Diwarnai Protes, Jaksa Bacakan Dakwaan Berlapis Rizieq Shihab

Pimpinan FPI itu dituduh menghasut masyarakat untuk tidak mematuhi protokol kesehatan dalam sejumlah acaranya.
Arie Firdaus
2021.03.19
Jakarta
Diwarnai Protes, Jaksa Bacakan Dakwaan Berlapis Rizieq Shihab Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat kedatangannya di kantor polisi di Jakarta, 12 Desember 2020, setelah mangkir beberapa kali ketika dipanggil untuk penyelidikan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan penanggulangan COVID-19.
AFP

Setelah sempat diwarnai ketegangan, jaksa penuntut umum akhirnya membacakan dakwaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab pada Jumat (19/3) dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Rizieq menolak menjalani persidangan virtual dari ruang tahanan Bareskrim Polri dengan alasan tidak bisa mendapatkan keadilan lewat peradilan daring dan meminta untuk dihadirkan langsung di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sikap serupa dipertontonkan Rizieq pada Selasa tapi sidang ditunda karena koneksi internet yang buruk.

"Saya kan menolak sidang online, kok saya dipaksa? Saya tidak rida dunia-akhirat," kata Rizieq kepada majelis hakim, seusai berhasil didesak untuk hadir di depan layar.

"Saya ingin mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap."

Rizieq pun terus menyuarakan protes kendati Ketua majelis hakim Suparman Nyopa berulang kali memintanya duduk dan menyimak dakwaan jaksa. 

Ia bahkan menyinggung terdakwa kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra dan mantan petinggi Polri Napoleon Bonaparte yang tetap dapat mengikuti sidang secara langsung meski di tengah pandemi, namun dijawab hakim Suparman bahwa Rizieq dan terdakwa korupsi tidak dapat disamakan.

"Terdakwa punya banyak pendukung, tidak seperti terdakwa kasus korupsi," jawab Suparman.

Persidangan akhirnya dapat dimulai setelah Suparman meminta Rizieq untuk diam dan memerintahkan jaksa memulai pembacaan dakwaan.

Diduga menghasut 

Rizieq dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

Dakwaan pertama adalah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP usai diduga menghasut masyarakat untuk melanggar protokol kesehatan.

Dugaan hasutan dilakukan Rizieq di sela-sela ceramah peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/11/2020) yang dihadiri sekitar 1.300 orang. 

Kala itu Rizieq disebut jaksa mengajak simpatisannya untuk bersama-sama menghadiri Maulid Nabi dan pernikahan putrinya keesokan hari di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, dengan mengatakan, "Semua yang ada di sini, Insya Allah hadir ke Petamburan. Siap hadir?"

Padahal saat itu, Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menahan laju penyebaran Covid-19. Belakangan, rangkaian acara tersebut disebut jaksa dihadiri sekitar 5.000 orang.

"Hasutan itu merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan penyelenggaran karantina karena Jakarta dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat," kata jaksa.

Ditambahkan jaksa, sebagai tokoh berpengaruh dan dihormati, Rizieq semestinya mampu menjadi contoh baik dengan mengimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan. 

"Tapi terdakwa malah meminta masyarakat untuk beramai-ramai ke Petamburan yang jelas-jelas mengakibatkan peningkatkan penularan Covid-19," lanjut jaksa.

Merujuk pemeriksaan 259 sampel di Puskesmas Tanah Abang seusai acara Rizieq Shihab di Petamburan, sebanyak 33 di antaranya dikonfirmasi positif Covid-19. 

Maka tambah jaksa, "Acara pernikahan putri terdakwa memperburuk situasi darurat kesehatan masyarakat."

Terkait tuduhan ini, baik Rizieq maupun kuasa hukum yang mengikuti persidangan secara virtual tidak berkomentar. 

Tatkala hakim Suparman menanyakan apakah Rizieq akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi), ia dan kuasa hukum memilih bungkam lalu berlalu meninggalkan persidangan. 

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan (23/3) dengan agenda eksepsi.

Selain Rizieq, kepolisian juga menetapkan lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan di markas FPI Petamburan yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggung jawab acara Shabri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus. Namun kelimanya menjalani persidangan berbeda dengan Rizieq.

Dakwaan lain

Dakwaan lain terhadap Rizieq adalah dugaan melanggar Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. 

Ihwal tersebut merujuk pada sikap Rizieq yang tidak mengikuti instruksi Wali kota dan Kapolres Jakarta Pusat yang meminta Rizieq menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian acara di Petamburan.

Dalam rangkaian acara tersebut, Rizieq dikatakan tidak mengimbau pengikutnya untuk menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan.

Selanjutnya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Beleid tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan bertanggal 22 Mei 2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia dan kedatangan Warga Negara Asing dari luar negeri.

Rizieq sebelumnya memang sempat kabur ke Arab Saudi selama sekitar tiga tahun guna menghindari serangkaian kasus hukum yang membelitnya di Indonesia.

Terakhir, Rizieq diduga melanggar Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mensyaratkan ketentuan wajib terdaftar di Kementerian Dalam Negeri untuk beraktivitas dan melakukan kegiatan.

Jaksa mengatakan status organisasi kemasyarakatan FPI yang selama ini menaungi Rizieq telah kedaluwarsa sejak 2019, tapi atribut organisasinya masih dipergunakan seperti dalam peringatan Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.

"Kegiatan terdakwa masih mengatasnamakan pengurus ormas FPI sekalipun sudah tidak berbadan hukum. Bahkan membuat surat yang ditandatangani serta berlogo FPI bertanggal 6 November," pungkas jaksa.

Rizieq dan lima pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada pengujung tahun lalu.

Sementara FPI ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kementerian dan lembaga negara yang diterbitkan pada 30 Desember 2020. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.