Jurnalis Lingkungan Hidup Ditahan di Palangkaraya atas Dugaan Pelanggaran Visa

Aktivis mensinyalir Philip Jacobson ditangkap terkait liputannya yang kritis atas masalah lingkungan di Indonesia.
Ronna Nirmala, Tia Asmara
2020.01.22
Jakarta
200122_ID_environment-activist1_1000.jpg Seorang aktivis lingkungan dari Greenpeace ditangkap polisi setelah mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Orang baik memilih energi yang baik" di monumen Selamat Datang di Jakarta, 23 Oktober 2019.
AFP

Petugas imigrasi telah menahan jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, atas dugaan penyelewengan penggunaan visa, namun pegiat advokasi pers dan hak asasi manusia (HAM) mensinyalir penangkapannya terkait pemberitaan media tempat dia bekerja soal lingkungan hidup dan konflik lahan.

Philip Jacobson, editor yang bekerja untuk situs berita lingkungan hidup Mongabay.com, ditangkap petugas Dirjen Imigrasi dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya hari Selasa (21/1/2020), kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho.

“Jacobson mulai ditahan secara fisik sejak kemarin. Visa dan paspornya sudah ditahan lebih dulu oleh pihak imigrasi sejak 17 Desember 2019,” kata Aryo melalui sambungan telepon dengan BeritaBenar, Rabu (22/1/2020).

Jacobson, menurut Aryo, disangkakan melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalistik.

“Izin tinggalnya disebut tidak sesuai peruntukkan,” kata Aryo.

Jacobson tiba di Palangkaraya pada 14 Desember 2019. Kedatangannya adalah untuk membantu peliputan kontributor lokal Mongabay tentang konflik perebutan ladang tradisional antara masyarakat adat dengan pengusaha.

Pada 16 Desember 2019, Jacobson menghadiri pertemuan antara peladang tradisional dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Kehadiran Jacobson dalam audiensi tersebut, sebut Aryo, diduga terekam dan dilaporkan kepada pihak imigrasi.

Satu hari setelahnya, paspor Jacobson disita oleh pihak imigrasi Palangkaraya yang mendatangi tempat menginapnya. Jacobson harus menjalani status tahanan kota selama nyaris lima minggu.

“Dia sudah memberikan klarifikasi waktu di-BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau pun dia dianggap bersalah, dia akan meminta maaf. Dia inginnya dideportasi saja,” kata Aryo.

Aryo beranggapan visa yang dimiliki Jacobson pada dasarnya tidak menyalahi aturan UU Keimigrasian.

Sebab, dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2011 diatur bahwa visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, jurnalistik, pariwisata, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Meski memang, dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, para jurnalis asing selain wajib memiliki visa harus melapor dulu kepada kantor perwakilan Indonesia untuk mendapatkan keterangan menyangkut profesi jurnalistik.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arvin Gumilang menyatakan hingga saat ini pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap Jacobson. Arvin belum bisa memastikan apakah Jacobson bakal dideportasi atau tindakan hukum lainnya.

“Dari informasi awal itu ada kegiatan wawancara yang seharusnya tidak dilakukan dengan visa kunjungan. Sekarang sedang tahap penyidikan, kami masih memantau apakah akan deportasi atau lainnya. Nanti kami update lagi,” kata Arvin lewat pesan singkat.

Kelompok advokasi jurnalis “Reporters Without Borders” (RSF) menyerukan “Pembebasan segera dan tanpa syarat” bagi Jacobson.

“Penangkapan Phillip Jacobson yang sangat tidak proporsional jelas merupakan intimidasi,” demikian Daniel Bastard, kepala RSF Asia-Pasifik, dalam sebuah pernyataan.

Daniel menambahkan respons oleh petugas imigrasi dalam kasus itu telah memicu kecurigaan bahwa “mereka ingin membungkam Jacobson, yang telah sering mengunjungi Indonesia dalam dekade terakhir dan telah meliput beberapa masalah lingkungan termasuk kasus-kasus deforestasi ilegal di pulau Kalimantan.”

