Empat Mantan Narapidana Terorisme Uighur di Indonesia Dideportasi ke Cina
2020.10.23
Jakarta

Diperbarui pada Selasa, 27 Oktober 2020, 22:00 WIB.
Empat orang Muslim Uighur yang menjadi narapidana kasus terorisme telah dideportasi ke Cina setelah adanya jaminan pembayaran sejumlah denda oleh pemerintah yang bersangkutan, sebut pernyataan lembaga studi antiterorisme kepada BenarNews, Jumat.
Tiga orang etnis Uighur, Ahmet Mahmud (25), Altinci Bayram alias Abdullah (34), dan Tuzer Abdul Basit (28), pada 13 Juli 2015 divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bergabung dengan kelompok militan bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah.
Berselang dua pekan setelahnya, Ahmed Bozoglan (32) juga divonis enam tahun penjara oleh pengadilan yang sama karena tindak pidana terorisme dan pelanggaran keimigrasian. Keempatnya didenda Rp100 juta dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
“Sudah dideportasi September lalu, karena ada denda yang sudah dibayarkan oleh pemerintah Cina,” kata Deka Anwar, Peneliti IPAC (Institute for Policy Analysis of Conflict), melalui sambungan telepon dengan BenarNews, Jumat (23/10), ketika ditanya apakah benar keempatnya telah dikembalikan ke Cina. Deka mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari petugas penjara yang tidak bisa disebutkan namanya.
Dalam persidangan mereka lima tahun lalu, pengacara keempat Uighur itu mengatakan mereka adalah korban perdagangan manusia.
Peneliti senior Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), Muhammad Taufiqurrohman, mengonfirmasi kabar deportasi dan mengatakan keempat narapidana tersebut dijemput oleh pihak imigrasi di Lapas Nusa Kambangan pada tanggal 17 September 2020.
“Petugas imigrasi datang ke Nusa Kambangan bawa surat untuk jemput mereka, bilangnya mau dipindahkan ke rutan imigrasi,” kata Taufiqurrohman kepada BenarNews, yang mengatakan informasi tersebut didapatnya langsung dari salah petugas lapas, “tapi mereka (petugas) juga gak tahu mereka (keempat narapidana) mau dibawa ke mana.”
BenarNews telah menghubungi Kedutaan Besar Cina di Jakarta untuk mengonfirmasikan hal ini namun tidak mendapatkan respons.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga, juga enggan mengonfirmasi adanya penjemputan keempat narapidana Uighur, seraya meminta BenarNews untuk mengonfirmasikan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tidak ada respons dari pejabat Dirjen Imigrasi perihal ini.
Pemerintah diminta memberikan keterangan resmi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pemerintah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran proses deportasi empat warga Muslim Uighur ke negara yang dianggap memiliki risiko tinggi pelanggaran HAM kepada etnis minoritas tersebut.
“Mendeportasi keempatnya ke negara yang membuat mereka berada dalam risiko nyata adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berbahaya. Bahkan ini termasuk perbuatan ilegal di bawah hukum internasional,” kata Usman.
“Pemerintah Indonesia harus segera memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran laporan deportasi empat warga Uighur,” tambahnya.
Usman menyebut warga Uighur rentan mengalami represi setelah adanya pembangunan ratusan “kamp-kamp reedukasi” yang dibangun Pemerintah Cina di Xinjiang, sebuah daerah otonomi yang setengah dari penduduknya adalah etnis Uighur.
“Kami memahami situasi pandemi membuat pemerintah menghadapi banyak tantangan. Namun, mendeportasi warga asing yang berisiko terancam hak asasinya bukan solusi,” sambung Usman.
Taufiqurrohman menambahkan, resistensi dari pemerintah untuk memberikan keterangan resmi terkait proses deportasi tersebut berkaitan erat dengan isu Uighur dan Cina yang begitu sensitif di Indonesia.
“Makanya deportasinya diam-diam, karena kalau sampai ketahuan kelompok radikal, pemerintah bakal dibully dan dikatakan antek pemerintah Cina dalam menindas umat Muslim Uighur,” kata Taufiq.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengaku tidak mendapat informasi perihal deportasi keempat narapidana tersebut. “Sebaiknya dikonfirmasikan ke Kemenkumham,” kata Faizasyah kepada BenarNews.
Demo dukung Uighur
Demonstrasi mengecam dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di Xinjiang oleh Pemerintah Cina marak terjadi pada Desember tahun lalu di Indonesia.
