Polisi Tetapkan Ketua PA 212 Tersangka Pelanggaran Kampanye Pemilu
2019.02.11
Jakarta
Kepolisian menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, sebagai tersangka pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, setelah diduga mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat tablig akbar di Pasar Kliwon, Surakarta, pertengahan Januari lalu.
Slamet dianggap melanggar Pasal 521 juncto 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu tentang berkampanye di luar jadwal dan larangan peserta, pelaksana, dan tim sukses untuk menghasut, mengancam, dan menganjurkan orang melakukan kekerasan dalam kampanye.
"Setelah dilakukan kajian hukum oleh Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu), ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, kepada BeritaBenar di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.
Gakkumdu merupakan lembaga gabungan pengawas Pemilu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Slamet, ketua PA 212, kelompok Muslim yang menuntut dipenjarakannya mantan Gubernur Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, adalah juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI).
Slamet selanjutnya akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Ia terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling besar Rp24 juta.
Terkait penetapan tersangka Slamet, Ketua Bawaslu Abhan Misbah meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di kepolisian.
"Kita lihat proses yang saat ini ada di tingkat kepolisian," kata Abhan kepada wartawan di Jakarta.
Yang jelas, tambah Abhan, penetapan seseorang menjadi tersangka pelanggar Pemilu diputuskan melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan alat bukti, melihat fakta hukum, dan diskusi dengan beragam unsur di Gakkumdu.
"Ketika cukup bukti, ya, tindak lanjutnya menjadi kewenangan polisi," ujarnya.
Dinilai memalukan
BeritaBenar mencoba menghubungi Slamet Maarif atas penetapan tersangka dirinya, tapi tak beroleh balasan.
Namun di laman CNN Indonesia, ia menilai proses hukum ini sebagai ihwal memalukan.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," ujarnya.
Tak berbeda penilaian Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis. Kepada BeritaBenar, dia menilai jerat hukum yang tengah membelit Slamet semakin menunjukkan bahwa aparatur dan lembaga negara tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Kenapa laporan Aliansi Anak Bangsa dan kelompok lain-lain didiamkan?" kata Damai.
Bersama kelompoknya itu, Damai memang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan sejumlah kepala daerah karena mendukung calon petahana Joko "Jokowi" Widodo, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja tidak," lanjutnya.
Namun, Dedi Prasetyo menyangkal kepolisian berpihak dalam pengusutan kasus Slamet Maarif.
"Semua sama di mata hukum. Jika ada keberatan, silakan disampaikan sesuai aturan hukum berlaku," ujarnya.
Seruan memilih Prabowo
Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, dikutip dari laman Kompas.com, menyatakan, jerat tersangka pelanggar kampanye Pemilu yang menimpa Slamet bermula saat dia meneriakkan "2019 Ganti Presiden" kepada peserta tablig akbar yang diikuti massa PA 212 pada Minggu, 13 Januari 2019.
Seruan itu dibalas peserta dengan teriakan "Ganti Presiden”, lalu disahut Slamet lagi dengan teriakan, "ganti siapa?", yang sejurus kemudian dibalas dengan teriakan, "Prabowo" oleh massa.
Slamet pun disebut juga berseru peserta supaya tidak mencoblos gambar presiden dan kiai saat Pemilu nanti, tapi mencoblos gambar di samping keduanya.
"Kalau ada gambar presiden, jangan diapa-apain karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Gambar kiai itu juga jangan diapa-apain karena nanti akan kualat. Tetapi apabila melihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," kata Poppy.
Perihal itulah yang dianggap melanggar kampanye Pemilu, lantaran metode kampanye tatap muka di ruang terbuka seperti dilakukan Slamet baru diperkenankan pada 24 Maret hingga 13 April 2019.
Habiburokhman, juru bicara Badan Pemenangan Pemilu (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga, mengatakan pihaknya bakal membela anggotanya tersebut yang kini terjerat kasus hukum.
"Kami akan bela habis-habisan," kata Habiburokhman saat dihubungi.
Adapun Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, meminta kubu oposisi berhenti menuding pemerintah dalam penetapan tersangka Slamet.
"Jangan mau selalu merasa benar, bisa omong apa saja tidak tersentuh hukum. Setelah dihukum nyalahin Jokowi," kata Karding, dikutip dari laman Detik.com.