Polisi bongkar jaringan narkotika lintas negara Asia Tenggara

Pimpinannya, warga Indonesia Fredy Pratama yang sempat mengatur sindikat peredaran narkotikanya dari Thailand, masih buron.
Arie Firdaus
2023.09.13
Jakarta
Polisi bongkar jaringan narkotika lintas negara Asia Tenggara Petugas polisi mengawal tersangka pengedar narkoba dalam konferensi pers untuk menunjukkan terduga pelaku dan sabu yang disita dari jaringan yang beroperasi di Thailand, Malaysia dan Indonesia di Mabes Polri di Banda Aceh pada 12 Juli 2023.
Chaideer Mahyuddin/AFP

Kepolisian Indonesia pada Rabu (13/9) menyatakan telah mengungkap jaringan narkotika besar yang beroperasi di Asia Tenggara dan telah menyita lebih dari 10 ton metamfetamina atau sabu-sabu serta aset setara Rp273,43 miliar, dalam operasi gabungan bersama aparat Thailand dan Malaysia.

Sindikat tersebut dipimpin Fredy Pratama alias Miming yang masih buron dan diyakini pernah mengatur “bisnis” narkotikanya dari Thailand, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.

“Setelah ditelusuri, sindikat Fredy adalah sindikat besar, bahkan terbesar karena dari pengungkapan narkoba dari 2020 sampai 2023, ada 408 laporan dengan total bukti 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Rabu.

Wahyu menambahkan bahwa barang haram Fredy didistribusikan di Indonesia, Thailand, dan Malaysia Timur.

"Ini organisasi yang rapi dan terstruktur. Sudah diatur oleh Fredy soal siapa berbuat apa, ada bagian operasional, keuangan, pembuat dokumen, pembawa uang, dan sebagainya,” kata dia.

Menurut Wahyu, dari 400-an pengungkapan narkotika sepanjang Januari 2020 hingga September 2023 terkait Fredy tersebut, lebih dari 800 orang dari berbagai provinsi di Indonesia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wahyu tidak merinci nilai 10,2 ton metamfetamina yang disita dari kelompok Freddy sepanjang hampir empat tahun itu.

Namun jika digabung dengan nilai keseluruhan aset yang disita di Indonesia dan Thailand, seperti uang tunai, hotel, tanah, rumah, ratusan rekening tabungan, nilainya mencapai Rp10,5 triliun, kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, Fredy dijerat pasal berlapis tentang narkotika dan pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Mengenai keberadaan Fredy, kepolisian menyatakan sampai saat ini masih mendalaminya bersama aparat hukum Thailand.

Wahyu mengatakan lebih dari 800 orang di Indonesia telah ditangkap dalam 408 kasus narkoba terkait Fredy sejak 2020, termasuk 39 sejak Mei.

Nilai total narkoba dan aset yang disita di Indonesia dan Thailand, termasuk uang tunai, bangunan dan tanah diperkirakan mencapai US$683 juta (Rp10,5 triliun), kata Wahyu.

Indonesia mempunyai undang-undang anti-narkotika yang paling keras di dunia, dan sering kali pengadilan menjatuhkan hukuman mati bagi penyelundup narkoba.

Terakhir kali pemerintah melakukan eksekusi adalah pada bulan Juli 2016, ketika empat orang divonis bersalah terkait narkoba dihukum mati oleh regu tembak.

Metamfetamin, stimulan kuat yang mempengaruhi sistem saraf pusat, adalah jenis senyawa sintetik yang paling berbahaya dan bermasalah di Asia Timur dan Tenggara, menurut laporan PBB pada 2022 untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Laporan tersebut mengatakan bahwa jumlah metamfetamin yang disita terus mencapai rekor tertinggi di wilayah tersebut khususnya di sub-wilayah hilir Mekong, tempat kelompok kejahatan terorganisir telah melakukan diversifikasi lokasi dan metode produksi.

Penggunaan metamfetamin telah meningkat di wilayah ini selama dekade terakhir dan telah diidentifikasi sebagai hal yang meningkat obat utama yang menjadi perhatian di semua negara pelapor di kawasan ini, menurut laporan PBB.

Tangkapan layar Red Notice Interpol untuk Fredy Pratama, warga negara Indonesia yang menjadi buronan dalam kasus sindikat perdagangan narkotika Asia Tenggara. [Interpol.int/en]
Tangkapan layar Red Notice Interpol untuk Fredy Pratama, warga negara Indonesia yang menjadi buronan dalam kasus sindikat perdagangan narkotika Asia Tenggara. [Interpol.int/en]

Polisi menyatakan masih menyelidiki keberadaan Fredy bersama penegak hukum Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menambahkan, Fredy diketahui sempat mengendalikan jaringan dari Thailand, namun belakangan dilaporkan telah meninggalkan negara tersebut.

"Kami mengecek data perjalanan karena ada kemungkinan dia memakai identitas palsu atau mengubah wajah," ujar Mukti, sembari menambahkan bahwa Fredy telah masuk ke dalam daftar pencarian orang sejak 2014.

"Kami terus bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi Thailand karena yang bersangkutan sudah keluar red notice-nya."

Di Thailand, Letjen Polisi Sarayuth Wanapokai, komandan biro pemberantasan narkotika, mengatakan belum menerima laporan darfi Indonesia itu. Sementara itu Kepolisian Kerajaan Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar dari BenarNews.

Pada bulan Januari, polisi Thailand mengumumkan bahwa mereka telah menyita 1,1 metrik ton metamfetamin dari Thailand utara, tengah, dan selatan dalam waktu kurang dari seminggu.

Pihak berwenang mengatakan informasi tentang aktivitas narkoba menyebabkan penangkapan 10 orang.

Indonesia menjatuhkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkotika.

Dalam eksekusi mati terakhir yang dilaksanakan pemerintah pada Juli 2016, seluruhnya merupakan terpidana kasus narkotika.

Mereka adalah warga negara Nigeria, Humprey Jefferson, yang divonis bersalah atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin di restoran miliknya di Jakarta pada 2003; warga negara Senegal-Afrika Selatan Seck Osmane yang kedapatan menyimpan 2,4 kilogram heroin di kamar kosnya pada 2003; dan Michael Titus Igweh yang kedapatan memiliki 5,8 kilogram heroin pada 2002.

Yang ke-4 adalah warga negara Indonesia Freddy Budiman yang terbukti bersalah menyeludupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada 2011. Freddy berulang kali dipenjara dalam kasus narkoba bahkan kedapatan mengedarkan narkotika dan membuat pabrik sabu di dalam penjara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.