Majikan Adelina Bebas, Indonesia Desak Jaksa Malaysia Ajukan Banding
2019.04.23
Jakarta
Pemerintah Indonesia mendesak jaksa penuntut umum (JPU) di Malaysia mengajukan banding atas keputusan hakim Pengadilan Tinggi Pulau Penang yang membebaskan S. Ambika, dari tuduhan menyiksa pembantu rumah tangganya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina Sau, hingga meninggal dunia.
“Kita sudah menyampaikan harapan kita kepada JPU untuk banding atas putusan tersebut,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Dia memastikan, Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan.
“Per hari ini kami sampaikan, karena ini kasus pidana jadi yang berperkara di pengadilan adalah JPU dan terdakwa. Jadi yang bisa banding adalah JPU. Kami hanya bisa appeal ke JPU untuk banding,” jelasnya.
Iqbal mengaku sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap Ambika yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April 2019 karena sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat.
“Namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,” ujarnya.
Walau demikian, pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut.
“Jaksa Agung Malaysia masih menyelidiki putusan ini. Kita harapkan akan ada hasilnya segera sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia,” katanya.
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melakukan pemantauan dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Adelina Sau, atau Adelina Lisao (21) merupakan tenaga kerja wanita asal NTT yang menghembus nafas terakhir di rumah sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018 setelah mengalami penyiksaan berat oleh majikannya.
Ia juga dipaksa tidur di teras rumah majikannya bersama anjing keluarga tersebut. Sehari sebelum meninggal, Adelina ditemukan oleh polisi Malaysia di negara bagian utara Malaysia, Penang, setelah pihak berwenang menerima laporan dari seorang tetangga.
Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya.
Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.
Menyesalkan
Sarah Lerry Mboik, dari Yayasan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) di NTT, mewakili keluarga Adelina, mengatakan pihak keluarga sangat menyesalkan keputusan hakim karena tidak ada keadilan bagi Adelina.
"Dia hanya gadis miskin yang berusaha mencari uang untuk keluarganya di kampung, namun dia tidak pernah mendapatkan penghasilan, bukan berarti perempuan miskin tidak bisa mendapatkan keadilan," katanya saat dihubungi BeritaBenar.
Sarah mengatakan ibu Adelina, Yohana Banunaek, tinggal sangat jauh dari kota dengan akses sulit menuju desa dan tidak memiliki akses telepon. Ia juga tidak fasih berbahasa Indonesia.
"Dia belum mengetahui kasus ini karena kami perlu menyampaikan langsung ke sana," kata Sarah.
Ia berharap pemerintah Indonesia bisa mendorong JPU untuk melakukan banding kepada MA di Malaysia.
"Saya harap keadilan untuk Adelina masih ada. Tokoh HAM di sana juga diharapkan bisa menggugah kasus ini ada akibat human trafficking, Adelina adalah korban," katanya.
Mengecam
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang karena memperlihatkan akses keadilan masih jauh bagi korban.
"Migrant CARE mendesak pemerintah Indonesia memprotes dan mendesak ada banding atau kasasi dengan menyiapkan kesaksian dan bukti-bukti yang bisa mematahkan argumentasi pembebasan tersebut," katanya BeritaBenar.
Kabar bebasnya Ambika juga menimbulkan kemarahan banyak pihak, termasuk warga Malaysia sendiri.
Sebanyak 12.569 orang telah menandatangani petisi untuk menuntut keadilan bagi Adelina.
Petisi melalui www.change.org (https://www.change.org/p/why-is-her-abuser-free-malaysians-demand-justiceforadelina) - digagas Tenaganita pada Minggu, 21 April lalu.
Menteri Tenaga Kerja Malaysia, M. Kula Seragan menekankan kasus Adelina sangat mencengangkan publik.
“Dimana keadilan bagi Adelina?” katanya.
Salah satu LSM Perlindungan Tenaga Kerja di Malaysia, Tenaganita, melaporkan seharusnya sidang masih berlangsung pada 18 April 2019 namun tersangka Ambiga tiba-tiba dinyatakan bebas murni meskipun jaksa penuntut umum meminta status discharge not amounting to an acquittal (bukan bebas murni).
"Kami menyadari kalau tidak ada pihak baik keluarga Adelina maupun perwakilan di Malaysia yang diinformasikan terkait percepatan sidang. Ini sangat tidak bisa diterima," kata Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorine A. Das dalam rilis yang diterima BeritaBenar.
"Kami sangat terkejut dan terguncang atas keputusan pengadilan ini. Kami tidak dapat membayangkan bagaimana duka yang dialami oleh keluarga Adelina," tambahnya.
Ia menuntut Mahkamah Agung Malaysia menjelaskan kenapa JPU bisa gagal dalam membawa keadilan saat ada bukti yang sangat kuat dihadirkan.
"Adelina sekarang sudah meninggal. Dia wanita muda yang kerja dan tidak dibayar, tubuhnya disiksa secara brutal, kenapa pemerintah Malaysia gagal? Dimana keadilan bagi Adelina," pungkas Glorine.
Sekitar 200.000 perempuan asal Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Kerapnya perlakuan buruk yang diterima mereka, dari jam kerja yang tinggi, pelecehan seksual hingga kekerasan yang berujung kematian menyebabkan pengiriman tenaga kerja asal Indonesia diberhentikan pada tahun 2009. Namun tiga tahun kemudian pengiriman dilanjutkan kembali setelah kedua negara sepakat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada buruh migran.