Komnas HAM: Kopassus Diduga Terlibat Kejahatan Kemanusiaan di Aceh

Peristiwa Rumoh Geudong adalah kasus ketiga dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Tria Dianti
2018.09.06
Jakarta
180906_ID_Aceh_1000.jpg Tentara Indonesia memburu anggota separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di sebuah desa di Lhok Seumawe, Aceh, pada 21 Mei 2003.
AFP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan cukup bukti dugaan keterlibatan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan saat diterapkan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989–1998.

“Rumoh Geudong merupakan pengetahuan umum orang Aceh. Kejahatan tersebut lahir karena kebijakan dan masa itu di Aceh diterapkan kebijakan darurat operasi militer,” Ketua Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam yang menjadi Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Rumoh Geudong kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

“Dalam kebijakan DOM itu, ada operasi Satuan Gabungan Intelijen (SGI) yang memang kebanyakan adalah anggota Kopassus dari struktur operasional ataupun teritorial sampai ke atas.”

Rumoh Geudong adalah sebuah rumah di Desa Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, yang menjadi pos Anggota Satuan Strategis (Sattis) Kopassus dan diduga sebagai tempat penyiksaan warga sipil yang dituduh terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Diduga di Pidie merupakan korban yang paling banyak,” kata Anam tanpa memerinci jumlahnya.

Selain Rumoh Geudong, di Pidie juga terdapat beberapa lokasi pos Sattis lain seperti di Jimjim Gampong Ujung Leubat, Tangse, Kota Bakti, Pintu Satu Tiro, Ulee Gle, Padang Tiji, Trienggading, Lamlo, Pulo Kawa, Meunasah Beuracan, dan lain sebagainya.

“Karenanya kami bisa sebutkan yang bertanggung jawab dari level kebijakan adalah pembuat kebijakan dan dari level pelaksanaan adalah komando efektif sampai komando lapangan,” kata Anam.

Dari kiri ke kanan: Para komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, M. Choirul Anam, Ahmad Taufan Damanik, dan Amiruddin menunjukkan laporan penyelidikan peristiwa Rumoh Geudong saat konferensi pers di Jakarta, 6 September 2018. (Tria Dianti/BeritaBenar)
Dari kiri ke kanan: Para komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, M. Choirul Anam, Ahmad Taufan Damanik, dan Amiruddin menunjukkan laporan penyelidikan peristiwa Rumoh Geudong saat konferensi pers di Jakarta, 6 September 2018. (Tria Dianti/BeritaBenar)

 

Tim Adhoc Komnas HAM yang terdiri dari tujuh orang melakukan penyelidikan sejak 2013 dengan memeriksa secara mendalam terhadap 65 saksi. Selain itu, pihaknya juga melakukan kunjungan ke Pidie dan mengukur barang bukti serta memeriksa berkas tindak pidana.

Anam mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada, diduga yang terlibat dalam peristiwa Rumoh Geudong antara lain komandan pembuat kebijakan, komandan yang mempunyai pengawasan yang efektif dan komandan kesatuan.

“Pelaku lapangan seperti Komandan Kopassus, Komandan Baret Hijau (dengan simbol gajah putih) dan Komandan Brimob. Pihak sipil juga bisa terlibat seperti pembantu operasional, ketua regu poskamling dan Keuchik Gampong (kepala desa) Ulee Tutue,” ujarnya.

Anam menjelaskan, peristiwa Rumoh Geudong dan pos Sattis lain dibentuk ABRI saat DOM untuk melaksanakan kebijakan pemerintahan Orde Baru memburu pemberontak GAM.

“Pos Sattis berlokasi di banyak tempat dan terkoneksi antara territorial satu dan yang lain. Ada korban bahkan wajib lapor setelah dibebaskan tanpa ada peradilan apapun,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM terungkap bahwa Rumoh Geudong serta pos Sattis lain tak hanya digunakan sebagai pos pengawasan, tapi juga untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM berat seperti penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan.

“Kami telah memiliki cukup bukti permulaan atas dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perkosaan, bentuk kekerasan seksual lain yang setara penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik, dan penghilangan orang secara paksa.

“Semua bukti kami temukan sesuai prinsip dasar hukum nasional dan internasional dan diduga dilakukan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh kebijakan masa itu. Ini dilakukan secara sistematis dan meluas,” ujar Anam.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Santos Gunawan Matondang yang dihubungi BeritaBenar untuk konfirmasi terkait temuan Komnas HAM tersebut tak menjawab panggilan.

Kirim ke Jaksa Agung

Komnas HAM telah mengirimkan laporan penyelidikan proyustisia Rumoh Geudong dan pos Sattis lain kepada Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2018.

Peristiwa Rumoh Geudong adalah kasus ketiga dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh yang diserahkan ke Kejaksaan Agung. Tetapi, dua kasus sebelumnya hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah menyerahkan hasil penyelidikan penembakan warga yang melakukan protes di kawasan Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 3 Mei 1999, yang menewaskan puluhan orang.

Komnas HAM juga sudah menyerahkan pengusutan kasus Jambo Keupok di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, ke Kejaksaan Agung. Dalam peristiwa pada 17 Mei 2003 yang diduga dilakukan aparat TNI saat memburu GAM, 12 warga dibakar hidup-hidup, empat ditembak mati dan 23 lainnya disiksa.

“Kami wajib meneruskan hasil penyelidikan proyustisianya untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Anam mengatakan sejak 28 Agustus, Kejaksaan Agung sudah merespon laporan Komnas HAM dengan meminta salinan laporan untuk diserahkan kepada tim penyidik.

Juru bicara Kejaksaan Agung yang dihubungi BeritaBenar untuk diminta komentarnya terkait temuan Komnas HAM tidak menjawab panggilan.

“Biasanya masih penelitian tapi ini langsung tim penyidikan. Kami cukup yakin karena pemenuhan dengan unsur presisi, terjadi di satu tempat, pembuktian lebih mudah,” kata Anam.

Komnas HAM mengapresiasi respon yang dilakukan Kejaksaan Agung, namun demikian berharap juga diimbangin dengan kecepatan substansinya.

“Kami berharap Jaksa Agung merespon dengan cepat dan proses selanjutnya segera diajukan ke Pengadilan HAM,” pungkas Anam.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.