Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Transfer Minyak Ilegal 2 Kapal Tanker Asing

Bakamla mengatakan lebih waspada sejak kapal survei Cina memasuki ZEE Indonesia dengan AIS dimatikan.
Ronna Nirmala
2021.02.26
Jakarta
Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Transfer Minyak Ilegal 2 Kapal Tanker Asing Kapal tanker berbendera Panama MT Freya (kiri), dan MT Horse berbendera Iran saat dikawal tim patroli Bakamla menuju Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pelayaran, 26 Januari 2021.
Humas Bakamla

Investigator akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas transfer minyak ilegal pada dua kapal tanker berbendera Iran dan Panama, demikian kata pihak berwenang, Jumat, sehari setelah Menteri Perhubungan melakukan kunjungan ke Batam dimana kedua kapal itu disita dan awaknya ditahan.

Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) menyita dua supertanker MT Horse dan MT Freya pada 24 Januari setelah kedua kapal tersebut terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS), di perairan Kalimantan Barat dan didapati melakukan transfer minyak secara ilegal dan pelanggaran lainnya termasuk menumpahkan minyak di wilayah tersebut.

“Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Jumat (26/2).

Menteri Koordinator Polhukam Mohammad Mahfud MD meminta penegak hukum yang terlibat dalam proses penyidikan untuk mengusut tuntas kasus yang menurutnya sudah masuk dalam pelanggaran tindak pidana. 

“Karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," kata Mahfud, dalam pernyataan tertulis usai bertemu Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di kantornya, Jumat. 

Sehari sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, untuk mengecek langsung patroli penjagaan dan penegakkan hukum terhadap berbagai tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia. 

Secara khusus, Budi meminta pelanggaran seperti transfer minyak ilegal untuk ditindak, meski tidak spesifik menyebut kasus MT Horse dan MT Freya. 

“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas,” kata Budi, melalui rilis kementerian. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengungkapkan dugaan awal pelanggaran meliputi hak lintas transit pada Alur Laut Kepulauan Indonesia ALKI¬ I, melakukan lego jangkar, transfer minyak dari kapal ke kapal secara ilegal, menyembunyikan identitas negara asal, mematikan sistem pelacakan otomatis, hingga tumpahan minyak dari MT Freya.

Kendati demikian, Agus belum bisa mengatakan ancaman sanksi yang akan diberikan jika kedua kapal terbukti bersalah. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk dasar hukum yang akan digunakan.

“Kalau membuang limbah pasti ada pidananya, kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,” kata Agus.

Dia mengatakan pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan untuk memungkinkan pemantauan lalu lintas laut yang lebih besar untuk mencegah kegiatan ilegal oleh kapal asing.

Wakil Kepala Bakamla, Laksamana Aan Kurnia, mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat bahwa kedua kapal tanker itu telah masuk tanpa izin 25 mil laut ke perairan teritorial Indonesia ketika otoritas terkait menangkap mereka, demikian seperti dikutip di Arab News.

Sebelumnya Aan mengatakan jika terbukti bersalah, kedua kapal kemungkinan hanya akan dikenakan denda maksimal Rp200 juta karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia,” kata Aan di kantor Menkopolhukam.

Komunikasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati,  mengatakan saat ini dua supertanker MT Horse dan MT Freya telah disegel, sementara keseluruhan 61 kru yang terdiri dari 36 orang berkewarganegaraan Iran kru MT Horse dan 25 orang berkewarganegaraan Cina di MT Freya masih berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan,” kata Adita melalui keterangan tertulis kepada BenarNews

“Selanjutnya Satgas Penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut melakukan langkah-langkah hukumnya,” lanjutnya.

Kapal tanker berbendera Panama tersebut dimiliki dan dikelola oleh sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai Shanghai Future Ship Management Co., menurut informasi dari MarineTraffic.com.

Kedutaan Besar Iran di Jakarta mengatakan awal bulan ini bahwa Teheran bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Sehubungan dengan kapal tanker MT Horse yang berbendera Iran tersebut, kami telah berkomunikasi dan berkoordinasi erat dengan pihak berwenang terkait di Indonesia," kata juru bicara kedutaan Iran, Ali Pahlevani Rad, dalam sebuah pernyataan.

Cina mendesak Indonesia untuk melakukan penyelidikan itu "secara adil dan sesuai dengan hukum".

Waspada

Bakamla mengatakan pihaknya menjadi lebih waspada setelah kapal survei Cina melewati zona ekonomi eksklusif Indonesia pada Januari lalu dengan AIS dimatikan.

Angkatan Laut Indonesia telah menyelidiki penemuan drone pengintai bawah air tanpa identufikasi, atau yang disebut juga dengan sea glider, di perairan Sulawesi Selatan pada bulan Desember.

Alat yang mampu mengumpulkan intelijen militer itu, kemungkinan besar milik pemerintah Cina, demikian kata Malcolm Davis, dari Australian Strategic Policy Institute, kepada ABC News Australia ketika itu.

Indonesia adalah satu-satunya negara yang telah menetapkan jalur laut kepulauan.

Semua kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas atas jalur seperti itu selama mereka tidak berhenti dan tidak menimbulkan ancaman keamanan. Indonesia mewajibkan semua kapal yang melewati perairan kepulauannya untuk mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka, atau melaporkan jika terjadi kerusakan pada sistem tersebut.

Awal tahun ini, Iran menyita sebuah kapal tanker minyak Korea Selatan beserta ke- 20 awaknya, lapor Wall Street Journal. Para pejabat Iran mengatakan kapal tanker itu melanggar peraturan lingkungan - memicu kecaman balik dari Korea Selatan.

Teheran, sementara itu, telah dituduh dalam beberapa tahun terakhir melanggar sanksi AS atas ekspor minyaknya, misalnya, dengan menyembunyikan pergerakan internasional kapal-kapal tankernya dengan mematikan sistem identifikasi otomatis mereka.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.