupsi akan menghadapi tantangan jauh lebih berat dibanding saat UU lama berlaku.

"Kerja kita untuk melakukan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin berat. Tapi tetap saja, harus semangat," ujarnya.

Dalam UU baru disebutkan penyidikan harus seizin Dewan Pengawas, sedangkan dewan itu sampai kini belum dibentuk. Sebelumnya, penyidikan cukup mendapat izin pimpinan KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas menjadi salah satu poin kontroversi dalam UU KPK hasil revisi karena dapat menghalangi pengungkapan kasus.

Tak cuma terkait izin, penyidik KPK juga harus mengantongi Dewan Pengawas untuk penyadapan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah berbicara kepada wartawan di Padang, Sumatra Barat, 17 Oktober 2019. (M.Sulthan Azzam/BeritaBenar)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah berbicara kepada wartawan di Padang, Sumatra Barat, 17 Oktober 2019. (M.Sulthan Azzam/BeritaBenar)

Unjuk rasa

Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa di Jakarta untuk mendesak Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK.

"Kami mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu dan mengembalikan UU KPK sebelumnya," ujar Ketua BEM SI, Muhammad Abdul Basit.

"Saya pastikan, kami tidak akan berhenti (mendesak penerbitan Perppu). Aksi ini bukan untuk menghambat pelantikan Presiden, tapi murni membahas hal substantif terkait revisi UU KPK yang berlaku mulai hari ini."

Dengan dalih menjelang pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang, Polri sempat melarang unjuk rasa – termasuk aksi kali ini —  di Jakarta.

Polisi pun mengklaim mengantongi informasi intelijen perihal potensi ricuh dalam unjuk rasa, meski akhirnya membolehkan aksi hari ini kendati dalam pengamanan ketat.

Para mahasiswa yang sejatinya hendak berdemo di depan Istana Kepresidenan diadang kawat berduri di depan kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan yang berjarak sekitar 400 meter dari istana.

Tak hanya itu, seperti dikisahkan koordinator aksi BEM SI Erfan Kurniawan, polisi bahkan telah menahan massa mahasiswa sejak di kampus masing-masing.

"Seperti di UNJ, kepolisian sudah berjaga-jaga di kampus. Jajaran rektorat dan kampus juga mengimbau agar kami tidak melakukan aksi. Itulah mungkin sebab massa kali ini berkurang dari sebelumnya," kata Erfan yang mulanya menargetkan 1.000 mahasiswa bakal terlibat dalam demonstrasi ini.

Boy Asril dari Universitas Yarsi Jakarta menyesalkan pengamanan berlebihan dari aparat yang tidak membolehkan mahasiswa berorasi di depan istana.

"Padahal kami hanya ingin menyuarakan pendapat, menagih niatan Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK. Itulah alasan kami datang, tanpa maksud menggagalkan pelantikan," katanya.

Sejak rangkaian unjuk rasa bermassa besar terjadi di depan kompleks DPR bulan lalu, Jokowi memang pernah mengutarakan niatnya untuk menerbitkan Perppu soal KPK.

Saat dikonfirmasi wartawan Rabu, Jokowi bungkam saat ditanya perihal waktu penerbitan Perppu KPK.

Malah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dan wakilnya Ahmad Basarah yang justru seperti "pasang badan" dengan menjawab pertanyaan wartawan seputar Perppu KPK tak sesuai konteks acara yang dihadiri presiden.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko seusai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Kamis, meminta publik tak terus mencecar pemerintah perihal Perppu KPK.

"Tunggu saja. Sabar sedikit kenapa sih?" katanya, dikutip dari laman CNN Indonesia.

‘Mati suri’

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, KPK bakal "mati suri" dalam beberapa bulan ke depan, setelah UU baru berlaku karena pemerintah dan DPR belum memutuskan waktu pemilihan anggota Dewan Pengawas.

"Kalau KPK ngotot menyidik atau menyadap saat ini, potensi gugatan hukum sangat besar di kemudian hari karena Dewan Pengawas belum ada," katanya.

Untuk itu, tambahnya, Presiden harus berani bersikap tegas dengan segera menerbitkan Perppu terkait KPK.

"Sekarang saat membuktikan bahwa Jokowi tidak takut terhadap tekanan pihak tertentu untuk melemahkan KPK," ujarnya.

Sejumlah ekonom juga mendesak Jokowi untuk tak takut menerbitkan Perppu, dengan menyatakan, UU KPK hasil revisi lebih buruk dari aturan yang sudah ada sebelumnya serta membuat KPK melemah dan tak lagi independen.

"Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan bahwa korupsi menghambat investasi dan memperburuk ketimpangan pendapatan," demikian bunyi surat terbuka yang didapat BeritaBenar.

Beberapa ekonom yang menyatakan sikap dalam surat terbuka itu antara lain adalah Faisal Basri dari Universitas Indonesia, Hengky Purwoto dari Universitas Gajah Mada, dan Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.