Berdasarkan laporan RSF, Indonesia berada di peringkat 124 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2019.

Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan perlakuan terhadap Jacobson adalah “sewenang-wenang” dan merupakan sinyal mengkhawatirkan bahwa pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi.

“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata dia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, menyayangkan penangkapan Jacobson dan berharap agar wartawan itu segera dibebaskan.

“Kalau bersalah, seharusnya deportasi saja, kalau ditahan kan diperlakukan seperti kriminal saja, tindakan ini sangat berlebihan,” kata dia

Penahanan ini justru menimbulkan tanda tanya sendiri mengingat Jacobson sering membuat berita investigasi terkait lingkungan dan konflik lahan antara masyarakat adat dan pengusaha.

“Apakah karena pemberitaannya membuat pemerintah tidak senang. Kok bisa sampai ditahan seperti itu,” ujarnya.

Abdul mengatakan hal ini akan memberikan citra buruk kepada Indonesia di mata dunia.

Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler, mengatakan pihaknya akan mendukung Jacobson dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia.

“Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi,” ungkapnya.

Urusan administrasi

Upaya advokasi masih terus dilakukan LBH Palangkaraya bersama organisasi lainnya.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan beberapa jaringan, pegiat HAM, dan lainnya. Kalau dari kami berharap ini tidak sampai persidangan. Pelanggaran administrasi bisa diselesaikan administrasi juga, bukan pidana,” kata Aryo.

Tim advokat di Palangkaraya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar AS di Indonesia dan berharap ada perwakilan dari kantor tersebut yang datang ke Palangkaraya untuk membantu proses hukum Jacobson.

Pihak Kedutaan Besar AS di Jakarta belum merespons pertanyaan BenarNews terkait persoalan ini.

Dalam surat penangkapannya, masa penahanan Jacobson berlaku untuk 20 hari dan bisa diperpanjang bergantung pada perkembangan kasusnya.

Kasus lainnya

Aktivis HAM telah mendesak pemerintah untuk menghentikan apa yang mereka katakan sebagai berkembangnya ancaman fisik dan hukuman bagi para aktivis khususnya pegiat lingkungan.

Pada bulan November, dua aktivis yang terlibat dalam sengketa tanah antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit ditemukan tewas di Sumatra Utara. Polisi telah menangkap setidaknya lima tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang eksekutif kelapa sawit yang diduga memerintahkan pembunuhan itu.

Awal tahun ini, seseorang tak dikenal membakar rumah Murdani, direktur Walhi Nusa Tenggara Barat. Aktivis mengatakan pembakaran itu diduga terkait dengan aktivitas kelompok lingkungan hidup itu.

Walhi mengatakan kekerasan terhadap aktivis telah dipicu oleh dorongan pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menggenjot investasi guna menopang perekonomian yang lesu.

Dalam sebuah laporan yang dirilis pada akhir 2018, Walhi mengatakan bahwa setidaknya 32 aktivis menjadi korban dakwaan "palsu", seperti penghasutan, perusakan properti, dan penyebaran komunisme.

Sementara itu, setidaknya 555 kasus sengketa hutan dan perkebunan dilaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan, tetapi sedikit tindakan yang diambil untuk menyelesaikannya, demikian Walhi.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi Hari Budiawan, seorang aktivis lingkungan, atas dakwaan menyebarkan komunisme selama protes anti-penambangan 2017 di provinsi Jawa Timur.

Pada bulan Oktober, aktivis mengkritik polisi di Sumatra Utara karena menghentikan penyelidikan atas kematian pengacara dan aktivis lingkungan Golfrid Siregar, yang mewakili Walhi menuntut pemerintah setempat atas proyek pembangkit listrik tenaga air yang didukung Cina.

Golfrid ditemukan dalam keadaan kritis dan tidak sadarkan diri di tengah jalan dan meninggal beberapa hari kemudian di rumah sakit. Polisi mengklaim tewasnya Golfrid akibat kecelakaan tunggal dimana ia tidak bisa mengendalikan motornya karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.