Gugatan Warga Tuntut Udara Bersih Jalani Sidang Pertama
2019.08.01
Jakarta

Sejumlah pegiat lingkungan hidup dari lembaga bantuan hukum dan lembaga swadaya masyarakat serta 32 anggota masyarakat dari berbagai kalangan seperti pengusaha, ibu rumah tangga, akademisi dan pakar menghadiri sidang pertama gugatan masyarakat kepada pemerintah menuntut udara bersih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB dihadiri seluruh penggugat, namun pihak tergugat tak ada yang datang yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
"Tadi pemeriksaan kelengkapan berkas. Kami harus menunggu sampai semua pihak hadir untuk mediasi," kata pengacara LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Agustus 2019 dan ia berharap pihak pemerintah dapat hadir tepat waktu.
Menurut Ayu, pemerintah telah lalai memenuhi hak atas hidup sehat masyarakat dalam pengendalian polusi udara.
"Kami menuntut perbaikan udara yang dinilai sangat kotor di Jakarta dan bahaya bagi kesehatan," katanya
Sebelumnya, tambah Ayu, penggugat telah mengirim data dan penelitian terkait level polusi udara yang berbahaya di Jakarta namun tak dihiraukan pemerintah.
"Mereka beranggapan kalau metode yang dipakai dalam penelitian berbeda, dan tidak ada yang salah dengan udara di Jakarta," ujarnya.
Padahal, data yang ada menunjukkan kalau polusi udara di Jakarta sudah di level tidak sehat.
Menurut data AirVisual, indeks kualitas udara Jakarta pada 1 Agustus pukul 07.00 WIB berada di angka 152, dimana menunjukkan berada dalam kategori tidak sehat.
Pada Desember 2018, pihaknya juga telah mengirim notifikasi kepada pemerintah agar dapat memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Pemerintah terus beralasan kalau polusi disebabkan oleh kendaraan mobil dan motor. Kami pikir kebijakan pemerintah sudah sangat ketinggalan zaman, perlu adanya langkah efektif dalam menanggulangi polusi udara seperti mengurangi asap pabrik dan PLTU di perkotaan," imbuhnya.
Juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menyesalkan pemerintah yang cenderung tidak peduli saat kualitas udara semakin memburuk.
"Seharusnya mereka mengakui atau minimal memperingatkan masyarakat kalau polusi udara sedang di atas standar dan itu sangat buruk bagi kesehatan," katanya.
Bondan menyarankan pemerintah punya kewajiban untuk melakukan penelitian berkala yang dapat menangkap sumber polusi udara.
"Misal berapa persen dari transportasi dan berapa persen dari industri. Penanganannya harus dari sumber yang menyebabkan polusi," ujarnya.
Buruk bagi kesehatan
Istu Prayogi, salah seorang penggugat dari Depok, Jawa Barat, mengatakan buruknya udara Jakarta berdampak besar bagi kondisi kesehatannya karena ia menghabiskan 30 tahun bekerja di ibu kota negara.
“Saya selalu memakai masker karena saya sensitif terhadap udara kotor. Hal itu sangat tidak nyaman dan mengganggu aktivitas dan kerja," ujarnya.
Istu meyakini tak hanya dirinya yang mengeluhkan buruknya kualitas udara di Jakarta. "Saya mengajak kita semua untuk mendukung gugatan ini karena kita semua punya hak yang sama untuk menghirup udara sehat,” katanya.
Penggugat lain, Leona, mengaku aktivitasnya terganggu karena polusi udara Jakarta.
“Saya harus siap sedia ventolin dan masker N95. Selain berat karena perasaan tidak nyaman yang timbul saat penyakit kambuh, juga berat dari segi biaya untuk membeli obat sesak napas," katanya.
Ia berharap, ada penanggulangan masalah polusi udara oleh pemerintah sebab warga punya hak atas udara yang bersih dan pemerintah wajib memenuhinya.
"Saya dan seluruh masyarakat yang tinggal maupun sehari-hari bekerja di Jakarta ingin ada perubahan kualitas udara,” tegasnya.
Mobil listrik
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menilai bahwa pengembangan kendaraan listrik dan infrastruktur merupakan salah satu jawaban atas kebutuhan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Untuk itu, dia berharap agar regulasi mengenai pengembangan kendaraan listrik dapat segera diselesaikan agar dapat ditandatangani olehnya.
“Kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Pengembangan tersebut, kata dia, juga mesti menyentuh pada penyediaan transportasi massal berbahan bakar listrik untuk mengurangi polusi udara, terutama di kota besar seperti Jakarta.
“Kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum. Nanti saya akan sampaikan ke gubernur, bus-bus listrik, taksi listrik, sepeda motor yang kita sudah produksi mulai (berbahan bakar) listrik,” ujarnya.
Menurut Jokowi, mobil listrik itu menjadi solusi berbagai negara dalam menanggapi isu lingkungan secara berkelanjutan.
“Saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana. Enggak polusi dan penggunaan bahan bakar nonfosil. Arahnya ke sana,” katanya.
Darurat kebakaran
Sementara itu, Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) menyatakan enam provinsi telah ditetapkan darurat kebakaran hutan dan lahan.
"Keenam provinsi itu ialah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, Rabu.
Ia menambahkan, total petugas yang diterjunkan untuk mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi itu berjumlah 5.679 personel.
Targetnya setiap daerah itu akan mendapat bantuan 1.512 personel, terdiri dari 1.000 TNI, 200 Polri, dan sisanya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta masyarakat.
"Kami sudah mengerahkan helikopter penyiram air. Khusus di Riau sudah disediakan 17 helikopter penyiram air," pungkasnya.