Polri Tangkap 57 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal

Masyarakat diminta tidak tertipu fintech fiktif yang kerap menjerat dengan bunga pinjaman tinggi.
Ronna Nirmala
2021.10.22
Jakarta
Polri Tangkap 57 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Seorang pedagang buah menghitung pendapatannya sementara menunggu pembeli di sebuah pasar di Jakarta, 31 Mei 2020. Masyarakat yang sulit mengakses pinjaman ke bank, kadang akhirnya menjadi korban pinjaman online dengan bunga yang mencekik leher.
AFP

Kepolisian menangkap 57 tersangka kasus penipuan pinjaman daring di seluruh wilayah Indonesia, dengan salah satu kasus di antaranya diduga melibatkan seorang warga negara China sebagai pemodal perusahaan peminjam tak berizin, demikian kepolisian pada Jumat (22/10). 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penangkapan tersangka merupakan bagian dari investigasi terhadap 13 kasus, termasuk yang menimpa seorang perempuan di Jawa Tengah yang ditemukan tewas menggantung diri setelah terlilit utang berbunga tinggi dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.  

“Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjol ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai instruksi Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (22/10). 

Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pekan lalu, mengumumkan pembentukan satuan tugas penanganan pinjaman daring ilegal sebagai langkah penegakan hukum yang lebih tegas. 

Dalam instruksinya, Kapolri juga memerintahkan jajarannya melakukan patroli siber untuk membatasi ruang gerak transaksi keuangan ilegal. 

“Bapak Kapolri sudah menerbitkan surat kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat korban pinjaman online ilegal, apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik,” kata Agus.

Awal Oktober, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun di Kabupaten Wonogiri ditemukan tergantung tak bernyawa di halaman rumahnya dengan sebuah surat wasiat yang berisi pengakuan lilitan utang total puluhan juta rupiah dari 23 aplikasi pinjaman daring. Kepolisian setempat mengatakan, pada surat itu juga terungkap korban mengalami depresi karena teror dari para penagih utang. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan kepolisian telah menangkap salah satu pemodal dari perusahaan rentenir yang menyalurkan pinjaman ke korban di Wonogiri. Tersangka berinisial JS juga diduga bekerja untuk seorang pemodal berkewarganegaraan China yang kini masih dicari aparat. 

“Tersangka merupakan fasilitator WNA China, perekrut oknum untuk menjadi ketua koperasi simpan pinjam maupun direktur perusahaan fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjaman online ilegal, dan pemodal.” 

Helmy mengatakan JS diduga mengatur jaringan pinjaman daring dengan berbagai nama perusahaan, termasuk “Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama” lewat aplikasi “Fulus Mujur” dan “Pinjaman Nasional”. 

Perempuan yang meninggal di Wonogiri pertama kali mengunduh salah satu aplikasi itu pada Juli 2021, dengan iming-iming pinjaman senilai Rp1,2 juta dengan tenor 91 sampai 140 hari, kata Helmy.

Beberapa hari kemudian, korban menerima transfer pinjaman lain senilai bervariasi antara Rp1,2 juta sampai Rp1,6 juta. Polisi menyebut pencairan tanpa persetujuan nasabah itu menjadi modus operandi yang banyak ditemukan dalam kasus ini. 

Polisi belum mengungkap lebih jauh peran pemodal asal China dalam kasus ini. 

‘Pemerintah hadir’

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan para oknum di balik perusahaan peminjam uang daring ilegal bisa dijerat dengan pasal pemerasan, intervensi data pribadi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” dalam pernyataan pers, Jumat. 

Mahfud meminta masyarakat korban pinjaman daring ilegal yang menerima teror dan ancaman agar segera melaporkan kasusnya ke kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

“Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU,” katanya. 

Pada September, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya menerima lebih dari 22 ribu pengaduan masyarakat terkait pinjaman daring ilegal sepanjang periode Januari-Agustus 2021. 

OJK mendapati jumlah pinjaman daring melonjak selama masa pandemi COVID-19, dengan uang yang tersalurkan sepanjang periode Juni 2020 hingga Juni 2021 mencapai Rp221,56 triliun untuk 64,8 juta nasabah. Angka itu melonjak hampir 93 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin ketika itu mengatakan aliran dana tersebut hanya berasal dari lembaga keuangan yang sudah terdaftar. Kebanyakan dari mereka menyalurkan pinjaman untuk membantu pendanaan usaha kecil masyarakat. 

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 11 Oktober mengatakan bahwa industri teknologi finansial (fintech) bisa membawa Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ketujuh di dunia.

"Pembiayaan fintech harus didorong untuk kegiatan produktif," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Jokowi mengatakan, perusahaan teknologi finansial memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses terhadap kredit perbankan dan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melakukan lebih banyak transaksi digital.

Namun dia meminta OJK mengawasi industri itu supaya masyarakat tidak tertipu dan terjerat bunga tinggi pinjaman.

"Jika kita kawal secara tepat dan cepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital setelah Cina dan India,” ujarnya.

Tahun lalu, Jokowi mengatakan perusahaan pinjaman daring sudah mengalirkan kredit mencapai Rp128,7 triliun dengan peningkatan 113 persen dari tahun 2019.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.