Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Rizieq
2017.05.30
Jakarta
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017, secara resmi menerbitkan surat penangkapan Muhammad Rizieq Shihab, setelah sehari sebelumnya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Surat perintah penangkapan itu menjadi langkah awal kepolisian, sebelum nantinya menerbitkan red notice apabila Rizieq tidak berhasil ditangkap.
"Kami cek di rumah terlebih dahulu. Jika tidak ada, kami akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Rizieq Shihab," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada BeritaBenar, Selasa, 30 Mei 2017.
"Jika tidak kunjung datang juga, baru diterbitkan red notice."
Red notice merupakan nota permintaan kepada Interpol (Komisi Kepolisian Kriminalitas Internasional) untuk menahan sementara seseorang yang disangkakan terlibat kasus kriminal di suatu negara, tapi tak berada di wilayah hukum negara yang bersangkutan.
Rizieq kini dikabarkan berada di Arab Saudi. Dia berada di negara itu sejak penghujung April lalu untuk melaksanakan umrah. Sejak saat itu, Rizieq tak kunjung pulang ke tanah air.
"Nanti dimintakan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," tambah Argo, tanpa merincikan lebih lanjut waktu permintaan penerbitan nota tersebut.
Dua tersangka
Status tersangka Rizieq disematkan Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Mei 2017. Ia dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ada dua alat bukti. Ada keterangan saksi ahli dan beberapa materi yang beredar di dunia maya," jelas Argo tentang alasan penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Dengan penetapan Rizieq, maka kini sudah terdapat dua tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Pada 16 Mei 2017, kepolisian telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana, Firza Husein, sebagai tersagka.
Firza merupakan perempuan yang diduga terlibat percakapan bermuatan pornografi dengan Rizieq.
Sama dengan Rizieq, Firza juga dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski kini telah berstatus tersangka, Rizieq sejatinya tak pernah menghadiri panggilan penyidik kepolisian untuk kasus ini. Ia pernah dua kali dipanggil sebagai saksi pada 25 April dan 10 Mei. Namun dalam dua kesempatan itu, Rizieq mangkir.
‘Subyektif’
Menanggapi status tersangka Rizieq, juru bicara FPI, Slamet Maarif, menilai kepolisian telah bersikap diskriminatif. Musababnya, kepolisian tak pernah menyelidiki penyebar konten pornografi tersebut, namun langsung memeriksa Rizieq dan Firza.
“Ungkap dulu lah siapa penyebarnya,” kata Slamet kepada BeritaBenar.
Hal sama disampaikan seorang kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.
"Mengapa ia (Rizieq) yang hanya diminta pertanggungjawaban?" katanya saat dihubungi.
"Makanya, kasus ini sangat subyektif. Seperti by order oleh seseorang," tambah Sugito, tanpa mau menjelaskan pihak yang disebutnya mengorder kasus tersebut.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh ke depannya, Sugito mengatakan kliennya bakal menempuh praperadilan. Hanya saja, ia tak merincikan kapan praperadilan bakal dilayangkan.
Selain berniat mengajukan praperadilan, tambah Sugito, Rizieq dan tim kuasa hukum juga bakal mendaftarkan uji materi tiga pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah uji materi itu ditempuh lantaran beleid tersebut dianggap Sugito kerap dipakai sebagai siasat membungkam kritikan dari para aktivis untuk penguasa.
Terkait rencana praperadilan Rizieq, kepolisian menyatakan kesiapannya.
"Itu lebih bagus (praperadilan), ketimbang beropini di media," tegas Argo.
Bukti kuat
Soal status tersangka Rizieq, pengamat hukum Putra Kaban percaya kepolisian telah memiliki bukti yang kuat, dan bukan semata-mata pertimbangan politik.
“Saya yakin (ada bukti),” kata Putra kepada BeritaBenar.
Sedangkan pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, meminta agar polisi juga menyelidiki penyebar konten pornografi, agar kasus ini tak terkesan memojokkan Rizieq.
“Sebagaimana polisi juga menangkap orang yang diduga membuat chat palsu Kapolri,” kata Fickar, dikutip dari laman Republika.
Tersangka dua kasus
Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi tersebut bermula dari munculnya potongan percakapan berkonten cabul di aplikasi WhatsApp antara Rizieq dan Firza di dunia maya, akhir Januari lalu.
Oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Antipornografi, potongan percakapan itu kemudian dilaporkan ke polisi lantaran dianggap telah meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagi Rizieq, berstatus tersangka dalam dugaan pornografi ini bukan satu-satunya. Ia juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penodaan lambang negara di Polda Jawa Barat.
Selain itu ia juga terseret beberapa kasus lain, seperti dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, salah satunya tentang logo Partai Komunis Indonesia (PKI) di mata uang rupiah terbaru.