MA revisi batas usia cagub-cawagub, Kaesang berpeluang maju pilkada Jakarta
2024.05.30
Jakarta
Diperbarui pada Jumat, 31 Mei 2024, 17:00 WIB.
Mahkamah Agung telah merevisi persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah, yang membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kaesang Pangarep, untuk berpartisipasi dalam pemilihan gubernur mendatang pada November.
Sebelumnya, aturan tersebut mengatur bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon pemimpin daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Mahkamah Agung (MA) pada Rabu mengabulkan permohonan dari Partai Garuda untuk mengubah aturan tersebut sehingga para calon sekarang berusia minimal 30 tahun pada pada saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur, menurut ringkasan putusan yang dipublikasikan di situs MA, Kamis.
"...Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," demikian bunyi putusan MA yang diketuk pada Rabu (29/5) .
Kaesang, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini, telah digadang-gadang sebagai kandidat potensial dalam dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November.
KPU menjadwalkan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon pada 22 September sementara pelantikan diperkirakan dilakukan pada Januari tahun depan.
Perubahan ini menyusul amandemen undang-undang pemilu tahun lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan usia calon presiden/wakil presiden sehingga memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 14 Februari.
Kecurigaan beralasan
Seperti diungkapkan salah satu pengamat politik, sulit untuk tidak menaruh curiga bahwa putusan MA tidak ada kaitannya dengan upaya mengakomodasi kandidat tertentu, dalam hal ini Kaesang.
“Apakah ini untuk membuka jalan individu tertentu? Itu kecurigaan yang beralasan karena sudah ada preseden (pilpres),” kata pengamat politik dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Yoes Kenawas Yoes kepada BenarNews.
“Kalau yang dicalonkan lalu menang itu kandidat yang berkaitan dengan penguasa, itu membuka jalan memperkuat politik dinasti,” tambahnya.
Kaesang yang sebelumnya tidak pernah berkecimpung dalam dunia politik menjadi ketua Partai Solidaritas Indonesia sejak September tahun lalu setelah dua hari bergabung dengan partai yang tidak berhasil lolos dalam Pemilu 2024 itu.
MA bertindak cepat dalam menyampaikan putusannya – tepatnya tiga hari. Mantan politikus Partai Gerindra yang kini menjabat Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mendaftarkan gugatan batas usia minimal calon kepala daerah pada 23 April. Gugatan tersebut didistribusikan kepada hakim pada 27 Mei dan langsung diproses dan diputuskan pada 29 Mei.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika beralasan bahwa gugatan tersebut membuka peluang anak muda ikut dalam kontestasi pilkada, tidak spesifik menyasar Kaesang.
"Jangan sampai anak muda dibatasi usia... Gugatan ini berlaku untuk siapa pun yang mempunyai cita-cita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," katanya, dikutip dari Media Indonesia.
MA juga merevisi ketentuan batas usia pencalonan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, menyatakan bahwa seseorang dapat dicalonkan minimal 25 tahun saat dilantik, dari sebelumnya harus berumur 25 tahun saat ditetapkan KPU.
Merusak demokrasi
Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai perubahan aturan calon kepala daerah ini membuktikan bahwa elit politiklah yang menghambat dan merusak demokrasi.
“Pilpres kemarin adalah pengalaman buruk, jangan diulang di pilkada ini. Ini merusak,” ujar Siti kepada BenarNews.
Pada Oktober 2023, MK yang kala itu dipimpin adik ipar Jokowi, Anwar Usman, mengubah aturan batas usia minimal calon presiden/wakil presiden dari semula 40 tahun bisa di bawahnya asal yang bersangkutan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legislatif.
Perubahan itu meloloskan Gibran (36) yang menjabat sebagai wali kota Solo maju mendampingi Prabowo Subianto yang keluar sebagai presiden terpilih Pemilu 2024.
“Ini ciri demokrasi yang tidak beradab. Membuktikan bahwa faktor yang menghambat demokrasi kita sebetulnya adalah elit,” kata Siti.
Jokowi dalam keterangan di Sumatra Selatan enggan mengomentari putusan itu, dengan mengatakan, “Tanyakan ke Mahkamah Agung atau ke yang gugat.”
Pengusungan Kaesang
Wacana pengusungan Kaesang dalam pilkada 2024 telah meramaikan media sosial dalam beberapa hari belakangan.
Sehari sebelum MA merilis putusan, politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jakarta di akun Instagram-nya.
Kaesang disandingkan dengan keponakan Prabowo yang juga politikus Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, sebagai calon gubernur.
Dalam poster tersebut, Sufmi juga menyertakan tulisan “For Jakarta 2024”, disertai keterangan foto “For Jakarta. Semangat anak muda”, seraya menandai akun kedua calon tersebut.
Poster serupa juga diunggah pesohor Raffi Ahmad yang dikenal aktif terlibat dalam kampanye dukungan pasangan Prabowo dan Gibran saat pemilihan presiden Februari lalu.
Wakil Ketua Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan unggahan poster Budisatrio-Kaesang merupakan bentuk partainya mengakomodasi suara masyarakat.
“Karena sosoknya muda, cerdas, rendah hati, dan good looking. Ini yang saya tangkap dalam beberapa pertemuan dengan berbagai macam warga Jakarta dari berbagai latar belakang,” kata Habiburokhman dalam keterangan diterima BenarNews.
Mengakali hukum
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menyebut putusan MA sebagai mempermainkan hukum.
“Itu adalah bentuk mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” ujarnya dalam keterangan diterima BenarNews.
Pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai aturan soal batas usia minimal oleh MA tidak memiliki urgensi untuk diubah.
Walhasil, terang Cecep, “Ada kesan seperti kasus MK kemarin. Bahwa ini untuk memagari sosok tertentu.”
“Terlebih didahului poster yang muncul di media sosial. Seperti ada prakondisi dan agenda setting,” kata Cecep kepada BenarNews.
Pakar Hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan keputusan MA terkait perubahan usia minimal calon kepala daerah otomatis harus diterapkan KPU. Pasalnya, serupa dengan putusan MK, putusan gugatan MA juga bersifat akhir.
“Putusan pengujian, ya, begitu, Harus dijalankan KPU. Enggak bisa banding,” ujar Khairul kepada BenarNews.
Dalam versi yang diperbarui ini ditambahkan infomasi tentang waktu pendaftaran gugatan.
Pizaro Gozali Idrus di Jakarta berkontribusi dalam laporan ini.