Malaysia Dakwa Dua Perempuan Membunuh Kim Jong-nam
2017.03.01
Kuala Lumpur

Dua perempuan yang diduga terlibat membunuh saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong-un dengan zat beracun, Rabu, 1 Maret 2017, dihadirkan di sebuah pengadilan Malaysia, dan resmi didakwa telah melakukan pembunuhan tersebut.
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong (28), dikawal ketat polisi saat dibawa ke ruang pengadilan yang penuh sesak di distrik Sepang, dekat Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) yang menjadi lokasi pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu.
Sidang ditunda hingga 13 April 2017, untuk memberikan waktu bagi jaksa dan pengacara kedua terdakwa agar dapat mempersiapkan argumen dakwaan dan pembelaannya dalam sidang yang akan dilaksanakan di pengadilan lebih tinggi.
Dengan menggunakan rompi anti-peluru, Aisyah dan Doan dibawa secara terpisah ke ruang sidang dan masing-masing diiringi oleh tujuh mobil dan motor patroli pengawal.
Aisyah, ibu seorang anak asal Serang, Banten, tiba di pengadilan memakai blus merah sesuai dengan warna rambutnya yang sudah dicat. Ia terlihat gugup. Sedangkan Doan, yang berasal dari wilayah pedesaan di bagian utara Vietnam dan rambutnya dicat pirang, memakai blus kuning. Keduanya bisa dihukum mati bila terbukti bersalah.
Mengaku tidak bersalah
Petugas sidang membacakan dakwaan mereka secara terpisah, namun tidak ada pembelaan yang dicatatkan secara resmi dari keduanya.
Kedua perempuan tersebut didakwa dengan tuduhan yang sama, yaitu membunuh Kim Jong-nam bersama empat orang lainnya yang masih buron. Pembunuhan dilakukan pada pukul 9:00 waktu setempat di terminal keberangkatan KLIA 2.
Aisyah mengatakan dia mengerti dakwaannya namun mengaku tidak bersalah, ketika salah seorang penerjemah secara tak sengaja menanyakan pembelaannya, menurut reporter BeritaBenar yang hadir di ruang sidang.
Sementara Doan pada awalnya terlihat seperti tidak mengerti tuntutan yang diajukan terhadapnya sampai seorang petugas pengadilan bertanya kepadanya dan meminta klarifikasi.
“Saya mengerti,” ujarnya.
Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, berhasil meminta hakim untuk mengeluarkan perintah larangan atau gag order, kepada polisi dan calon-calon saksi potensial agar tidak mengeluarkan informasi terkait kasus ini kepada publik dan mencegah mereka berbicara kepada media mengenai kasus yang sudah menjadi perhatian dunia internasional ini.
Gooi mengatakan keduanya kini ditahan di penjara khusus wanita di Kajang, daerah selatan ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur. “Saya akan mencoba untuk bertemu Aisyah, minggu depan,” ujarnya.
"Aisyah terlihat gugup, matanya merah. Dia tidak menangis waktu di ruang sidang tapi saya rasa dia menangis sebelumnya.”
Sementara itu di Vietnam, Doan Van Thanh, ayah Doan, menyampaikan kesedihannya atas persidangan anaknya.
“Kami membaca tentang persidangan tersebut secara online. Kami sangat sedih dan khawatir, tapi tidak tahu apa yang harus kami lakukan. Dia sebelumnya baik-baik saja, dan ini adalah sesuatu yang tidak kami harapkan terjadi padanya,” kata Duon dalam wawancara dengan Radio Free Asia (RFA).
Siti Aisyah asal Indonesia digiring keluar ruang sidang di sebuah pengadilan di Sepang, Malaysia, 1 Maret, 2017. (Anis Natasha/BeritaBenar)
Agen Korea Utara
Pejabat Amerika Serikat dan Korea Selatan menuduh agen Korea Utara sebagai dalang pembunuhan Kim Jong-nam. Kim Jong-un, diduga pernah mengeluarkan perintah untuk membunuh Jong-nam karena khawatir kakak tirinya tersebut akan menggulingkan rezim brutalnya.
Berbagai media melaporkan Aisyah dan Doan mengaku kepada polisi bahwa mereka telah diperdaya oleh “teman-teman mereka” yang memberitahukan tindakan itu hanya gurauan yang tidak berbahaya untuk sebuah acara pertunjukan televisi. Mereka mengaku tidak tahu bahwa mereka digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam.
Otoritas Malaysia menuduh Korea Utara telah mengatur agar Aisyah dan Doan memoleskan racun kimia VX di wajahnya Kim. Bahan kimia ini termasuk dalam daftar senjata pemusnah massal yang dilarang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Video yang beredar di internet menunjukkan saat kedua perempuan tersebut melakukan serangan. Otoritas Malaysia berhasil menangkap para tersangka beberapa hari setelah pembunuhan.
Seorang pria Korea Utara yang ditahan pihak Malaysia, Ri Jong Chol, disebut-sebut mempunyai gelar doktor bidang kimia dan merupakan satu dari delapan warga Korea Utara yang telah dinyatakan sebagai tersangka.
Area sekitar lokasi gedung pengadilan dan ruang sidang tampak dijaga ketat polisi bersenjata dari Satuan Petugas Khusus untuk Kejahatan Terorganisir (STAFOC).
Awak media telah tiba di ruang sidang sejak jam 5 pagi dan hanya 30 orang diizinkan masuk ruang sidang, sementara lebih dari seratus lainnya harus menunggu di luar saat sesi persidangan dimulai pukul 10:00 waktu setempat.
Hubungan bilateral Malaysia dan Korea Utara memanas menyusul pembunuhan tersebut. Minggu lalu, Malaysia memanggil pulang duta besarnya di Pyongyang setelah duta besar Korea Utara di Malaysia berulang kali mengecam penyelidikan yang dilakukan polisi Malaysia dan penolakan Malaysia untuk menyerahkan jasad Kim Jong-nam.
Selasa, 28 Februari 2017, delegasi pejabat tinggi Korea Utara tiba di Kuala Lumpur untuk mencoba mendapatkan hak hukum atas mayat Kim Jong-nam.
Menteri Kesehatan Malaysia Subramaniam Sathasivam mengatakan Malaysia ingin mengidentifikasi jenasah tersebut dengan melakukan pengecekan medis melalui DNA atau cara lainnya, sebelum mereka bisa mengeluarkan jenasahnya. Dia mengatakan aturan di Malaysia menetapkan bahwa jenasah dapat diserahkan kepada pihak keluarga bila proses identifikasi telah selesai.
Kim Jong-nam disebut-sebut mempunyai dua anak laki-laki dan seorang anak perempuan dari dua wanita yang tinggal di Beijing dan Macau.
Pernyatan Kemlu Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengeluarkan pernyataan, Rabu, yang menyebut Aisyah didakwa oleh penuntut umum dengan pasal delik pembunuhan dengan persekongkolan berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana Malaysia.
“Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah dalam kasus ini. Karena itu, baik tim perlindungan WNI KBRI maupun tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum,” ujar juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir.
Sementara belum ada informasi resmi dari badan intel Indonesia atau luar negeri mengenai kebenaran Aisyah adalah agen Korea Utara.
Arrmanatha mengatakan Pemerintah Indonesia akan terus menjalankan kewajibannya untuk memastikan semua hak hukum Aisyah terpenuhi dan proses hukum yang dijalaninya berlangsung adil.
“Apakah dia intel atau bukan, kita lihat proses pengadilan. Selama ini kita belum mendapat info itu,” ujar Arrmanatha.
Ismira Lutfia Tisnadibrata di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.