Polisi Aceh Mengklaim Telah Menangkap Eksekutor Dua Personel TNI
2015.05.05
Kepolisian Aceh mengklaim telah menangkap seorang pria, diduga sebagai eksekutor dua intelijen Komando Distrik (Kodim) Aceh Utara di pedalaman Kecamatan Nisam Antara tanggal 24 Maret lalu.
Anggota kelompok bersenjata api yang berjumlah 14 telah ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Husein Hamid menyatakan Zulfaini alias Teungku Plang ditangkap di Desa Limpok, Aceh Besar, tanggal 5 Mei.
“Untuk memastikannya akan dicross cek ke Panglima Kodam Iskandar Muda,” kata Husein kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa pagi.
Kapolda Aceh menambahkan Zulfaini berada di lokasi pada saat terjadi penembakan terhadap dua personel TNI.
Zulfaini dan rekannya, Komeng, telah diikuti personel polisi sejak hari Senin di Kawasan Aceh Besar.
Dua pria bersenjata masih misteri
Sehari sebelumnya, keduanya yaitu, Sersan Dua Hendrianto dan Sersan Satu Indra Irawan diculik belasan pria bersenjata.
“Ini sedang kita dalami, tapi diduga kuat dia yang melakukan penembakan,” katanya.
Meski sudah tertembak, kedua pria bersenjata masih berusaha kabur.
Beberapa saat kemudian, polisi menangkap Zulfaini yang sedang bersembunyi di samping sebuah rumah warga. Komeng berhasil melarikan diri ke semak belukar.
Tetapi, Kapolda Aceh tidak menjelaskan secara detil dimana Zulfaini tertembak.
“Hingga sekarang, polisi di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap Komeng yang diyakini memiliki sepucuk senjata laras panjang jenis AK,” kata Husein.
Husein menuduh Zulfaini dan Komeng sebagai anggota komplotan bersenjata api pimpinan Din Minimi, seorang bekas gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang masih mengangkat senjata melawan Pemerintah Aceh, untuk menuntut keadilan, di kawasan Kabupaten Aceh Timur.
Tetapi, Din Minimi yang bernama asli Nurdin Ismail Amat membantah tuduhan tersebut.
“Kami tidak ada urusan dengan TNI karena yang kami lawan adalah Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan keadilan seperti disebutkan dalam perjanjian damai dengan Indonesia,” katanya.
Din melihat Pemerintah Aceh belum bisa menyejahterakan masyarakat Aceh dan para mantan kombatan GAM.
Kapolda Aceh mengatakan Zulfaini dan Komeng telah dimasukkan dalam daftar pencairan orang (DPO) karena terlibat sejumlah tindakan kriminal bersenjata di kawasan Aceh Timur dan Aceh Utara.
Sebelumnya, 13 anggota kelompok bersenjata telah ditangkap polisi, April lalu.
“Masih ada beberapa anggota kelompok bersenjata yang kini terus diburu. Identitas mereka sudah diketahui,” ujar Husein.