Polri Hukum 10 Anggota Pelaku Kekerasan 21-22 Mei

Arie Firdaus
2019.07.05
Jakarta
Polisi-Hukum-Anggota-1000.jpg Polisi mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI sebelum terjadi kericuhan di Jakarta, 22 Mei 2019.
Keisyah Aprilia/BeritaBenar

Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) menjatuhkan sanksi kurungan 21 hari kepada sepuluh anggota kepolisian yang kedapatan melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019.

Hukuman itu diputus Mabes Polri setelah menggelar sidang disiplin terhadap 10 anggota tersebut.

"Namun yang bersangkutan baru akan menjalani hukuman setelah mereka kembali ke Polda asal masing-masing," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan pers, Jumat, 5 Juli 2019.

"Tentunya nanti ada sanksi administrasi lain yang disiapkan satuan setempat."

Dedi tidak memerinci kemungkinan sanksi tambahan yang bakal dijantuhkan, identitas, serta asal masing-masing anggota kepolisian terhukum.

Ia hanya menambahkan kesepuluh polisi itu nantinya akan dikurung dalam ruangan khusus saat menjalani masa hukuman.

"Ini bentuk ketegasan Polri terhadap anggota yang terbukti melalukan pelanggaran disiplin di lapangan," kata Dedi lagi.

Sanksi internal ini merupakan buntut viralnya video penganiayaan sejumlah anggota polisi kepada seorang warga di Kampung Bali pada 22 Mei 2019, tatkala menyisir para terduga perusuh yang terlibat dalam kericuhan di seputaran kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Belakangan, korban penganiayaan polisi diketahui bernama Markus Ali. Ia kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur.

Mengenai alasan 10 anggota kepolisian melakukan kekerasan fisik, Dedi mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh insiden salah seorang komandan lapangan kepolisian yang terkena panah yang dilepaskan oleh Markus.

"Melihat komandannya diserang oleh para perusuh dengan menggunakan panah beracun, maka secara spontan anggota itu mencari siapa yg melakukan tindakan tersebut," kata Dedi, beralasan.

Namun, dia lagi-lagi tak menjabarkan identitas komandan lapangan kepolisian yang terkena panah tersebut.

Tapi, menurutnya, komandan kepolisian itu mengalami luka di bagian pelipis.

"Anggota yang melihat itu (komandan terkena panah) langsung mencari pelaku. Itu tindakan spontan," lanjutnya.

Pernyataan Aktivis

Aktivis Amnesty International Indonesia mengapresiasi tindakan Polri karena memberi sanksi disiplin bagi 10 anggotanya yang melakukan kekerasan atas seorang warga di Kampung Bali.

Amnesty juga mendesak Polri memproses anggota Brimob yang diduga melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lain di beberapa titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.

“Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulis yang diterima BeritaBenar.

“Namun demikian, dugaan pelanggaran yang kami angkat adalah pelanggaran HAM serius, yakni penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, yang selain perlu diselesaikan melalui mekanisme disiplin internal dan sanksi administratif, juga perlu diajukan ke peradilan umum yang berlaku sama bagi semua warga negara.”

Usman menambahkan Amnesty sebelumnya mencatat setidaknya terjadi lima tindakan penganiayaan terpisah oleh Brimob di area smart parking di Kampung Bali tersebut.

“Apa yang baru diumumkan Polri adalah penindakan terhadap satu dari lima kejadian penganiayaan di sekitar lokasi tersebut. Polri masih perlu melanjutkan langkah awal yang positif ini dengan menyelesaikan kasus penganiayaan lainnya,” ujarnya.

Terkait penjelasan mengenai sembulan korban tewas, Amnesty menyayangkan sikap kepolisian yang masih lebih menekankan status mereka sebagai perusuh ketimbang membuka sejelas-jelasnya misteri di balik tertembaknya mereka.

“Terminologi sapu rata bahwa semua dari sembilan orang korban jiwa adalah “perusuh” cenderung menyederhanakan masalah. Polri perlu memberikan penjelasan rinci disertai bukti bahwa mereka semua ikut terlibat dalam melakukan kekerasan melawan aparat dan mengancam jiwa petugas atau merusak properti publik,” kata Usman.

“Beberapa di antara korban tewas yang kasusnya diangkat diinvestigasi tim Amnesty Indonesia menunjukan bahwa mereka ada di kerumunan massa yang tidak semuanya melakukan kekerasan.”

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jakarta yang menangani kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 telah menetapkan 316 tersangka, termasuk 74 orang berstatus anak-anak.

Dalam waktu dekat, mereka pun disebut bakal menjalani persidangan.

"Sebanyak 82 berkas perkara sudah diteruskan, dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

"Paling lama minggu depan. Semuanya nanti dilimpahkan sekalian (seluruh tersangka dan berkas)."

Jumlah tersangka berpotensi bertambah lantaran kepolisian hingga kini masih memburu sejumlah orang, seperti terduga penembak korban bernama Harun Rasyid yang tewas di dekat jalan layang Slipi; penembak Abdul Aziz yang ditemukan meninggal di sekitar Asrama Brimob, Petamburan; dan komandan perusuh di lapangan.

"Terduga pelaku (penembak Harun) tingginya lebih dari 175cm, berbadan kecil, bermuka agak hitam, dan berambut lurus agak panjang. Ciri itu kami dapat dari saksi yang berada di lokasi," tambah Suyudi.

"Sedangkan komandan perusuh, tengah penyelidikan dengan metode deteksi wajah, memeriksa ada 7-4 visual, kamera pengawas (CCTV), termasuk video dari media."

 

Ami Afriatni di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.