TNI AL Bantah Meminta Uang untuk Membebaskan Kapal Asing

Mengutip sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Reuters melaporkan pembayarannya sebesar Rp3,5 miliar-Rp4,2 miliar.
Ronna Nirmala
2021.11.15
Jakarta
TNI AL Bantah Meminta Uang untuk Membebaskan Kapal Asing Tanker, kargo, dan kapal lainnya terlihat di sekitar perairan Singapura, 9 Juli 2017.
Reuters

Angkatan Laut Indonesia pada Senin membantah tuduhan yang dimuat media asing bahwa pihaknya menerima bayaran untuk membebaskan kapal-kapal asing yang ditangkap karena berhenti di wilayah perairan Indonesia. 

Panglima Koarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan bila ada kapal yang membayar denda karena pelanggaran, maka hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

“Tidak benar bahwa TNI Angkatan Laut menerima atau meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal tersebut,” kata Abdullah dalam pernyataan tertulis.

“Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara US$250.000-US$300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu," ujarnya, sambil mengatakan bahwa “tuduhan serius” itu bisa mencemarkan nama baik TNI AL. 

Pada Minggu, kantor berita Reuters melaporkan bahwa pemilik kapal yang telah dibebaskan oleh TNI AL dan sumber lainnya mengatakan ada pembayaran uang senilai antara $250.000 sampai $300.000 atau setara Rp3,5 miliar-Rp4,2 miliar. 

Reuters mewawancarai puluhan orang termasuk pemilik kapal, awak dan sumber di bidang kemananan laut yang terlibat dalam penahanan dan pembayaran. Mereka mengatakan bahwa pembayaran dilakukan langsung ke petugas Angkatan Laut atau melalui transfer bank ke pihak calo yang disebut mewakili TNI AL.

Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker dan kargo, telah ditahan oleh TNI AL dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim yang diwawancara Reuters.

Kapal-kapal itu digiring oleh pasukan AL lengkap dengan kapal perangnya dari perairan lepas menuju pelabuhan dan ditahan oleh TNI AL baik di pangkalan Batam dan Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. 

Kapten dan kru kapal juga kerap ditahan dalam ruangan yang sempit sampai berminggu-minggu hingga perusahaan pemilik kapal mengirimkan uang tersebut, menurut laporan Reuters.

Reuters juga menulis bahwa wartawannya tidak bisa mengonfirmasi apakah pembayaran diterima oleh petugas Angkatan Laut atau siapa saja yang menerima uang.

Abdullah mengatakan bahwa dalam tiga bulan terakhir pihaknya melakukan pemeriksaan kapal yang diduga melanggar hukum di sekitar Kepulauan Riau tetapi membantah adanya penarikan uang secara ilegal oleh anggota AL. 

Tindakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan terkait upaya menata kembali area lego jangkar di perairan Kepulauan Riau.

“Jadi, upaya penegakan hukum oleh TNI AL itu sesuai dengan area lego jangkar yang ditentukan di situ,” kata Abdullah.

Terkait tudingan adanya agen, Abdullah mengatakan bisa saja pihak yang dimaksud tersebut adalah perusahaan yang melayani jasa pengurusan dokumen dalam proses administrasi yang diperlukan. 

“Dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL,” katanya. 

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya hanya melakukan pengusiran atau menangkap kapal-kapal asing yang dengan sengaja menurunkan jangkar di perairan Indonesia tanpa izin saat hendak mengantre masuk pelabuhan di Singapura. 

“Berkali-kali kita usir, kalau yang melaksanakan kegiatan ilegal pasti diproses secara ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudo usai perayaan hari jadi Korps Marinir di Jakarta, Senin.

Yudo meminta publik untuk tidak menyebarluaskan tudingan tanpa bukti yang valid terkait keterlibatan oknum perwira TNI AL. Pihaknya juga mengaku akan melakukan evaluasi internal untuk mengonfirmasi kabar yang beredar tersebut.

“Kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih, jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya kalau itu perwira TNI AL, harus jelas pangkatnya apa, siapa namanya, di mana dinasnya,” kata Yudo.

Peta kapal

Pengamat kemaritiman dari The National Maritime Institute (Namarin) - lembaga think-tank independen, Siswanto Rusdi, mengatakan kapal-kapal asing yang terjerat dugaan pelanggaran pelayaran di Indonesia tidak selalu karena kesengajaan. 

Siswanto mengatakan tidak adanya batas-batas perairan yang jelas yang ditetapkan Indonesia kerap membingungkan kapal-kapal asing. 

“Ada tiga, batas teritori di peta kapal itu tidak jelas, kemudian batas bisa menjatuhkan jangkar di mana juga tidak jelas aturannya seperti apa, ketiga, teknologi peta elektronik (electronic navigational chart) kita tidak pernah di-update,” kata Siswanto melalui sambungan telepon, Senin. 

“Batas laut itu kan imajiner, berbeda dengan daratan. Kapal-kapal asing tentunya butuh panduan yang jelas. Dalam kasus yang Singapura, bisa jadi kapal itu menjatuhkan jangkarnya di perairan Singapura, tapi ekor kapalnya ada di perairan Indonesia,” kata Siswanto menambahkan.

Dugaan pungutan liar yang dialami kapal asing di Pelabuhan Batam juga pernah dilaporkanTirto.id, pada 26 Juli 2021. 

Holmen Pacific, kapal kargo berbendera Singapura, harus membayar biaya jasa pandu dan tunda menuju dermaga di Kepulauan Riau senilai Rp43 juta yang ditagihkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ditambah membayar pungutan yang diduga ilegal sebesar Rp115,5 juta untuk bisa keluar dari pelabuhan.

Dari dokumen tagihan yang diterima Tirto.id, menyebutkan pungutan yang diduga liar itu diambil oleh PT Gemalindo Shipping Batam sebesar Rp48 juta dan PT Pelayaran Kurnia Samudra sebesar Rp67,5 juta. Kedua perusahaan diduga terikat kerja sama operasi dengan BP Batam. 

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.