Aktivis Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membubarkan HTI

Juru bicara HTI mengaku pihaknya tidak pernah dimintai keterangan dan juga tak ada peringatan sebelumnya mengenai rencana pembubaran organisasi mereka.
Ismira Lutfia Tisnadibrata
2017.05.08
Jakarta
170508_ID_Hizbut_1000.jpg Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Jakarta, 8 Mei 2017.
Ismira Lutfia Tisnadibrata/BeritaBenar

Aktivis hak asasi manusia (HAM) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil langkah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dinilai pemerintah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya pada hari Senin, 8 Mei 2017, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyatakan rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang diperkirakan memiliki anggota sekitar 2 juta orang tersebut.

Wahyu Wagiman, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengatakan pemerintah harus memastikan pembubaran HTI adalah langkah terakhir, sesudah upaya lain yang sifatnya lebih lunak tidak berhasil.

“Pemerintah perlu menahan diri dan berhati-hati untuk tidak mengambil langkah-langkah represif yang dapat mengancam hak atas kebebasan berserikat di Indonesia pada era demokrasi sekarang,” ujar Wahyu dalam pernyataan tertulis kepada BeritaBenar, Senin, 8 Mei 2017.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, sepakat terhadap pernyataan Wahyu.

Menurutnya, pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti-Pancasila dan anti-NKRI karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik.

“Hanya proses hukum di pengadilan yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dengan cara stigma,” ujarnya.

Pendapat berbeda datang dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Organisasi yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama ini menyambut baik inisiatif pemerintah itu.

Sebelumnya, GP Ansor telah menyerukan kepada pemerintah untuk membubarkan HTI. Ansor juga sering melakukan pembubaran pengajian dan acara-acara yang dilakukan HTI di berbagai tempat.

Ketua GP Ansor yang anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kepada BeritaBenar bahwa pembubaran itu dilakukan karena HTI berusaha mengganti sistem negara kesatuan dengan khilafah Islam.

“Itu sama saja membubarkan Indonesia. Sementara kami meyakini, bukan hanya Islam yang ikut mendirikan dan memerdekakan negara ini. Kristen, Hindu, Buddha dan lainnya ikut memiliki peran,” ujar Yaqut.

“Tentu saja ini kami lawan. Apalagi mereka juga bermaksud mengganti Pancasila dengan ideologi Islam. Padahal terbukti Pancasila yang mempersatukan seluruh perbedaan yang ada di Nusantara ini,” tambahnya.

Melalui langkah hukum

Wiranto mengatakan pembubaran HTI akan dilakukan berdasarkan hukum dan melalui proses pengajuan pada satu lembaga peradilan.

“Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Senin siang.

Pasal 60-Pasal 78 UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menyebutkan tahapan pembubaran ormas dimulai dari peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pembekuan sementara. Setelah seluruh upaya ini dilakukan, pemerintah dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk membubarkan ormas dan proses itu bisa berlangsung hingga tahap kasasi.

“Tetapi pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur.”

Wiranto mengatakan HTI yang terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri pada 2006 dan mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2014 dengan nama Perkumpulan HTI itu, terindikasi telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.

Pemerintah juga menganggap aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban.

“Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto.

Menurutnya, keputusan itu diambil bukan berarti pemerintah anti pada ormas Islam.

Wiranto menambahkan langkah ini diambil menyusul penjelasan Presiden Joko Widodo tentang keberadaan ormas bermasalah. Langkah membubarkan HTI diambil setelah kajian komprehensif dari kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam serta masukan masyarakat.

Kelompok dakwah

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menolak anggapan bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila. Dia juga mengaku pihaknya tidak pernah mendapatkan peringatan dari pemerintah.

“Apa yang disampaikan pemerintah baru saja, bagi kami mengundang pertanyaan besar, sesungguhnya apa yang terjadi,” kata Ismail, “kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk kalau kita mengikuti UU Ormas, di sana ada step-step untuk sampai pembubaran. Ada peringatan 1, 2 dan 3. Jangankan peringatan ketiga, peringatan kesatupun tidak pernah.”

Dalam keterangan pers di kantornya, Senin malam, ia mengatakan HTI adalah kelompok dakwah yang bergerak untuk menyampaikan ajaran Islam sebagai solusi berbagai masalah di Indonesia, seperti kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan moral, dan korupsi.

“Tidaklah tepat kami diperlakukan seperti ini, sangat semena-mena lewat tuduhan yang mengada-ada , tidak pada tempatnya,” ujar Ismail, sambil menambahkan bahwa HTI akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menolak pembubaran.

“Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga bertentangan dengan ajaran Islam.”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.