Anggota Sindikat Internasional Perdagangan Manusia Ditangkap
2019.05.31
Jakarta
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat orang yang diduga terkait sindikat internasional perdagangan manusia.
Mereka dibekuk saat sedang berupaya merekrut dua korban untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia.
Kepala Unit Traffiking, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda NTT, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tatang P Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan atas informasi awal dari keluarga korban dan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.
Mereka yang ditangkap adalah berinsial AS (40), KT (47), FST (41), dan S (44).
“Tiga orang kita tangkap di Kupang dan satu orang kami tangkap di Batam atas bantuan Polda Riau,” katanya kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2019.
Korban yang hendak dijual ke Malaysia, tambahnya, adalah seorang perempuan berusia 20 tahun dan satu lagi 16 tahun, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Menurut Tatang, dari pengakuan tiga pelaku yang merupakan warga NTT, mereka diberi upah senilai Rp24 juta dari tersangka berinisial S yang berada di Batam untuk mencari korban yang hendak dijual ke Malaysia.
Tiga pelaku itu juga mendapat uang operasional sebesar Rp2 juta.
“S berperan sebagai orang yang punya jaringan kepada pembeli di Malaysia. Sementara para tersangka AS, KT dan FST bertugas mencari calon korbannya ” ujarnya.
Sindikat ini disebutkan juga beberapa kali melakukan penipuan terhadap warga dengan alasan akan dipekerjakan di luar negeri, dan digaji besar.
Korban yang berhasil diperdaya kemudian dibawa menuju Batam, Kepulauan Riau dan disekap sebuah tempat.
Sindikat ini kemudian mengurus dokumen palsu sebelum melepas korbannya kepada pembeli di negeri jiran itu.
“Kita masih mendalami lagi siapa saja korban komplotan ini,” ujarnya.
Tatang menyebutkan bahwa selain empat tersangka, pihaknya juga sedang mencari dua perekrut lain berinisial YB dan AB yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"YB dan AB masing-masing merupakan pacar dari korban" ujarnya.
Dia menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Apabila terbukti di pengadilan, mereka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain handphone, buku rekening dan sejumlah dokumen pekerjaaan dan passpor yang dipalsukan,” ujar Tatang.
Kurang serius
Kasus perdagangan manusia di Indonesia disebut mengkhawatirkan karena lemahnya pengawasan dan kurang seriusnya aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan tersebut.
Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan NTT menjadi salah satu provinsi yang warganya paling banyak menjadi korban pedagangan manusia.
Selain untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, banyak pula para korban yang dijual sebagai pekerja seks komersial.
“Tentu ini sangat memprihatinkan bahwa masih banyak sekali kasus human trafficking yang tidak berhasil terendus dan terungkap,” ujarnya kepada BeritaBenar.
Seorang korban perdagangan orang asal NTT yang sempat jadi perhatian masyarakat luas adalah Adelina Sau, yang meninggal dunia karena mendapatkan perlakuan kasar oleh majikannya di Malaysia, Februari 2018 lalu.
Tapi berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia S. Ambika, sang majikan Adelina Sau, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Wahyu Susilo mengatakan dari catatan para penggiat buruh migran dan anti trafficking di NTT, hingga Desember 2018 setidaknya 100 orang dipulangkan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Banyak mereka yang tergiur menjadi pekerja di luar negeri karena susah mendapatkan pekerjaan di daerahnya. Apalagi dengan iming-iming gaji besar,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah dan Badan Penyalur Tenaga Kerja lebih aktif mencegah upaya pengiriman buruh ke luar negeri secara ilegal.
"Apalagi Gubernur NTT sempat menyebut moratorium pekerja migran. Saya berharap upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan beriringan dan serius," pungkasnya.
Masih tinggi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menyebut bahwa 1.000 orang Indonesia menjadi korban tindak perdagangan manusia di sejumlah negara hingga April 2019.
"Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat,” kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak, April lalu.
Saat itu Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia internasional dan menciduk delapan tersangka pelaku perdagangan manusia berkedok pengiriman asisten rumah tangga.
Herry mengatakan para korban umumnya dijual ke sejumlah negara Timur Tengah seperti Maroko, Arab Saudi, Suriah dan Turki.
Pada 2018 lalu, Mabes Polri merilis 154 WNI menjadi korban perdagangan manusia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi, Suriah, Sudan, Australia dan Malaysia.
Merujuk data Mabes Polri selama 2017, terdapat 1.083 buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yang melibatkan enam jaringan internasional, yakni dari Arab Saudi, Mesir, Abu Dhabi, Malaysia, China, dan Suriah.
Modus kejahatan adalah dengan mengiming-imingi pekerjaan menjanjikan di luar negeri dan berangkat menggunakan visa umrah, wisata, atau ziarah.
Tangkap 5 WNA
Sementara itu Mapolresta Denpasar pada Jumat mengumumkan lima Warga Negara Asing (WNA) telah ditangkap karena dugaan mengedarkan narkoba di Bali. Kelima WNA itu terdiri dari dua warga Rusia, dua Spanyol dan seorang Amerika. Mereka ditangkap antara 20 hingga 24 Mei 2019.
“Mereka menjual khusus kokain untuk para turis yang sedang berlibur, dan mereka saling kenal. Dan sekarang kami sedang lakukan pendalaman,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Jumat 31 Mei 2019, seperti dikutip di msn.com.
JIka terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar.