Polri: Unjuk Rasa 22 Mei Ditunggangi Pendukung ISIS
2019.05.23
Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa unjuk rasa 22 Mei oleh para pendukung Prabowo Subianto, kandidat yang kalah dalam Pemilihan Presiden 2019, yang memicu kerusuhan sehingga menewaskan delapan orang dan ratusan lainnya dirawat di rumah sakit, ditunggangi pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Jadi penting disampaikan kepada masyarakat kalau ada kelompok penunggang dalam unjuk rasa ini. Salah satunya kelompok berafiliasi dengan ISIS," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Dia menambahkan, polisi mengamankan dua tersangka dari luar Jakarta yang terafiliasi dengan kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis).
"Mereka mengaku terafiliasi dengan kelompok tertentu. Dari keterangan mereka memang niat untuk melakukan jihad dalam aksi unjuk rasa pada 21 sd 22 Mei 2019. Kami temukan bukti kuat," jelas Iqbal, tanpa memerinci lebih detil terkait kedua orang itu.
Pendiri dan Ketua Umum Garis, tokoh Islam radikal dan juga pengusaha, Chep Hernawan, pernah menyatakan dukungan terhadap ISIS dan pada awal 2015 ia pernah mengatakan kepada media telah memberangkatkan sekitar 150 orang ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok teroris itu.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kedua tersangka, masih ada satu dua tokoh kelompok Garis yang masih kami kejar," tambahnya.
Selain kelompok terafiliasi ISIS, Iqbal menjelaskan ada kelompok lain yang bertujuan membuat kerusuhan.
"Mereka ingin ciptakan martir, apabila ada korban, akan menimbulkam kemarahan publik. " ujarnya.
Polisi menangkap 29 terduga teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di sejumlah tempat bulan ini dan menyita berbagai barang bukti, termasuk bom rakitan.
“Pelaku tindak pidana terorisme memanfaatkan momentum pesta demokrasi. Kita tidak ingin ini terjadi di kerumunan massa," kata Iqbal kepada wartawan pada 17 Mei lalu.
Sanggahan Garis
Menanggapi penangkapan dua tersangka dari Garis, Chep Hernawan membantah pihaknya terlibat ISIS ataupun kejadian kerusuhan di Jakarta 22 Mei itu.
"Tidak benar itu bohong, tidak ada itu terikat ISIS," kata dia melalui sambungan telpon.
Ia menjelaskan, pihaknya memang mengirimkan beberapa santri ke Jakarta dari Ciamis namun sebagai tim medis.
"Ketika mereka membawa korban luka ke RS lalu dicegat oleh pihak Brimob dan ditahan dua santri yang ada di ambulans," kata dia.
Kedua anak santri tersebut, kata dia, memang membawa uang sejumlah Rp15 juta titipan dari pimpinan salah satu pesantren di Ciamis untuk dibagikan ke fakir miskin, kaum dhuafa, mualaf dan anak yatim di Bekasi.
"Sementara pimpinan santri tersebut pakai mobil lain. Jadi tidak benar itu kalau duitnya untuk operasional demo," ujar dia
Dalam sebuah kampanye pemilihan presiden di Jawa Barat Maret lalu, calon presiden Prabowo Subianto pernah menggunakan mobil milik Chep. Saat itu juru bicara pemenangan Prabowo kepada media mengatakan bahwa Chep adalah relawan kubu Prabowo.
442 Tersangka
Iqbal mengatakan bahwa polisi menangkap 185 orang yang diduga terlibat bentrokan dengan polisi pada Rabu malam sehingga jumlah orang yang ditangkap sudah mencapai 442 orang.
Rabu malam, ketika terjadi bentrokan antara massa pendukung Prabowo Subianto dan polisi di depan Gedung Bawaslu RI dan Slipi, aparat menciduk 185 orang, setelah sebelumnya menciduk 257 perusuh dan menyita berbagai barang bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri menyatakan mereka ditangkap di beberapa titik sejak Rabu tengah malam hingga Kamis dini hari, seperti di depan kantor Bawaslu RI, kawasan Petamburan, Tanah Abang, dan Slipi.
“Ada kendaraan, uang rupiah maupun dolar. Ada senjata tajam, kemudian ada juga bom molotov, ada alat komunikasi, ada kamera, petasan berbagai macam ukuran,” ujar Dedi.
Uang senilai US$2.760 dan Rp5 juta yang disita polisi diduga untuk membayar perusuh.
“Ini mengindikasikan berbagai kerusuhan dilakukan, didesign kelompok tersebut,” katanya, tanpa merinci kelompok yang mana.
Dia menambahkan pengamanan masih difokuskan pada institusi yang bisa jadi sasaran pendemo yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK) serta sentra ekonomi dan objek vital.
Dedi juga menyebutkan 21 anggota Polri dan TNI, termasuk lima personel di Pontianak, Kalimantan Barat dan dua orang di Sampang, Jawa Timur terluka ketika mengamankan unjuk rasa 22 Mei.
"Di Jakarta 14 sebagian besar luka karena kena lemparan," katanya.
Situasi Jakarta sepanjang Kamis sudah kembali normal. Tidak ada unjuk rasa seperti dua hari sebelumnya, terutama di seputaran kantor Bawaslu.
Ratusan petugas “pasukan oranye” Pemerintah DKI Jakarta membersihkan sampah dan kotoran di jalanan utama yang sebelumnya menjadi lokasi unjuk rasa seperti Jl.Thamrin dan Wahid Hasyim.
Simpati dan apreasiasi ditunjukkan warga bagi polisi yang bertugas di seputaran kantor Bawaslu, dengan memberikan mereka bunga mawar sambil mengucapkan terima kasih atas pengamanan ibu kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika meninjau kawasan sekitar kantor Bawaslu di Jl. Thamrin, menyatakan delapan orang tewas, termasuk satu yang meninggal dunia, Kamis, setelah sempat dirawat di rumah sakit dan 737 lagi harus mendapat perawatan medis akibat kerusuhan tersebut.
"Yang meninggal jumlahnya ada delapan orang. Kemarin belum disebutkan namanya karena tidak ingin keluarga mendapatkan kabar sebelum diberitahu secara resmi. Dan ini untuk menangkal kesimpangsiuran berita yang menyebutkan banyak sekali korban meninggal," katanya kepada wartawan.
Anies menambahkan sebagian besar 737 korban luka-luka berusia muda yaitu belasan hingga 30 tahun.
Prabowo Subianto menemui demonstran di Rumah Perjuangan Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dalam video yang dirilis Media Center Prabowo-Sandi melalui laman YouTube, Kamis, Prabowo mengatakan mundur bukan berarti menyerah dan minta para pendukungnya untuk berjuang secara damai.
"Jalan tanpa kekerasan ini sangat berat tapi harus kita lakukan, mengerti? Masih mau percaya sama saya?" kata Prabowo.
Kubu Prabowo dikabarkan akan mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat.
Pernyataan AJI dan ICJR
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah untuk mencabut pembatasan akses media sosial karena hal itu dinilai tak sesuai dengan UUD 1945.
Pembatasan akses itu, terutama bagi fitur penyebaran video dan gambar, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers sehari sebelumnya untuk menghindari berita bohong tersebar ke masyarakat.
Ketua AJI, Abdul Manan, dalam pernyataan pers yang diterima BeritaBenar menyatakan bahwa tiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dan bebas mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
“Kami menyadari langkah pembatasan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum, namun kami menilai langkah ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang benar,” katanya.
Manan menambahkan AJI menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan.
“Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat karena tak sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara
ICJR merekomendasikan kepada pemerintah agar dalam mengeluarkan pembatasan akses media sosial harus benar-benar mengkaji batas-batasan yang jelas, agar tidak merugikan hak dan kepentingan lebih luas.
“Apabila ada keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, presiden harus membuat penetapan resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui keputusan presiden,” ujar Anggara.
Dia menambahkan, bila keadaan tak termasuk darurat tapi pemerintah merasa perlu menetapkan kejadian tertentu, tindakan itu seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh Jaksa Agung.