Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan penundaan pemilu
2023.04.11
Jakarta
Pengadilan Tinggi Jakarta pada Selasa (11/4) membatalkan putusan penundaan proses pemilihan umum yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Maret lalu, setelah menilai peradilan tingkat pertama tersebut tidak memiliki kewenangan mengadili perkara.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 dan gugatan itu dimenangkan pada 2 Maret.
Dalam putusan terhadap banding KPU, majelis beranggotakan tiga hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta menilai substansi gugatan yang diajukan Prima masih berkaitan dengan Pemilu sehingga seharusnya diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai undang-undang.
"Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Menyatakan peradilan PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara," kata majelis yang dipimpin Sugeng Riyono dalam pertimbangannya.
Sejumlah pengamat memuji putusan Pengadilan Tinggi yang dianggap mereka tepat. Keputusan Pengadilan Negeri sendiri banyak dikecam oleh berbagai kalangan, karena menimbulkan ketidakpastian dan dianggap melanggar konstitusi.
Selain itu, ada juga spekulasi bahwa putusan itu terkait dengan wacana perpajangan masa jabatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang hanya dibatasi sampai dua periode.
Dalam putusan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum komisi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari terhitung sejak putusan diucapkan dan mengulang tahapan pemilihan sedari awal untuk periode sama.
KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi delapan hari setelahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Tinggi telah memberi kepastian pada keberlangsungan Pemilu.
"KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan hati-hati lagi agar tidak ada gugatan baru. Semua harus berkonsentrasi agar Pemilu 14 Februari 2024 tetap pada jadwal semula," kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima BenarNews.
"Meski pun masih bisa kasasi, tapi ini adalah hukum yang benar. Tidak bisa masalah Pemilu diputus oleh pengadilan negeri karena itu di luar kompetensinya."
Ketua KPU Hasyim Asyari menanggapi positif keputusan Pengadilan Tinggi, sekaligus menilai ketetapan itu bakal dapat membendung gugatan serupa di masa mendatang.
"Hikmah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding KPU adalah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Prima Dominggus Oktavianus enggan berkomentar lebih lanjut atas putusan itu.
"DPP akan rapat untuk menentukan langkah selanjurnya setelah menerima salinan putusan," kata Dominggus dalam keterangan yang diterima BenarNews.
Sesuai aturan, kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan hakim. Putusan otomatis akan berkekuatan hukum tetap jika KPU dan Prima menerimanya atau tidak kunjung menentukan sikap dalam rentang waktu tersebut.
KPU dan Prima tidak hadir dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi.
Diminta tidak kasasi
Sengketa ini bermula pada 14 Oktober 2022 tatkala KPU mengumumkan 18 partai politik --tidak termasuk Prima-- yang lolos tahapan verifikasi administrasi dan akan mengikuti verifikasi faktual.
Kecewa dengan keputusan KPU, Prima kemudian menggugat ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dan melancarkan gugatan serupa ke PTUN sekitar sebulan setelahnya.
PTUN menolak permohonan Prima sementara Bawaslu menyatakan akan mendalaminya --Bawaslu baru memutus gugatan Prima pada 20 Maret 2023 atau setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta KPU memverifikasi ulang.
Pada 1 April, KPU menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi dan dapat menjalani verifikasi faktual.
Sembari menunggu keberlanjutan permohonan di Bawaslu kala itu, Prima pada 8 Desember 2022 juga mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan alasan mengalami kerugian materiel dan imateriel.
Manuver terakhir inilah yang belakangan memantik protes masyarakat, pegiat demokrasi, dan ahli hukum lantaran majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Tengku Oyong yang dianggap tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara justru mengabulkan gugatan Prima.
Kuasa hukum Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ibnu Syamsu Hidayat berharap Partai Prima tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lebih berfokus menyiapkan diri menjalani verifikasi faktual KPU.
"Partai Prima sebaiknya enggak perlu kasasi karena tuntutan mereka kan sudah diakomodir Bawaslu, bahwa mereka dapat berlanjut ke verifikasi faktual," kata Ibnu kepada BenarNews.
"Kalau kasasi, mereka berarti tak sejalan dengan perjuangan mereka. Kecuali mereka ada kepentingan lain."
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti berharap putusan Pengadilan Tinggi akan menjadi preseden baik penuntasan masalah serupa ke depannya.
Gugatan seperti Prima juga telah dilayangkan Partai Berkarya pada 4 April 2023 ke PN Jakarta Pusat.
"Petitum sama persis, gugatan sama persis. Jadi, saya kira ini jadi landasan untuk hakim nanti untuk yakin bahwa ini memang salah dan enggak bisa diterima. Publik juga jadi bisa yakin lebih paham. Jika kasus Partai Berkarya diterima, berarti memang ngaco hakimnya,” kata Bivitri kepada BenarNews.
"Ini sudah terkoreksi secara benar karena alasannya tidak sesuai kewenangan. Ini sudah betul.”