Polisi tahan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama
2023.08.02
Jakarta
Polisi pada Rabu (2/8) menahan pendiri dan pemimpin pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, atas tuduhan penistaan agama. Panji terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Panji sebagai tersangka usai pemeriksaan kedua pada Selasa siang hingga malam. Dia langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim pada Rabu dini hari.
Juru Bicara Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan bukti dugaan penistaan agama oleh Panji setelah memeriksa 40 saksi, belasan ahli, mendengarkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan menguji video pidato serta ceramah Panji secara forensik digital.
Hanya saja, Ahmad tak merinci tindakan Panji yang dianggap telah menistakan agama.
“Intinya setelah gelar perkara, semua bersepakat menetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan,” kata Ahmad pada Rabu (2/8).
Pihak pelapor Panji sebelumnya menyerahkan 15 video berisi dugaan penistaan agama oleh Panji, antara lain, potongan rekaman Panji yang menyatakan bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad dan mengajari murid bernyanyi lagu Yahudi "Hevenu Shalom Aleichem".
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan bahwa Panji ditahan karena dianggap tidak kooperatif sepanjang pemeriksaan.
Dia disebut kerap tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan asli dari dokter yang memeriksanya.
“Hanya dikirim via WhatsApp. Saat diminta (dokumen) asli tidak diberikan. Beralasan sakit, tapi muncul ke publik dan penasihat hukum beralasan patah tangan,” kata Djuhandhani.
“Penyidik juga khawatir dia menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.”
Panji dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila pada akhir Juni.
Selain dugaan penistaan agama, polisi saat ini juga masih mendalami beragam tuduhan lain yang dialamatkan kepada Panji seperti dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan uang zakat.
Sejumlah pengamat juga sempat mengatakan bahwa Panji dan Pesantren Al Zaytun memiliki keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII), kelompok yang menginginkan pembentukan negara Islam di Indonesia tak lama usai proklamasi kemerdekaan pada 1945.
Kelompok itu didirikan SM Kartosoewirjo di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 1949 dan di kemudian hari menghasilkan kelompok sempalan seperti Jamaah Islamiyah yang disebut otoritas keamanan Indonesia sebagai dalang rangkaian teror bom mematikan pada 2000-an.
Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian belum menerima laporan tentang keterkaitan Al Zaytun dengan NII dan masih berfokus pada perkara penistaan agama.
Dugaan penistaan agama bukan perkara hukum pertama yang menjerat Panji.
Pada 2012, dia sempat dihukum 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia.
Kuasa hukum Panji mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan serta berencana mengajukan praperadilan.
“Kami sudah sampaikan (penangguhan), tapi belum ada jawaban secara tertulis,” kata Hendra Effendi, salah satu pengacara Panji.
Hendra berharap kepolisian dapat mengabulkan penangguhan penanganan tersebut atas pertimbangan kemanusiaan, lantaran Panji tergolong sepuh.
“Sudah 77 tahun, jadi tidak mungkin seorang dalam kapasitas tokoh pendidik bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan,” ujar Hendra dalam keterangan di Markas Besar Polri.
Sekretaris MUI Amirsyah Tambunan menyambut baik ditetapkannya Panji sebagai tersangka. Menurut dia, MUI sedari awal memang sudah berpendapat bahwa ajaran Panji di Al Zaytun merupakan penistaan agama.
“Fatwa yang kami sampaikan kepada Bareskrim juga sudah menegaskan bahwa ada kaitan dengan penodaan agama yang beliau (Panji) lakukan,” kata Amirsyah dalam keterangan di kantor MUI.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid berharap penetapan tersebut dapat meredam kegaduhan di tengah masyarakat. Dia juga meminta pemerintah tidak membubarkan Pesantren Al Zaytun setelah penahanan Panji.
“Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih (Al Zaytun) dan memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya,” kata Zainut dalam keterangan pers di kantor MUI.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti rekaman video pidato Panji Gumilang yang dinilai dapat menimbulkan kebencian.
“Semua video yang kami serahkan kepada polisi itu bisa membuat gaduh dan timbulkan kebencian,” kata Ihsan kepada BenarNews.
Ihsan mencontohkan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan, seperti Panji Gumilang menyebut bahwa Alquran buatan Nabi Muhammad, padahal kitab suci umat Islam tersebut merupakan wahyu Tuhan.
“Itu kan sangat menistakan ajaran Islam, memberikan ajaran yang menyimpang. Sangat meresahkan dan bisa menyebabkan permusuhan,” kata dia.
Selain itu, tambah Ihsan, ajaran menyimpang yang disampaikan Panji Gumilang dalam video tersebut termasuk mencampur kegiatan ibadah salat antara lelaki dan perempuan serta mengajarkan murid pesantren untuk menyanyikan lagu Yahudi.
Setara Institute: Buruk bagi kebebasan beragama
Lembaga pemantau hak asasi manusia SETARA Institute mengkritik penetapan Panji sebagai tersangka, dan menyebut bahwa “Pemerintah melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif terutama di tahun politik.”
SETARA menyebut kasus Panji akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan beragama di Tanah Air di masa depan.
“Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang bahwa di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan.
SETARA mencatat kasus penistaan agama melonjak sejak awal pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo pada 2014, mencapai 122 kasus hingga 2022.
Adapun pada kurun waktu setelah Reformasi hingga 2013, SETARA mencatat hanya ada 57 kasus.
“Presiden Jokowi tidak bisa mengabaikan fakta ini. Bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya, tetapi juga menguatnya gejala ketundukan aparatur pemerintahan terhadap fatwa MUI yang secara legal bukan peraturan perundang-undangan,” kata Halili.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, kata Halili, sejatinya telah mendesak negara-negara anggotanya untuk menghapus beleid penodaan agama.
“Kriminalisasi Panji Gumilang merupakan penegasan bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dan kebebasan berekspresi, akan terus berlanjut.”