PTUN Jakarta: Pemblokiran Internet di Papua oleh Pemerintah Melawan Hukum

Aktivis mengapresiasi keputusan peradilan yang dinilai memberi harapan pada perbaikan situasi HAM di Papua.
Ronna Nirmala
2020.06.03
Jakarta
200603_ID_Papua_Jokowi_620.jpg Warga berkumpul dengan latar belakang toko-toko yang terbakar ketika terjadi kerusuhan di Wamena, Papua, 23 September 2019.
AP

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (3/6), memutuskan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melakukan tindakan melawan hukum saat memblokir jaringan internet selama kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September tahun lalu.

Gugatan kepada pemerintah diajukan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada November 2019, menyusul terjadinya perlambatan akses internet atau throttling bandwidth hingga berujung pada pemutusan secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat sejak 19 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Nelvy Christin, dalam pembacaan putusan secara daring, Rabu.

Adapun gugatan yang diajukan antara lain, menuntut para tergugat—dalam hal ini pemerintah—untuk menghentikan dan tidak mengulangi perbuatan dan/atau tindakan pemblokiran akses internet baik berupa perlambatan maupun pemutusan sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyebutkan bahwa pemerintah terbukti melakukan pemblokiran layanan internet di 41 kota/kabupaten di Papua dan 13 kota/kabupaten di Papua Barat pada tanggal 21 Agustus 2019 sampai 4 September 2019.

Pemblokiran layanan lalu dilanjutkan pada 4 sampai 9 September 2019 di enam kota/kabupaten, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya, Kota Manokwari dan Kota Sorong, sambung Majelis Hakim.

“Tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pemerintah. Tindakan para tergugat a quo cacat secara wewenang, prosedur dan substansi,” kata Majelis Hakim.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, menyatakan pihaknya sebenarnya juga menuntut pemerintah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat, melalui sejumlah media massa nasional maksimal satu bulan setelah putusan dibacakan.

Namun, tuntutan tersebut dianulir oleh Majelis Hakim pada awal persidangan dengan menyatakan tidak ada kebiasaan di PTUN untuk menjatuhkan vonis seperti demikian.

“Jadi gini, itu kan gugatan di awal banget. Nah, di PTUN itu ada pemeriksaan pendahuluan, di situ ada masukan dari hakim untuk memperbaiki gugatan termasuk petitum. Jadi petitumnya sudah diganti,” kata Isnur kepada wartawan usai persidangan, Rabu.

Kendati permintaan maaf dihapus, Isnur mengatakan putusan ini sudah cukup membawa noda besar bagi pemerintahan Jokowi dan berdampak buruk bagi citra pemerintah di mata publik.

“Ini noda besar bagi pemerintah kalau diputus melanggar hukum. Jangan-jangan pelaksanaan tindakan pemerintahan yang lain melanggar hukum juga?” kata Isnur.

Isnur menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak menganggap enteng putusan dan melakukan evaluasi menyeluruh pada tiap-tiap kebijakan yang dibuat. “Tentunya evaluasi bagi pemerintah dan jangan dianggap sekadar remeh-temeh seperti itu,” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudi, kepada BenarNews mengakui bahwa putusan ini memang tidak sepenuhnya memberi jaminan bahwa pemerintah tidak akan mengulangi perbuatan serupa pada masa depan.

“Tapi setidaknya putusan ini bisa jadi bukti kesewenang-wenangan, sehingga ke depannya bisa menjadi tolak ukur untuk mengingatkan pemerintah,” kata Ade, yang turut menjadi salah satu tim kuasa hukum dalam perkara melawan pemerintah ini.

Baik pejabat di lingkungan Istana Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak merespons permintaan BenarNews untuk menanggapi putusan ini.

Kekuatan hukum warga Papua

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan putusan ini bisa menjadi gerbang bagi warga Papua dan Papua Barat untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah karena kebijakan pemblokiran internet terbukti melawan hukum.

Dalam putusan ini, para tergugat hanya diwajibkan mengganti biaya perkara sebesar Rp457 ribu tanpa ada kewajiban untuk membayar ganti rugi materi yang lebih luas karena gugatan diajukan oleh lembaga, bukan individu yang terdampak langsung, demikian penjelasan kuasa hukum penggugat.

“Dengan putusan PTUN ini, masyarakat Papua bisa mengajukan gugatan ganti rugi karena Presiden dan Menkominfo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Usman kepada BenarNews, Rabu.

“Meski idealnya pemerintah juga memiliki kesadaran untuk mengambil peran aktif,” sambungnya.

Usman turut mengapresiasi para Hakim PTUN dalam mengambil keputusan yang disebutnya memberi cahaya harapan perubahan pada situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua tersebut.

“Ini putusan yang sangat progresif. Kita perlu hakim-hakim seperti itu untuk Papua juga Indonesia,” kata Usman.

Pada 17 Agustus 2019, mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, menerima perlakuan diskriminasi serta rasisme karena tudingan perusakan Bendera Merah Putih di depan asrama mereka.

Kejadian itu memicu protes di Papua dan beberapa wilayah lainnya. Pada 19 Agustus 2019, aksi unjuk rasa menentang perlakuan diskriminasi dan tuntutan referendum terjadi di beberapa kota/kabupaten di Papua dan Papua Barat.

Unjuk rasa yang semula damai berakhir ricuh. Beberapa fasilitas negara, baik perkantoran pemerintah maupun milik badan usaha milik negara (BUMN), dirusak. Lebih dari 40 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.dalam kurun Agustus – September itu.

Berbagai informasi terkait unjuk rasa dan kerusuhan, sebagiannya adalah kabar bohong, bermunculan. Pemerintah lalu memutuskan untuk menghentikan akses internet dengan dalih agar situasi tidak terus memanas.

Meski menuai protes, salah satunya karena menghambat kerja jurnalistik, Jokowi melalui Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara, tetap bersikukuh untuk memperpanjang pembatasan akses internet hingga nyaris sebulan lamanya.

Usman meminta pemerintah tidak lagi mengabaikan apa-apa yang menjadi hak dasar warga negara, terlebih pemblokiran internet sudah disahkan oleh pengadilan sebagai langkah yang melawan hukum.

“Pemerintah harus mau menghormati hukum. Kalau tidak, maka sulit untuk pemerintah meyakinkan rakyat Papua dalam mendukung agenda kebijakan Jakarta,” tukas Usman.

Enam orang aktivis Papua--Surya Anta, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Dano Tabuni, Ariana Elopere dan Isay Wenda--divonis sembilan bulan penjara karena turut serta dalam demonstrasi menuntut referendum dalam unjuk rasa tersebut.

Isay Wenda selesai menjalani masa hukumannya beberapa hari setelah vonis dibacakan pada 23 April 2020. Sedangkan lima aktivis lainnya selesai menjalani hukuman dan dinyatakan bebas pada Rabu, 27 Mei 2020.

Adapun Syamsul Arifin, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang pertama kali melontarkan kalimat rasis dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, divonis hukuman lima bulan penjara pada akhir Januari 2020.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.