Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang
2017.10.24
Jakarta
Di tengah tarik-menarik antara dukungan dan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkannya menjadi undang-undang (UU).
Penetapan Perppu Ormas menjadi UU berlangsung dalam rapat paripurna DPR yang digelar, Selasa, 24 Oktober 2017. Keputusan itu harus dilakukan melalui voting karena upaya musyawarah mufakat tak berhasil mencapai kata sepakat.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang memimpin sidang mengatakan ada 314 orang dari 445 anggota dewan yang hadir, setuju Perppu Ormas dijadikan UU, sedangkan sisanya menolak.
"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan, maka paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," ujar Fadli, sambil mengetuk palu, yang disambut tepuk tangan para anggota dewan di ruang Nusantara I, DPR RI.
Perppu Ormas dikeluarkan pemerintah pada 10 Juli 2017 untuk menanggapi adanya organisasi yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Didasarkan atas Perppu tersebut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang mengkampanyekan tegaknya khilafah di Indonesia dibubarkan pada 18 Juli 2017.
Atas keputusan itu, HTI dan sejumlah Ormas Islam mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini belum ada keputusan.
Penerbitan Perppu Ormas juga dianggap sebagian Ormas Islam dan aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM) sebagai bentuk represif pemerintahan Joko Widodo dalam menyikapi persoalan yang ada.
Sejak awal, Fraksi Gerindra dan PKS menyatakan menolak Perppu tersebut. Bahkan PAN yang tercatat sebagai partai koalisi pemerintah, juga ikut menolak.
Ketiga fraksi tersebut tetap konsisten menolak Perppu Ormas hingga sidang paripurna usai karena dianggap bisa “mengancam proses demokrasi di Indonesia”
Sebelum disahkan menjadi UU, perwakilan fraksi memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu itu yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.
Dalam dukungannya, tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah untuk melakukan revisi atas sejumlah pasal usai pengesahan dilakukan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk merevisi regulasi tersebut. Hal itu dapat dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan dasar dan ideologi negara.
“Soal masalah revisi terbatas terbuka sepanjang masalah ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika final,” kata Tjahjo kepada wartawan usai pengesahan.
Unjuk rasa
Sejak pagi sebelum sidang digelar, di depan gedung DPR Senayan, seribuan massa dari sejumlah Ormas Islam menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut agar DPR tidak mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Aksi itu mendapat pengawalan ketat ribuan polisi dan TNI
Mantan Ketua MPR Amien Rais yang ikut berorasi di depan ratusan massa mengatakan, Perppu Ormas merupakan bentuk diskriminasi pemerintah terhadap umat Islam.
"Saya ingatkan Pak Jokowi, memang yang main itu Yasonna (Menkumham) tapi sesungguhnya yang main Jokowi juga. Jadi tolong Anda jangan diskriminasi Islam," ujar Amien.
Dia mengaku tidak sepakat dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang.
"Jadi saya dengan sedih sekali melihat mengapa dari waktu ke waktu sebagian tokoh semakin mempreteli, dengan rezim Jokowi yang sangat lihai,” katanya.
Sementara mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto menilai mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU membuktikan semakin represifnya rezim Jokowi.
“Ini membuka pintu selebar-lebarnya pada rezim yang represif,” katanya, kepada BeritaBenar.
Dia juga menyoroti dalih yang digunakan pemerintah dalam penerbitan Perppu itu.
Menurut Ismail, selama ini aturan baru tentang Ormas itu muncul atas nama merawat kebhinekaan.
“Lah, bukannya ormas-ormas itu juga merupakan bagian dari kebhinnekaan,” imbuhnya.
Lanjutkan gugatan
Hingga kini sejumlah ormas Islam masih mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara Eggi Sudjana mengaku akan tetap melanjutkan gugatannya meskipun aturan tersebut telah dijadikan undang-undang.
“Dari awal penerbitan Perppu itu sudah salah. Perppu seharusnya diterbitkan ketika ada hal yang memaksa, tapi ini kan tidak,” katanya kepada BeritaBenar.
Menurutnya, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU sangat politis dan tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, tambahnya, agar lebih adil, pemerintah juga perlu membubarkan organisasi yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
“Pemerintah harus konsisten dong, bubarkan semua ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa,” ujarnya.
Sementara Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai pengacara HTI menyebutkan, dengan disahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang oleh DPR, maka objek mereka di Mahkamah Konstitusi menjadi hilang.
“Otomatis proses di MK akan terhenti, karena tidak ada objeknya lagi," katanya ketika dihubungi.
Yusril mengaku akan membahas kembali dengan kliennya terkait langkah yang akan ditempuh.
“Sejak awal saya sudah katakan kepada kawan-kawan HTI, kalau sudah begini ya kita harus mundur,” pungkasnya.