"Dengan dalih melawan radikalisme, hak asasi Muslim Uighur dicabik dan dirampas hak beribadah, hak ekonomi, hak sosial dan politik, hingga budaya dan kemanusiannya," ujar seorang pimpinan pendemo dari sekumpulan ormas Islam, di depan Kedubes Cina di Jakarta ketika itu.
Pemerintah Cina diyakini telah menahan sekitar 1,8 juta etnis Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pengasingan sejak April 2017 ketika Negara Tirai Bambu itu melakukan penindakan keras terhadap kelompok-kelompok yang dinilai sebagai ekstremis Islam di Xinjiang.
Para demonstran juga mengecam Pemerintah Indonesia yang dinilai hanya berpangku tangan dalam persoalan Uighur.
Merespons hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan saat itu, bahwa Indonesia tidak akan mencampuri urusan dalam negeri Cina.
"Saya pikir dalam standar internasional, kita tidak memasuki urusan dalam negeri masing-masing negara. Masing-masing punya kedaulatan untuk mengatur warga negaranya," ujar Moeldoko akhir tahun lalu.
Sebelum mengeluarkan peryataan itu Moeldoko telah bertemu dengan Duta Besar Cina untuk Indonesia Xiao Qian di Jakarta, yang membantah tuduhan telah terjadi tindakan represif atas etnis Uighur.
Pertemuan itu terjadi setelah isu Uighur menghangat pasca sebuah artikel di Wall Street Journal menuliskan bahwa Beijing telah melakukan “kampanye terkoordinasi” untuk meyakinkan para tokoh pimpinan Muslim dan wartawan Indonesia bahwa kamp-kamp di Xinjiang bagi Muslim Uighur memiliki tujuan baik untuk menyediakan latihan kerja.
"Persoalan di Xinjiang itu sama dengan kondisi dunia lain. Upaya kami memerangi radikalisme dan terorisme,” kata Xiao saat itu.
Paspor Turki
Deka dari IPAC menjelaskan, sepanjang periode 2014-2016, ada sekitar 13 warga Uighur yang masuk Indonesia secara bertahap dan bergabung dengan beberapa kelompok radikal melalui jalur ilegal dari Malaysia.
Para Muslim Uighur radikal keluar dari Cina melalui perbatasan di Laos dan melakukan perjalanan darat sampai Thailand. Setelahnya, mereka melanjutkan perjalanan dengan berbagai alat transportasi yang tersedia untuk bergabung dengan ribuan pencari suaka Uighur di Malaysia, sebut Deka.
“Di Malaysia, mereka lalu dapat bantuan untuk memalsukan dokumen supaya bisa berangkat ke Turki. Tapi mereka yang sudah berhasil ke Turki banyak yang akhirnya dideportasi kembali ke Kuala Lumpur. Dari jumlah itu, ada beberapanya yang kemudian menyeberang ke Batam melalui Johor,” kata Deka.
“Di Batam, mereka lalu dijemput jaringannya Bahrun Naim (pemimpin MIT waktu itu). Stay di Jakarta, sampai menunggu arrangement untuk dikirim ke Poso,” tambahnya.
Taufiqurrohman dari PAKAR menambahkan, keputusan untuk mendeportasi keempatnya ke Cina tak lepas dari alasan politis karena bila merujuk pada dokumen kewarganegaraan keempatnya, maka pemulangan tersebut harusnya dilakukan ke Turki.
“Analisa saya begini, mereka pasti inginnya dideportasi ke Turki, karena sebenarnya mereka memang tak bisa bahasa Mandarin juga. Tapi secara official, mereka memang formalnya adalah Xinjiang. Cina pasti ngotot, maunya mereka dipulangkan ke sana,” kata Taufiq.
Kendati demikian, Taufiqurrohman menyebut deportasi ke kedua negara tersebut bukanlah pilihan yang baik bagi keempat narapidana itu. Pasalnya, jika mereka dideportasi ke Turki, maka mereka akan memiliki kesempatan untuk bergabung lagi dengan jaringan ISIS yang tersisa di Suriah atau Afghanistan.
“Dari segi keamanan, Turki juga bukan pilihan yang baik,” katanya.
Baik Deka maupun Taufiq sama-sama menyatakan bahwa keempat narapidana tersebut adalah warga Uighur radikal terakhir yang tersisa di Indonesia. Sementara yang lainnya telah tewas dalam perburuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri maupun Satgas Tinombala - Satuan Tugas TNI-polisi yang bertugas menumpas jaringan MIT.
Dalam versi yang diperbarui ini, ditambahkan bahwa Deka Anwar mendapatkan informasi tentang deportasi Muslim Uighur tersebut dari petugas penjara yang tidak bisa disebutkan namanya.