Kembali dari Saudi, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Disambut Bak Pahlawan

Pengamat menilai kepulangannya akan menjadi ujian politik bagi pemerintah lantaran kerap berseberangan.
Arie Firdaus
2020.11.10
Jakarta
ID-islam-FPI-rizieq1000.jpg Muhammad Rizieq Shihab (tengah), pemimpin Front Pembela Islam (FPI), menyampaikan pidato kepada pengikutnya setibanya dari Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 10 November 2020.
AP

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab disambut bak pahlawan oleh ribuan pendukungnya setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11), setelah menghabiskan sekitar tiga tahun di Arab Saudi untuk menghindari sejumlah kasus hukum yang membelitnya.

Rizieq meneriakkan “Allahu Akbar” kepada para pendukungnya yang menyemut sedari pagi --Rizieq mendarat sekitar pukul 09.00 WIB, yang mengakibatkan 27 penerbangan menunda keberangkatan lantaran akses tol menuju bandara tersendat oleh kendaraan simpatisan Rizieq.

Sambutan serupa didapat Rizieq di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, tatkala sejumlah ruas jalan dipadati simpatin FPI. Salah seorang pedagang ikan yang ikut dalam kerumanan penyambutan Rizieq bahkan dilaporkan meninggal dunia akibat terkena serangan jantung.

Dalam pidatonya kepada pendukung di Petamburan, Rizieq mengatakan kepulangannya bertujuan untuk mengajak umat Islam melakukan perubahan yang dilabelinya sebagai revolusi akhlak.

"Kepada umat Islam, mulai hari ini ‘revolusi akhlak’ dimulai. Semua yang tidak taat harus menjadi taat. Setuju?" kata Rizieq yang disambut kor 'setuju' para pendukung.

"Hijrah dari perbuatan buruk ke perbuatan baik. Kita ganyang segala kezaliman. Kita lawan segala korupsi."

Rizieq yang menjadi salah satu motor penggerak demonstrasi menuntut mantan Gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk dipenjara akibat tuduhan penistaan agama, meninggalkan Indonesia pada April 2017 setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka sejumlah kasus pidana. Ahok yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina akhirnya dipenjara dua tahun dalam kasus yang kental dipengaruhi masalah suku-agama-ras-dan antar golongan (SARA) tersebut.

Sejumlah kasus yang telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, antara lain, dugaan konten pornografi berupa percakapan mesum dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein dan dugaan penodaan Pancasila.

Namun pada 2018 polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk dua kasus ini dengan alasan tidak memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Kasus lain

Selain dua kasus yang telah di-SP3 itu, terdapat beberapa kasus lain yang sampai kini tidak jelas muaranya yaitu dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, dan Student Peace Institute; dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dilaporkan Solidaritas Merah Putih; serta dugaan ujaran kebencian kepada umat Hindu yang dilaporkan Advokat Merah Putih dan Yayasan Sandhi Murti.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakakan kliennya kini sudah tidak mempunyai persoalan hukum di Indonesia setelah kasus dugaan percakapan mesum dan penodaan Pancasila dihentikan kepolisian.

"Kalau kasus yang lain kan baru sebatas saksi. Jadi beliau (Rizieq) sekarang tidak ada persoalan hukum di Indonesia," ujar Sugito saat dihubungi.

Adapun terkait kemacetan yang ditimbulkan simpatisan Rizieq di bandara, Sugito memohon maaf dan berdalih fenomena tersebut sebagai wujud kerinduan umat Islam kepada Rizieq.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setyono, saat dihubungi enggan berkomentar terhadap perkembangan kasus-kasus hukum Rizieq yang kini masih menggantung.

"Saya koordinasikan dulu dengan penyidik, bagaimana hasil pemeriksaannya," ujar Awi.

Ujian politik

Pengamat politik Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komarudin, menilai kepulangan Rizieq ini akan menjadi ujian politik bagi pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, mengingat Rizieq selama ini kerap melontarkan narasi berseberangan dengan pemerintah.

"Momen kepulangan ini (Rizieq) akan membuat konsolidasi besar-besaran sesama oposisi non-parlemen,” kata Ujang saat dihubungi. Dalam sejumlah pemilihan politik, Rizieq memang selalu mendukung lawan politik Jokowi. Ihwal tersebut terlihat dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017, saat dirinya mendukung Anies Baswedan yang menjadi pesaing Ahok yang didukung Jokowi.

Rizieq juga mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan presiden 2019, meski berada di Arab Saudi. Ia bahkan sempat bertemu dengan Djoko Santoso, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, untuk membahas strategi pemenangan kala itu.

"Kalau ada orang semacam itu (Prabowo atau Anies) nanti, bisa jadi Rizieq kembali menunjukkan eksistensi," lanjut Ujang.

Adapun pengamat politik Hendri Satrio mengatakan kehadiran Rizieq kembali di Tanah Air, akan memengaruhi konstelasi politik nasional. Ia merujuk opini masyarakat yang terbelah menyikapi kepulangan Rizieq.

Kelompok pendukung menyambut antusias bahkan hingga memadati Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan kelompok kontra menyikapinya secara normal.

"Ini yang saya sebut sebagai komoditas politik. Jadi, perkara Rizieq bukan lah hal biasa karena dia menjadi episentrum. Dinamika politik sosial keagamaan akan cukup mendidih ke depannya," terang Hendri, dikutip dari laman Youtube TvOne.

BenarNews menghubungi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terkait kepulangan Rizieq, tapi tak beroleh balasan.

Namun dalam pernyataan tertulis kemarin, Mahfud mengatakan pemerintah tidak pernah menghalangi Rizieq untuk kembali.

"Waktu pergi, kami berikan hak untuk pergi. Sekarang mau pulang, kami berikan hak pulang karena dia adalah warga negara yang harus dilindungi haknya," pungkas Mahfud yang juga tidak mempermasalahkan pernyataan ‘revolusi akhlak’ yang digaungkan Rizieq dengan alasan akan menimbulkan kebaikan bagi Indonesia.

Rizieq sudah beberapa kali berurusan dengan hukum karena aktivitasnya sebagai pemimpin FPI.

Tahun 2003, dia divonis tujuh bulan penjara karena razia dengan pengrusakan yang dilakukan oleh anggota FPI ke tempat hiburan malam.

Pada 2008, dia kembali masuk penjara setelah divonis 18 bulan dalam kasus penyerangan oleh anggota FPI kepada anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang sedang berkumpul di Monas.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.