Polisi umumkan 4 tersangka individu terkait kematian akibat obat sirop beracun
2023.01.30
Jakarta
Kepolisian pada Senin (30/1) mengumumkan empat pejabat perusahaan pemasok bahan baku obat sebagai tersangka dengan tuduhan mengemas ulang dan menjual bahan kimia tingkat industri sebagai bahan farmasi kepada perusahaan yang menggunakannya dalam obat yang dikaitkan dengan gagal ginjal mematikan pada anak-anak.
Lebih dari 200 anak meninggal karena gagal ginjal akut terkait dengan konsumsi sirop yang diduga mengandung cairan kimia industri etilen glikol dan dietilen glikol.
Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah dua direktur CV Samudera Chemical bernama Endis alias Pidit dan Andri Rukmana serta dua direkur CV Anugrah Perdana Gemilang yakni Alvio Ignasio Gustan dan Aris Sanjaya, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Pipit mengatakan Endis dan Andri dari CV Samudera Chemical membeli bahan baku cairan berstandar industri itu lalu mengemas ulang ke dalam drum bekas, membuatnya seolah-olah bahan baku farmasi.
"Pihak terkait membeli cairan industrial grade berupa etilen glikol dari berbagai sel yang enggak jelas asal usulnya," kata Pipit kepada wartawan di Jakarta.
Etilen glikol adalah senyawa organik berbasis alkohol yang sering digunakan sebagai agen antibeku dalam kendaraan dan pemanas.
"Kemudian dibawa ke gudang dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang drum bekas di berbagai tempat,” ujar Pipit menyebut jenis drum yang kerap digunakan untuk mengemas material untuk farmasi.
Bahan baku CV Samudera Chemical ini didistribusikan kepada PT Afi Farma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Perwakilan keluarga korban gagal ginjal akut menyambut baik penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan CV Samudera Chemical dan CV Anugrah Perdana Gemilang sebagai tersangka korporasi.
BenarNews belum berhasil menghubungi kedua perusahaan guna mengonfirmasi penetapan tersangka.
Total kepolisian telah menetapakan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Tiga perusahaan lain adalah PT Fari Jaya yang merupakan perusahaan pemasok bahan baku serta dua produsen obat PT Afi Farma dan PT Tirta Buana Kemindo.
Kepolisian tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain seiring penyelidikan lebih lanjut, kata Pipit.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin produksi dan distribusi dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical dalam kasus serupa.
Minggu lalu, kantor berita Reuters melaporkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang menyelidiki apakah ada hubungan antara produsen yang obat batuknya terkontaminasi dengan kematian lebih dari 300 anak di tiga negara, termasuk Indonesia.
Reuters mengutip seorang pejabat WHO yang mengatakan bahwa lembaga itu sedang mencari informasi lebih lanjut tentang bahan mentah spesifik “dalam tingkat yang tidak dapat diterima” yang diduga digunakan oleh enam produsen di India dan Indonesia untuk memproduksi obat-obatan, yang menyebabkan kamatian ratusan anak tersebut, serta apakah bahan tersebut dipasok dari beberapa negara atau pemasok yang sama.
WHO juga sedang mempertimbangkan apakah akan menyarankan orangtua di seluruh dunia untuk mempertimbangkan kembali penggunaan obat batuk sirop untuk anak-anak secara umum selagi keamanan produk masih diragukan, demikian sumber WHO dikutip Reuters.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan apapun dari WHO terkait penyelidikan gagal ginjal akut di Indonesia.
“Kita belum tahu apa saja yang diminta. Namun jika diminta data, kami siap apalagi untuk kepentingan masyarakat global. Kita tunggu saja dari WHO nya seperti apa,” kata Nadia kepada BenarNews.
Ketua Tim Advokasi keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi, meminta polisi melakukan penyidikan yang lebih luas, “sehingga bisa dituntaskan penyidikan semua pengguna racun ini dijerat dengan hukuman yang berat.”
“Semua yang terlibat dalam kejahatan ini baik yang melakukan langsung maupun lalai, bisa bertanggung jawab secara pidana,” ujar Awan kepada BenarNews.
Dia juga berharap penyelidikan tidak berhenti pada pelaku kejahatan yang sengaja mencampur atau mengganti bahan pembuat obat dengan bahan racun yang ditangkap, tapi juga pihak yang seharusnya melakukan pengawasan baik kebijakan maupun pengawasan teknis dalam setiap proses pembuatan obat karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Awan merupakan kuasa hukum yang mendampingi sekitar 50 orang keluarga korban dan pasien gagal ginjal akut yang mengajukan class action terhadap Kementerian Kesehatan dan BPOM. Gugatan tersebut ditempuh keluarga korban dan pasien karena menilai kedua lembaga gagal mengawasi penggunaan senyawa berbahaya di dalam obat siro penurun panas.
Mereka juga menggugat tujuh perusahaan yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.
Keluarga korban nilai BPOM lalai
Salah satu orangtua korban gagal ginjal, Safitri Puspa, 42, berharap mereka yang terlibat dalam perkara ini dihukum berat.
"Mereka tidak perduli bahwa akibat pemalsuan itu bisa mencelakakan orang lain, bahkan mengakibatkan anak-anak meninggal dunia,” kata Safitri kepada BenarNews, sembari menangis terisak.
Safitri kehilangan anak bungsunya, Panghegar Bhumi (8), pada 15 Oktober 2022 usai meminum salah satu obat penurun panas produksi PT Afi Farma. Panghegar divonis dokter meninggal akibat gagal ginjal akut.
“Sudah pasti kami menginginkan mereka dihukum seberat-beratnya dan hukuman harus menimbulkan efek jera. Membunuh ratusan anak sangat berbeda rasanya dengan membunuh manusia dewasa, sangat kejam. Jadi hukumannya harus lebih berat,” katanya.
Ia juga menyesalkan pemerintah terutama BPOM yang dinilainya lalai dalam hal memantau peredaran obat di Indonesia.
“Pabrik yang memproduksi zat kimia saja bentuknya seperti gudang yang membuat cat oplosan, sementara saya dulu yakin yang buat perusahaan farmasi pasti aman ternyata tidak. Kenapa BPOM sampai nggak tahu ada zat berbahaya di dalam obat yang beredar?” kata dia.
“Pemerintah harus lebih ketat dalam mengawasi tiap supplier yang bekerjasama dan masuk dalam list pemasok obat-obatan yang beredar ke masyarakat. Harus ada perubahan peraturan dan sistem. Jangan lempar batu ke produsen saja,” pungkasnya.