Didakwa peras bawahan, eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo terancam 20 tahun penjara

Pegiat antikorupsi menilai hukuman penjara tak akan membuat koruptor jera apabila hartanya tidak ikut disita.
Arie Firdaus dan Tria Dianti
2024.02.28
Jakarta
Didakwa peras bawahan, eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo terancam 20 tahun penjara Dalam foto yang diambil pada 5 Oktober 2023 ini, mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kediaman Syahrul.
Ricky Prakoso/AFP

Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (28/2) didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap para pegawai yang berada di kementeriannya sepanjang 2019 hingga 2023, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyebut politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut telah menerima total uang sebesar Rp44,5 miliar lewat perbuatan culasnya.

Menurut jaksa Taufiq Ibnugroho, Syahrul disebut memerintahkan empat orang bawahannya untuk mengumpulkan uang dari para pejabat di lingkungan kementerian pertanian disertai dengan ancaman.

Dua dari empat bawahan yang diduga terlibat menjalani sidang berbarengan dengan Syahrul adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum," kata jaksa Taufiq. 

Taufiq menambahkan bahwa Syahrul melalui para bawahannya juga meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di lingkungan Kementerian.

Akibat perbuatan pidana tersebut, Syahrul terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Melalui para kaki tangannya itu, jaksa menyebut Syahrul juga menyampaikan ancaman mutasi bagi para bawahan yang tidak mau memenuhi permintaan sang menteri.

"Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, maka jabatannya dalam bahaya. Dapat dipindah-tugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa," lanjut Taufiq.

"Pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa agar mengundurkan diri dari jabatan."

Taufiq melanjutkan, uang puluhan miliar yang didapat dari pemerasan dan gratifikasi tersebut kemudian digunakan Syahrul untuk bermacam kepentingan, mulai untuk keperluan keluarga, pribadi, menyewa pesawat, kunjungan luar negeri, serta pembayaran umrah dan kurban.

Ada pula uang yang mengalir ke Partai NasDem sebesar sekitar Rp40 juta, kata Taufiq.

Terkait dakwaan jaksa, Syahrul dan kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada 6 Maret 2024.

Mengenai dana yang disebut mengalir ke partai, BenarNews menghubungi Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, tapi tak beroleh balasan.

Namun kepada Kumparan, Sahroni menyebut uang tersebut diberikan Syahrul kepada Fraksi NasDem di DPR untuk bantuan gempa bumi di Cianjur pada 21 November 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Syahrul sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada 11 Oktober 2023, beberapa hari setelah dia pulang dari kunjungan dinas ke sejumlah negara Eropa.

Syahrul sempat dilaporkan tidak bisa dihubungi kala berada di Spanyol, terutama setelah kabar penggeledahan rumah dinasnya menyebar di media massa pada 3 Oktober tahun lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengangkut sejumlah barang, seperti uang tunai Rp30 miliar dan catatan aliran dana.

Pada 13 Oktober, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, namun perkara ini belum disidangkan di pengadilan.

Firli Bahuri (tengah), yang saat itu menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbicara kepada media saat ia meninggalkan Mabes Polri setelah diperiksa sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, yang mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian dua bulan sebelumnya, Jakarta, 1 Desember 2023. [Badrun/AFP]
Firli Bahuri (tengah), yang saat itu menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbicara kepada media saat ia meninggalkan Mabes Polri setelah diperiksa sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, yang mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian dua bulan sebelumnya, Jakarta, 1 Desember 2023. [Badrun/AFP]

Pengungkapan perkara Syahrul sendiri turut menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diduga memeras Syahrul dalam penyelidikan kasus di komisi antirasuah dan eks-ketua KPK ini belakangan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, tapi belum kunjung ditahan.

Syahrul merupakan menteri keenam sepanjang pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menjadi tersangka korupsi. 

Sebelumnya, sejumlah menteri juga terlibat korupsi, seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang juga sejawat Syahrul di NasDem.

Partai NasDem sempat menyinggung potensi politisasi hukum terhadap kadernya, seperti disampaikan pada Mei 2023 atau setelah penetapan Johnny sebagai tersangka korupsi.

“Kami kan bukan institusi hukum. Tapi, apakah ada yang menggaransi sepenuhnya aparat hukum bebas dan tidak ada politisasi?" kata Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, pada Mei 2023.

Wana Alamsyah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan gratifikasi di kementerian memang bukan kali pertama terjadi dan tidak hanya melibatkan pejabat tingkat pelaksana melainkan juga kepala daerah atau menteri. 

Dalam kasus ini, kata dia, seorang pejabat menurut undang-undang harus melaporkan gratifikasi yang diperolehnya dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima. 

“Sementara Syahrul Yasin Limpo ini kan terbukti tidak melaporkan yang dia dapatkan dalam masa 30 hari itu,” kata Wana kepada BenarNews.

Jadi seharusnya, sambung dia, penegak hukum bisa memperluas penyidikan untuk mengusut siapa saja yang berpotensi terlibat dari mendapatkan uang, hingga didistribusikan ke siapa, sehingga Syahrul dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.

Menurut Wana, kasus korupsi di kementerian menjadi fenomena gunung es karena menjadi praktik yang umum terjadi. Tantangannya adalah, kata dia, mendapatkan bukti awal yang biasanya datang dari laporan pejabat publik. 

Whistle blower di kementerian ini harus dilindungi jangan sampai justru dia menjadi korban intimidasi seperti dipindah tugas atau dimatikan kariernya,” kata dia. 

Wana berharap hukuman maksimal 20 tahun tak sekedar menjadi hukuman pidana. “Penegak hukum perlu juga melakukan asset recovery, dengan menyita aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.”

Mahasiswa berunjuk rasa mengecam maraknya korupsi dan diperlemahnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca direvisinya Undang-Undang KPK, di Jakarta, 27 September 2021. [Willy Kurniawan/Reuters]
Mahasiswa berunjuk rasa mengecam maraknya korupsi dan diperlemahnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca direvisinya Undang-Undang KPK, di Jakarta, 27 September 2021. [Willy Kurniawan/Reuters]

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai menteri yang berasal dari partai politik rentan melakukan dugaan penyimpangan di kementeriannya dengan mengutus kadernya mencari pendanaan untuk kas partai.

Nggak mungkin juga dari kantong pribadinya jadi dia biasanya mengambil dari anggaran yang ada, seperti belanja, proyek diatur, perjalanan bisnis fiktif. Politik di Indonesia ini costly sedangkan kalau menteri baik tidak korupsi dianggap sebagai tidak balas budi,” kata dia kepada BenarNews

Praktik lainnya adalah dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kampanye partainya dengan dalih program pemerintah. “Kewenangan diperdagangkan, menteri dari partai memang rentan,” kata dia. 

Menurut dia, hukuman 20 tahun maksimal tak akan membuat jera koruptor selama hartanya masih ada. 

“Sederhana saja dengan pasal pencucian uang semua bisa dilacak, cara memperoleh dan penggunaannya, jika digabungkan maka hukumannya bisa seumur hidup. Cara membuat jera koruptor hanya dimiskinkan dan penjara seumur hidup,” katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.