Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka, Perintahkan Lakukan Penangkapan

Pemerintah mengatakan akan transparan dalam penyelidikan tewasnya 6 pengawal pimpinan FPI itu.
Tia Asmara
2020.12.10
Jakarta
Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka, Perintahkan Lakukan Penangkapan Muhammad Rizieq Shihab pimpinan Front Pembela Islam menyapa para pendukungnya di Jakarta, sekembalinya dirinya dari Arab Saudi, 10 November 2020.
AFP

Polri menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan orang pada pernikahan putrinya pertengahan November lalu, kata Kapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya yang turut serta menyelenggarakan pesta perkawinan sebagai tersangka dan mencegah mereka dan Rizieq dari berpergian ke luar negeri, kata Kapolda Muhammad Fadil Imran.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan,” ujar Fadil dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, 10 Desember 2020.

Kabid Humas Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan Rizieq selain disangkakan melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan terkait kerumunan dalam sejumlah acaranya di tengah pandemi COVID-19, ia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

“Penyidikan terkait tindak pidana di muka umum baik lisan maupun tulisan menghasut atau melakukan suatu perbuatan yg dapat dihukum, pasal160 KUHP. Dan ini juga masalah UU kekarantinaan pasal 93 UU RI no.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan pasal 216 KUHP (terkait acara) yg terjadi di Tebet Utara dan KS Tubun Petamburan,” demikian Argo.

Pasal 160 KUHP menyebut ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun, sedangkan pasal 216 KUHP mengatur tentang pidana tidak mematuhi aturran pemerintah dengan ancaman penjara  penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Fadil tak menjelaskan kapan tersangka akan ditahan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga akan melakukan upaya paksa untuk membawa Rizieq ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Dalam hal tersebut, pemanggilan paksa bisa ada dua cara, pemanggilan ketiga dan penangkapan paksa jika tetap tidak memenuhi pemanggilan," ujar Yusri.

Sebelumnya polisi telah melakukan pemanggilan terhadap Rizieq sebanyak dua kali, namun dia tidak pernah datang dengan alasan kelelahan.

Kabid Humas Polri Argo Juwono menjelaskan penyelidik memutuskan menaikkan status Rizieq dan lima rekannya menjadi tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain Rizieq, lima orang lain anggota panitia acara pernikahan yang menjadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Soeryadi, ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dan Idrus.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan. Pencekalan pertama kepada Rizieq dalam waktu 20 hari. Ini surat yang kita tujukan ke Dirjen Keimigrasian,” ujarnya.

Saat peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan puteri Rizieq, ribuan massa berkumpul tanpa menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19. Kerumunan juga terjadi saat acara pertemuan di Tebet, Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat.

Akibatnya, sekitar 80 kasus virus corona dikaitkan dengan kerumunan di tempat-tempat itu, kata ketua satuan tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Pembiaran protokol tersebut, berbuntut dicopotnya dua Kapolda yaitu Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Rudy Sufahriadi.

Per Kamis, jumlah kasus COVID-19 terkonfirmasi bertambah 6.033, menjadikan total kasus positif mencapai 598.933.  Angka kematian bertambah 165 menjadi 18.336.

Kecewa

Pengacara Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya kecewa atas penetapan tersangka keenam orang itu.

“Kecewa pasti ya karena ada juga perkumpulan massa lainnya tidak diproses, tidak dikenakan sanksi. Kami kecewa karena diperlakukan tidak adil,” ujar dia kepada BenarNews.

Ia menyebut beberapa kerumuman yang terlihat antara lain kerumunan pilkada di Solo, dan kemudian pengawai Dinkes nyanyi di Indramayu dan beberapa peristiwa lainnya di Surabaya, Banjarmasin, dan Banyuasin.

“Kami lihat di manapun ada kerumunan tidak ada yang ditetapkan tersangka. Kenapa hanya enam panitia dalam acara Rizieq sendiri yang dijadikan tersangka. Ini berlebihan, padahal kami sudah membayar sanksi Rp50 juta,” ujar dia.

Sampai saat ini, ujar dia, pihaknya belum menentukan sikap apapun terkait hal ini. Namun ia memastikan Rizieq akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Jika pemulihan selesai dan dirasa kondisinya sudah fit dan kondisi sudah normal maka Rizieq akan datang (ke Polda),” ujar dia.

Sementara itu, ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya akan mengikuti apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Polisi.

“Ya kita ikuti saja prosesnya,” ujar dia kepada BenarNews.

Ia berharap, pemerintah bisa memaklumi kerumunan dalam setiap acara Rizieq beberapa waktu lalu karena Rizieq sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengki Indarti, mengatakan sebagai warga yang baik Rizieq harus menghormati hukum yang berlaku.

“Tunjukkan dan beri contoh kepada masyarakat kalau Rizieq juga mematuhi proses hukum, ya datang saja, hadapi. Ini kan diperiksa saja belum,” kata dia

Penyidikan transparan

Kepala Bareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penyelidikan kasus tewasnya enam pendukung FPI di tangan polisi Senin dini hari telah diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri karena terjadi di Karawang Barat dan untuk menjaga obyektivitas, transparansi dari penyidikan.

“Dalam penyidikan sementara, ditemukan senjata api, senjata tajam di TKP [tempat kejadian perkara]. Selain penggunaan senjata api, didapatkan pula jelaga di tangan pelaku,” ujar dia kepada wartawan.

Selain itu, polisi juga menemukan kerusakan pada mobil petugas polisi, ujarnya. 

Polisi, ujar Listyo, juga akan menyambut baik masukan dari publik terkait penyidikan.

“Kami memberikan ruang untuk info baik dalam bentuk langsung maupun bisa diberikan melalui nomer hotline,” ujar dia.

“Kami akan rilis setiap perkembangan untuk keterbukaan dalam melakukan penyidikan yang profesional, transparan dan obyektif,” ujar dia.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Khoirul Anam, mengatakan telah menyelidiki lokasi bentrokan antara anggota laskar FPI dan petugas kepolisian. “Kami akan mendalami,” ujar dia.

Anam mengatakan, Komnas HAM telah bergerak melakukan penyelidikan sejak Senin (7/12). Rencananya, kata dia, Komnas HAM bakal menggali keterangan dari FPI dan saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Kami juga akan menggali keterangan dari kepolisian,” ujar dia.

Petugas menembak mati enam anggota FPI yang mengawal Rizieq pada Senin dini hari saat rombongan keluarganya menuju tempat pengajian di Jawa Barat.

Polisi mengatakan mereka melakukan tindakan tegas setelah mereka ditembak dan diserang oleh 10 orang anggota FPI dengan pedang dan parang, ketika petugas membuntuti iring-iringan kendaraan Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.

Sementara itu, FPI menyangkal hal tersebut dan sebaliknya menuduh polisi menculik dan melakukan pembunuhan di luar hukum, atau extrajudicial killing, terhadap keenam anggota FPI tersebut.

FPI juga membantah bahwa anggotanya membawa senjata tajam dan api.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.