Hukuman Untuk Pelaku Zina dan Homoseksual Sulit Diterapkan di Aceh

Nurdin Hasan
2015.11.10
Banda Aceh
syariahpolice Petugas Wilayatul Hisbah atau polisi syariah menasihati dua perempuan yang mengenakan celana ketat saat melakukan razia di kawasan pantai Alue Naga, Banda Aceh, 12 Desember 2014.
BeritaBenar

Pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat secara penuh di Aceh sejak 23 Oktober lalu menuai kekhawatiran aktivis masyarakat sipil yang melihat pelaksanaannya bisa rentan disalahgunakan.

Sementara itu hukuman terhadap pelaku zina dan homoseksual seperti tercantum di Qanun Jinayat, sulit diterapkan karena harus ada bukti kuat dengan menghadirkan saksi yang melihat langsung perbuatan itu.

Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Syahrizal Abbas mengaku sulitnya menghukum para pelaku zina dan homoseksual. Untuk kasus zina harus dihadirkan empat saksi, sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an. Sedangkan pelaku gay dan lesbian, harus ada dua saksi.

“Memang sangat sulit tapi bukan berarti tak mungkin dilaksanakan,” katanya kepada BeritaBenar di Banda Aceh, Selasa.

Dalam Qanun Jinayat disebutkan, pelaku zina dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Sementara pelaku homoseksual diancam hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda 1 kilogram emas murni atau penjara 100 bulan.

Menurut Syahrizal, para saksi harus memenuhi syarat diantaranya diketahui sebagai orang yang beriman, jujur dan melihat secara langsung dengan matanya bahwa telah terjadi perbuatan zina atau homoseksual.

“Jika sampai tidak ada empat orang saksi untuk kasus zina dengan kriteria dan syarat begitu, bisa saja nanti berbalik dan akan dikenakan hukuman untuk orang itu karena menuduh orang lain berzina,” jelasnya.

Sebagaimana tertuang dalam Qanun, yang dipertegas Syahrizal, hukuman seseorang yang menuduh orang lain berzina karena tak dapat mengajukan empat saksi, dicambuk 80 kali. Sama seperti hukuman bagi penzina, 80 kali cambuk, juga merupakan perintah al-Qur’an.

Dia menambahkan bahwa dalam sejarah, penzina dicambuk karena kehendak pelaku atas kesadaran sendiri minta untuk dihukum cambuk sebagai bentuk pertobatan dan pembersihan diri.

“Tetapi dalam Qanun Jinayat di Aceh, negara mendakwa dan menuntut orang telah melakukan zina meski sulit untuk membuktikan,” ujar Syahrizal, yang juga guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh.

“Saksi tak boleh dari hasil mengintip karena hal itu dilarang. Dalam kasus mengintip, para saksi tidak menjalankan perintah agama untuk mencegah perbuatan mungkar,” katanya.

Rentan disalahgunakan

Tapi, kalangan aktivis masyarakat sipil mengkhawatirkan pelaksanaan Qanun Jinayat rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum karena banyak pasal multi-tafsir. Itu terlihat selama 15 tahun pelaksanaan Syariah Islam di Aceh, lebih banyak kasus “tertangkap tangan.”

Koordinator Forum Islam Rahmatal Lilalamin, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman yang diwawancara BeritaBenar menyatakan bahwa diantara pasal yang multi-tafsir ialah tidak tertutup kemungkinan dua perempuan atau dua laki-laki yang berpelukan akan dicap sebagai lesbian atau gay.

Ia memberi contoh dua perempuan berusia 18 dan 19 tahun yang ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah hanya karena berangkulan ketika keduanya sedang duduk santai di kawasan pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, awal Oktober lalu.

“Mereka dituduh lesbian. Keduanya sempat ditahan empat hari di kantor WH Banda Aceh. Meski tidak diproses hukum karena memang belum ada aturannya waktu itu, polisi syariah bilang kedua perempuan itu dibina. Bagaimana bentuk pembinaan tak jelas,” ujar Jafar.

Penangkapan mereka juga sempat mengundang protes Human Rights Watch (HRW) yang bermarkas di New York. Direktur Program LGBT HRW Graeme Reid menyatakan penangkapan dan penahanan kedua perempuan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang polisi (Syariah).

Namun, Syarizal menegaskan bahwa duduk berpelukan antara dua perempuan atau dua pria tidak dapat dikatakan mereka sebagai pelaku homoseksual.

“Dua perempuan atau dua pria boleh saja tidur dalam satu kamar. Mereka bisa tidur di atas satu ranjang. Malah, mereka juga boleh tidur dengan satu selimut. Yang tidak boleh adalah mereka melakukan liwath atau musahaqah,” jelas Syahrizal.

Dalam Qanun Jinayat dijelaskan bahwa liwath ialah “perbuatan seorang pria dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur pria lain dengan kerelaan kedua pihak.”

Sedangkan, musahaqah adalah “perbuatan dua wanita atau lebih dengan cara saling menggosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan seksual atas kerelaan kedua pihak.”

Sosialisasi masih kurang

Jafar menambahkan dalam beberapa kali diskusi yang digelar dengan mahasiswa dan masyarakat diketahui bahwa banyak kalangan belum memahami secara benar pasal demi pasal yang terdapat dalam Qanun Jinayat.

“Mahasiswa dan masyarakat masih bingung karena banyak pasal tak jelas sehingga dikhawatirkan bisa salah penafsiran dari aparat penegak hukum,” katanya.

Kurangnya sosialisasi diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya, Jaddal Husaini. Menurutnya, sosialisasi itu dilakukan Dinas Syariah Islam.

“Di Aceh Jaya, banyak kasus pelanggaran Syariah Islam, tapi tidak pernah sekali pun dilaksanakan hukuman cambuk karena tidak ada dana. Kami ada mengajukan dana, tapi tidak disetujui pimpinan,” katanya kepada BeritaBenar.

Selain itu, jelas Jaddal, hingga kini belum ada seorang pun penyidik pegawai negari sipil (PPNS) yang dapat menangani kasus pelanggaran Syariah Islam. Bila ada kasus, polisi syariah setempat hanya menasihati pelaku agar tak mengulangi perbuatannya.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan Syariah Islam.  Selain karena multi-tafsir dan rentan untuk disalahgunakan, penerapan Qanun Jinayat banyak dikecam aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) karena dianggap bersifat diskriminatif terutama terhadap kaum minoritas, termasuk terhadap perempuan dan kaum homoseksual.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.