Masuk Penjara 1 Februari, Buni Yani Akan Ajukan PK

Tia Asmara
2019.01.31
Jakarta
buni-1000.jpg Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani (kiri) berteriak setelah divonis 1,5 tahun di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akan mulai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara mulai hari Jumat setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari mengungkapkan beberapa hari lalu telah menerima salinan putusan MA yang menolak kasasi dari kuasa hukum Buni Yani.

Putusan itu dikeluarkan MA pada pertengahan November lalu.

"Proses ini telah berjalan cukup lama. Sesuai KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi,” kata Sufari kepada wartawan, Kamis, 31 Januari 2019.

Ia menambahkan sesuai aturan, semua proses sudah dilalui mulai dari pengadilan negeri Bandung yang memvonis Buni Yani dengan 1,5 tahun penjara pada 14 November 2017.

Selanjutnya upaya banding dan kasasi juga sudah dilaksanakan sehingga Buni Yani harus segera dieksekusi.

Buni Yani didakwa mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menyitir surat al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, ia akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum 1,5 tahun penjara, tapi tidak langsung ditahan.

Potongan video itu beredar di media sosial sehingga memicu rangkaian aksi demonstrasi untuk mendesak Ahok diproses hukum karena dianggap menistakan Alquran.

Pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum dua tahun penjara Ahok.

Ahok telah menghirup udara bebas pada 24 Januari lalu usai menjalani hukuman kurang dari dua tahun karena mendapat beberapa kali remisi.

Buni Yani pada Rabu, mengaku akan dipenjara, Jumat, 1 Februari 2019, karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dua hari lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari," katanya seperti dilansir Antara.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan akan mengajukan penangguhan sementara dan peninjauan kembali (PK) karena merasa ada yang tidak jelas dari putusan kasasi tersebut.

"Kami akan ajukan PK, sedang dipersiapkan oleh tim, sementara penangguhan eksekusi sudah kami serahkan ke Kejagung tadi siang," kata Aldwin kepada BeritaBenar.

Dia menjelaskan ada dua poin yang jadi perhatian tim pembela hukum Buni Yani, yakni mengenai menolak kasasi dari jaksa penuntut ke Kejaksaan Depok dan pembebanan biaya perkara kepada terdakwa senilai Rp2500.

"Dalam putusan kasasi tidak ada kalimat yang menguatkan atau tidak menguatkan putusan sebelumnya," katanya.

Aldwin menilai putusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan tidak jelas apabila kejaksaan menginginkan penahanan Buni.

"Kami berharap keputusan ini tidak terkesan grasa grusu lah, kami ajukan penangguhan eksekusi sampai ada fatwa (penahanan) dari MA," ujarnya.

Ia mengatakan Buni Yani bersedia kooperatif atas proses hukum yang akan dijalankan.

"Dia masih merasa tidak berasalah atas apa yang dituduhkan kepadanya dan berharap bisa bebas," katanya.

Kecewa

Dalam siaran Kompas TV, Buni Yani merasa kecewa dan mengklaim tidak bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.

"Sebagai WNI yang baik saya akan menerima apapun keputusan dari MA meskipun itu biadabnya minta ampun, kalau saya diputuskkan bersalah oleh karena sesuatu yang tidak saya lakukan," katanya.

Menanggapi komentar kubu Buni Yani, Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan putusan kasasi memang tidak pernah mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya.

"Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung, tentunya mengacu pada putusan sebelumnya, diktumnya seperti apa, putusannya seperti apa, itu yang dilaksanakan," ujarnya seperti dikutip dari laman Detik.com.

"Dia dinyatakan bersalah dan dipidana 1,5 tahun penjara, ya itu yang menjadi acuan eksekusinya," tambah Prasetyo.

Jaksa Agung berharap Buni Yani menunjukkan komitmennya dengan datang ke Kejari Depok pada Jumat dan tidak perlu mencari-cari alasan agar eksekusi segera dilakukan.

"Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya," pungkas Prasetyo.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.