TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos Buronan Pemerintah Kamboja
2021.08.25
Jakarta
Kapal perang Indonesia berhasil menangkap kapal tanker berbendera Bahamas serta kapten kapal berkewarganegaraan Bangladesh dan 18 awaknya yang diduga mencuri sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja, kata pejabat TNI Angkatan Laut, Rabu (25/8).
Kapal tanker MT Strovolos telah melakukan pelanggaran wilayah teritorial karena secara ilegal berlabuh di perairan Anambas, Kepulauan Riau dengan sistem identifikasi dimatikan ketika pihak berwenang Indonesia menyita kapal tersebut pada 27 Juli, kata Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah.
Penangkapan MT. Strovolos tersebut terjadi setelah adanya nota diplomatik yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos, tambah Arsyad.
“Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara,” kata Arsyad dalam pernyataan tertulis TNI AL.
Tidak jelas kenapa penangkapan kapal yang telah dilakukan pada akhir Juli lalu baru diumumkan pada hampir sebulan kemudian.
MT Strovolos berlayar membawa 297.686 barrel minyak mentah dari Thailand menuju Batam, pulau di dekat Singapura dengan tidak mengaktifkan sistem identifikasi otomatis, atau AIS ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia, kata TNI AL.
Pihak TNI mengatakan mereka menahan 19 awak kapal yang terdiri dari 13 warga negara India, tiga orang warga Bangladesh dan tiga orang warga Myanmar. Mereka dibawa ke pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Pangkalan Angkatan Laut Batam.
Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin dan terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Arsyad.
Kapal tanker itu awalnya disewa oleh KrisEnergy Singapura untuk menyimpan minyak sebagai bagian dari upaya Kamboja untuk mengekstrasi minyaknya sendiri, kata kantor berita AFP, mengutip otoritas setempat.
Namun, perusahaan tersebut tidak bisa membayar hutangnya dan mengajukan likuidasi pada Juni, sehingga diduga masih memiliki hutang kepada awak kapal tanker.
“Perusahaan melaporkan kepada pemerintah kami bahwa kapal tanker itu mencuri minyak. Ada sekitar 290.000 barel minyak mentah” di kapal itu, kata Cheap Suor, direktur jenderal perminyakan di Kementerian Pertambangan dan Energi Kamboja, seperti dikutip AFP.
“[Tapi] kapal tanker itu mengatakan KrisEnergy berhutang uang pada mereka,” ujarnya
Suor mengatakan saat ini kedua negara sedang mendiskusikan untuk mengembalikan minyak mentah tersebut ke Kamboja.
Kasus sebelumnya
Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga pernah menangkap kapal tanker Iran dan Panama - MT Freya dan MT Horse - saat melakukan transfer bahan bakar minyak ilegal pada 24 Januari di perairan Pontianak.
Kedua kapal ditangkap kapal patroli KN Pulau Marore-322 milik Bakamla karena menyembunyikan identitas dengan tidak mengibarkan bendera, menutup lambung kapal dengan kain dan jaring, serta sengaja mematikan AIS.
Sebanyak 36 kru berkewarganegaraan Iran bekerja di atas kapal tanker MT Horse, sementara 25 kru berkewarganegaraan Cina berada di kapal tanker MT Freya, sebut Bakamla. Namun dalam persidangan, hanya kedua nakhoda yang dijerat pidana.
Empat bulan setelah ditahan, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Mehdi Monghasemjahromi asal Iran nakhoda MT Horse yang berbendera Iran, dan Chen Yo Qun, warga negara Cina, yang merupakan nakhoda MT Freya yang berbendera Panama.
Karena hukuman percobaan, kedua nakhoda tersebut tidak dipenjara kecuali mereka melakukan pidana serupa dalam dua tahun ke depan.
Pihak Bakamla telah mengeluhkan mengenai hukuman dan denda yang ringan bagi pelanggaran kapal asing di Indonesia sehingga tidak menimbulkan efek jera, sehingga lembaga legislatif didorong untuk merevisi undang-undang kelautan.
Undang-undang tahun 2008 tentang pelayaran hanya mengatur sanksi berupa teguran disertai pencatatan bagi pelanggar mematikan AIS. Sementara, transfer bahan bakar dari kapal ke kapal hanya berpotensi terkena denda paling tinggi sebesar Rp200 juta.