Umar Patek mengaku sesali perbuatannya dalam Bom Bali, pembebasannya masih diproses

Kabar rencana pembebasannya dikecam seorang korban WNI dan pemerintah Australia yang 88 warganya tewas dalam serangan itu.
Pizaro Gozali Idrus dan Nazaruddin Latief
2022.08.29
Jakarta
Umar Patek mengaku sesali perbuatannya dalam Bom Bali, pembebasannya masih diproses Pelaku bom Bali Umar Patek (kanan) menerima surat pengurangan hukumannya dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Lapas Porong di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam gambar yang diambil dari video SCTV pada 17 Agustus 2022.
[AP]

Diperbarui pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Terpidana kasus terorisme Umar Patek menyampaikan penyesalannya atas perannya dalam bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia.

Pernyataan Umar Patek itu muncul saat melakukan wawancara dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jalu Yuswa Panjang yang sempat diunggah di kanal YouTube Lapas tersebut pada Sabtu lalu, sebelum tayangan itu dihapus pada Senin (29/8).

Dalam rekaman video – yang diambil dari Lapas Porong, Umar Patek berharap bisa memberikan pendidikan kepada anak-anak muda Indonesia tentang bahaya ekstremisme agama setelah dia bebas.

"Kesalahan saya adalah terlibat dalam Bom Bali," kata Umar Patek kepada Jalu Yuswa.

Rika Aprianti, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menolak berkomentar terkait beredarnya video tersebut, namun dia mengakui bahwa Umar Patek telah menyesali perbuatannya.

“Salah satu penilaian pembinaan adalah warga binaan selama menjalani pidana mengetahui bahwa yang diperbuat adalah kesalahan dan menyesalinya,” ucap Rika kepada BenarNews pada Senin.

Rika mengatakan bahwa Umar Patek akan segera bebas usai mendapat remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak lima bulan, yang sebelumnya direncanakan baru bebas pada Januari 2023.

Artinya, kata Rika, Umar Patek berpeluang bebas dari penjara secara bersyarat pada Agustus 2022.

Namun, Rika tidak memberikan informasi secara pasti kapan Umar Patek akan bebas.

“Program pembebasan bersyaratnya masih proses,” ucap Rika.

Umar Patek, yang memiliki nama asli Hisyam bin Ali Zein, terlibat dalam peristiwa teror bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002.

Dia ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia. Pada 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, setelah terhindar dari hukuman mati atas perannya dalam serangan yang menjadi aksi terorisme yang paling mematikan di Indonesia itu.

Namun, beberapa minggu menjelang peringatan 20 tahun tragedi bom Bali pada tahun ini, hukuman penjara Umar Patek telah dikurangi untuk ke-11 kalinya. Dia sudah menjalani setengah dari masa hukumannya. Remisi lima bulan terbaru membuatnya akan bebas bulan ini.

Sejumlah aparat penegak hukum menjunjung narapidana terorisme Umar Patek setelah ia ikut sebagai petugas upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di sebuah lembaga pemasyarakatan Surabaya, Jawa Timur, 20 Mei 2018. [BenarNews]
Sejumlah aparat penegak hukum menjunjung narapidana terorisme Umar Patek setelah ia ikut sebagai petugas upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di sebuah lembaga pemasyarakatan Surabaya, Jawa Timur, 20 Mei 2018. [BenarNews]

Kecam remisi

Berita pembebasan bersyarat Umar Patek telah memicu kekhawatiran di Australia. Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan hal itu hanya akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali. “Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu," kata Anthony Albanese kepada penyiar Australia Channel 9 minggu lalu.

Kedutaan Besar Australia di Jakarta tidak segera memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh BenarNews.

Thiolina Marpaung, salah satu korban bom Bali meminta pemerintah meninjau kembali pembebasan bersyarat Umar Patek, karena menurut dia penjahat kasus terorisme berbeda dengan kejahatan lain.

“Pemerintah tolong ditinjau ulang ulang remisi dan pembebasan bersyarat itu. Penjahat terorisme itu semestinya berbeda dengan penjahat lain,” ujarnya kepada BenarNews.

“Sebagai penyintas saya sedih setelah membaca berita (rencana pembebasan bersyarat Umar Patek). Karena perbuatannya sampai hari ini banyak anak-anak di Bali yang menjadi piatu, atau yatim selama hidupnya, tidak memiliki orang tua,” paparnya.

Selain itu bom Bali juga membuat dirinya cacat seumur hidup. Bom tersebut telah membuat luka serius di matanya.

Mata sebelah kanan harus mendapatkan transplantasi, sedangkan mata kirinya tertusuk pecahan kaca. Hingga kini, Thiolina masih harus memeriksakan matanya di klinik setiap dua bulan.

“Bom itu membuat pariwisata Bali tercoreng, menjadi tempat wisata yang tidak aman. Saat itu tempatnya mirip bekas peperangan,” ungkap dia.

“Saya tidak setuju ada remisi untuk Umar Patek,” lanjut dia.

Hal berbeda disampaikan pengamat terorisme Rakyan Adibrata yang mengatakan penyesalan Umar Patek atas keterlibatannya dalam bom Bali memberikan dampak positif.

Menurut dia, tobatnya anggota teroris akan selalu memberikan satu manfaat yang baik, karena mereka terhitung sebagai suara yang bisa dipercaya.

“Semakin tinggi posisi seorang mantan napi teroris akan semakin bagus sebagai credible voice,” ujar dia kepada BenarNews.

Menurut dia, Umar berhasil menarik diri dari pidana terorisme dan memutuskan untuk tidak lagi mau kembali ke dunianya yang lama.

“Unsur disengagement kuat, berasal dari pengaruh lingkaran terdekatnya, yaitu keluarga. Sehingga itu membantu proses deradikalisasi internalnya menjadi ingin melakukan apa pun demi second chance,” pungkas dia.

Dyah Ayu Kartika, analis dari Institute for Policy Analysis of Conflict - organisasi yang menekuni masalah terorisme di Asia Tenggara mengatakan bahwa Umar memang sudah sejak lama menjadi mitra Pemerintah dari dalam penjara untuk program deradikalisasi.

“Dia (Umar) banyak dibantu oleh Pemerintah, termasuk menjadikan istrinya (yang semula adalah warga negara Filipina) menjadi WNI. Ini juga faktor penting dalam proses deradikalisasinya,” ujar Dyah.

Dalam versi yang diperbaharui ini telah ditambahkan kutipan dari Perdana Menteri Australia. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.