Organisir Penyeludupan Senjata Selama Dipenjara, Saeful Divonis 2 Tahun

Narapidana Saeful Anam adalah ayah dari bocah 12 tahun yang tewas berjuang bersama ISIS di Suriah.
Arie Firdaus
2017.11.22
Jakarta
171122_ID_Brekele_1000.jpg Terdakwa kasus terorisme Saeful Anam divonis dua tahun penjara di PN Jakarta Timur, 22 November 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Saeful Anam alias Brekele (37), narapidana kasus terorisme yang mengorganisir penyelundupan senjata dan amunisi selama dia sendiri dalam tahanan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 22 November 2017.

"Itu perbuatan terorisme, meskipun belakangan tak terlaksana karena orang yang diminta (menyeludupkan) ditangkap," kata hakim ketua Surung Simanjuntak.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan percobaan tindak pidana terorisme berupa peyeludupan sembilan senjata api dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang di Banten serta percobaan pengiriman 800 butir amunisi senjata ke kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah.

Hukuman yang diterimanya terbilang ringan untuk kejahatan yang dilakukannya.

Namun denikian, Saeful tak bisa dituntut dan divonis lebih berat lantaran aturan hukum Indonesia mengatur bahwa batas maksimal hukuman penjara berjangka waktu tertentu adalah 20 tahun.

Sebelumnya pada Desember 2007, ia dihukum 18 tahun penjara atas keterlibatan dalam teror bom Pasar Tentena Poso di Sulawesi Tengah. Itulah sebabnya ia kini hanya dihukum dua tahun penjaral

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 KUHP, tidak boleh melewati 20 tahun," kata Mayasari, ketua tim jaksa, "kecuali divonis penjara seumur hidup."

Aksi terorisme di Pasar Tentena tersebut terjadi pada 28 Mei 2005, yang menewaskan 23 orang dan melukai 40 orang lain. Saeful melakukannya bersama dua rekannya yakni Ardin Djanatu dan Aat.

Kedua rekannya itu divonis masing-masing 14 tahun penjara.

Saeful adalah ayah dari bocah 12 tahun, Hatf Saiful Rasul, yang tewas dalam serangan di Suriah beberapa waktu lalu.

Saeful dilaporkan mengirim bocah laki-laki itu untuk berjuang bersama Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Gambar Hath menenteng senjata dipublikasikan oleh Reuters.

"Hatf Saiful Rasul, bocah laki-laki Indonesia dan anak terpidana militan Saeful Anam, alias Brekele, memegang senapan ketika berperang untuk ISIS di Suriah sebelum kematiannya pada tanggal 1 September 2016, berusia 12 tahun dalam foto yang dikeluarkan oleh Telegram," tulis Reuters.

Untuk teror di bandara

Saeful masih menjalani masa hukuman pidana 18 tahun saat diamankan aparat Densus 88 dari LP Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah, pada akhir 2016 atas dugaan keterlibatan penyeludupan senjata dan percobaan pengiriman amunisi ke Poso.

Seperti tertuang dalam berkas dakwaan, sembilan senjata api yang diselundupkan Saeful direncanakan akan dipakai untuk amaliyah – istilah kelompok militan untuk aksi teror – di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, yang merupakan inisiatif Hendro Fernando alias Jhon Timur.

Hendro adalah warga Indonesia simpatisan ISIS yang telah divonis enam tahun penjara oleh PN Jakarta Timur, November 2016.

Senjata api dicuri oleh salah seorang narapidana pencurian kendaraan bermotor yang hendak bebas dari LP Tangerang bernama Kisworo alias Woro, sekira awal 2016.

Woro kembali dijerat hukum berupa pelanggaran tindak pidana terorisme dan telah divonis enam tahun penjara.

Melalui ponsel

Dalam dakwaan dikatakan bahwa Saeful mengatur penyeludupan senjata api dan pengiriman amunisi ke Poso dari dalam penjara dengan menggunakan aplikasi Telegram di ponsel pintar milik narapidana terorisme lain.

"(Pengaturan pengiriman amunisi) sekitar September dan Oktober 2015," ujar Hakim Surung saat pembacaan pertimbangan.

"Terdakwa bahkan sempat berpesan kepada pengirim amunisi agar tidak takut sekaligus mengatakan akan mengatur orang yang menemani."

Senjata api dan amunisi itu belum sempat digunakan lantaran keburu diamankan aparat kepolisian. Muasal amunisi sampai saat ini belum diketahui.

Pemain lama

Pengamat dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti, menilai Saeful terhitung sebagai "pemain lama" dalam kelompok yang kerap bersinggungan dengan tindak pidana terorisme.

Saeful adalah mantan anggota Jamaah Islamiyah dan diduga ikut berbaiat ketika Abu Bakar Ba’asyir menyatakan ikrar ke ISIS.

"Ia juga pernah latihan militer dan membuat bom di Poso, sewaktu masa kerusuhan Poso," pungkas Adhe.

Sementara itu tak ada komentar dari Saeful atas putusan hakim terhadapnya. Ia berlalu dalam diam sesaat setelah vonis dibacakan.

Faris selaku kuasa hukum Saeful mengaku pikir-pikir atas vonis hakim.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.