Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Abu Rara disebut khawatir keterlibatannya dengan kelompok teroris akan sia-sia jika tidak melakukan 'amaliah'.
Rina Chadijah
2020.06.16
Jakarta
200616_ID_Wiranto_1000.jpg Abu Rara disebut khawatir keterlibatannya dengan kelompok teroris akan sia-sia, jika tidak melakukan amaliah sebelum ditangkap polisi.
AFP

Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dituntut 16 tahun penjara, sementara istrinya yang dituduh turut serta dalam penyerangan dituntut 12 tahun, kata pejabat pengadilan, Selasa (16/6).

Tuntutan terhadap Syahrial Alamsyah, alias Abu Rara, dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pada sidang yang digelar secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6), demikian kata kepala bagian humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

“Jaksa menuntut terdakwa 16 tahun,” kata Eko kepada BenarNews.

Syahrial menusuk Wiranto saat turun dari mobilnya di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Ia menusuk Wiranto dengan pisau kunai. Wiranto mendapatkan dua luka tusukan dibagian perutnya hingga sempat dirawat di rumah sakit.

Polisi mengatakan Syahrial sebelumnya telah berbaiat kepada Negara Islam Irak Suriah (ISIS) di rumah singgah Manzil Ahlam, di Tegal Sari, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, medio Oktober 2018 lalu.

Dia juga disebut telah melatih diri dengan kemampuan paramiliter, untuk mempersiapkan serangan.

Jaksa meminta istri Syahrial, Fitri Diana alias Fitri Adriana, divonis 12 tahun penjara dengan tuduhan ikut membantu sang suami dengan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan pisau, ujar Eko.

Jaksa juga menuntut Samsuddin alias Ending dengan pidana penjara 7 tahun, di persidangan virtual tersebut. Menurut Jaksa, Samsuddin ikut membantu Syahrial dalam merencanakan serangan terhadap pekerja asing di sebuah perusahaan semen di Banten, pada Juni 2019 lalu.

Khawatir ditangkap

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 April 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, mengatakan Abu Rara khawatir keterlibatannya dengan kelompok teroris tersebut akan sia-sia, jika tidak melakukan amaliah sebelum ditangkap polisi.

Sebelumnya polisi telah menangkap sejumlah rekannya yang tergabung dalam Jamaah Asharud Daulah (JAD) Bekasi, termasuk Abu Zee, pada September 2019.

Menurut Herry, terdakwa Syahrial bersama istrinya mendengar suara helikopter melintas di atas kontrakannya, di Gang Kenari Kampung Sawah RT 004 RW 001 Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu 9 Oktober 2019, sehari sebelum penusukan itu terjadi. Mereka mengira helikopter itu merupakan polisi yang akan menangkapnya.

Namun belakangan Syahrial tahu bahwa helikopter itu membawa pasukan pengamanan yang akan bertugas mengamankan kedatangan Menkopolhukam Wiranto di alun-alun Menes Kabupaten Pandeglang, usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla' Anwar keesokan harinya.

Setelah mendapatkan informasi itu, Syahrial merencanakan serangan tersebut bersama istrinya dengan membeli pisau kunai yang digunakan untuk menusuk targetnya itu. Ia juga ikut melibatkan anaknya dalam rangkaian serangan itu.

Saat Wiranto tiba di alun-alun Menes dan turun dari mobilnya, Syahrial yang telah berada di kerumunan massa yang menyemut mengerubungi Wiranto. Saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, Abu Rara mendaratkan dua tusukan ke perut targetnya.

Sementara istrinya dengan pisau kunai di tangannya melukai Kompol Dariyanto yang berusaha menghalangi aksi Abu Rara menyerang Wiranto. Anak mereka yang masih belasan tahun, melarikan diri dari kerumunan massa setelah melihat perbuatan kedua orang tuanya itu.

Sidang lanjutan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa pada Kamis (18/6)

Eko Aryanto mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa.

Setelah mendengarkan pembelaan dan bantahan dari Jaksa penuntut umum, Majelis Hakim nantinya akan memutuskan hukuman terhadap para terdakwa. Pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung dua pekan ke depan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.