Pendanaan Terorisme Marak di Indonesia

Ismira Lutfia Tisnadibrata
2015.12.30
Jakarta
densus-620 Densus 88 melakukan operasi di sebuah komplek perumahan di Malang, Jawa Timur, dimana tiga orang terduga anggota ISIS sebelumnya ditangkap, 26 Maret 2015.
AFP

Pemerintah Indonesia berhasil meningkatkan pengawasan pendanaan terorisme dengan menemukan aliran dana dan membekukan sejumlah rekening terkait jaringan terorisme di luar negeri.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan bahwa institusinya telah berhasil melacak pergerakan dana sebesar sekitar Rp 5 miliar dari Australia ke Indonesia yang diduga untuk mendukung kegiatan terkait terorisme.

Temuan ini adalah hasil kerjasama dengan PPATK dengan lembaga mitranya di Australia, Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) selama tiga tahun, jelasnya.

"Dari hasil kerjasama tersebut, kami menemukan adanya hubungan aliran dana antara jaringan terduga terorisme di Indonesia dan Australia," ujar Agus kepada BeritaBenar di Jakarta, Rabu petang.

Dana tersebut dikumpulkan dari para donor di Australia – dimana beberapa dari mereka boleh jadi tidak tahu kalau uang mereka bakal digunakan untuk keperluan kegiatan yang terkait terorisme.

“Orang di Autralia itu adalah warga negara Australia, bukan warga Indonesia yang tinggal di Autralia. Dia mengirim uang ke Indonesia,” jelas Agus.

Selain itu, PPATK juga telah berhasil membekukan dana di 26 rekening bank senilai Rp 2.083.684.874 dari individu dan entitas yang berada dalam daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Nomor 1267, yang mewajibkan semua negara anggota PBB untuk membekukan aset yang terkait dengan Al Qaeda dan Taliban.

Atas keberhasilan ini, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) Juni lalu telah menyatakan Indonesia keluar dari daftar hitam negara-negara tidak patuh terhadap implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267 dan 1373 serta Rekomendasi FATF.

"Apa yang PPATK lakukan adalah mengikuti ke mana dana tersebut mengalir dan hasil analisis kami menjadi komplementer dari operasi Densus 88 yang mengikuti kemana orang [terduga terorisme] bergerak," tutur Agus.

PPATK juga menemukan adanya aliran dana masuk dari luar negeri kepada entitas legal atau individu yang mempunyai usaha legal di Indonesia, namun terindikasi mempunyai kaitan dengan kegiatan terorisme.

Modal bisnis

Sebelumnya dalam jumpa pers Senin, 28 Desember 2015, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan bahwa dana-dana tersebut masuk ke yayasan atau perorangan dan digunakan sebagai modal memulai suatu bisnis.

Menurut dia, beberapa warga Autralia yang menyumbangkan dananya tidak menyadari kalau bantuan mereka akan dipakai buat kepentingan terkait terorisme. “Dalam perspektif mereka sebagai donor memberi bantuan kemanusiaan, bukan untuk kegiatan terorisme,” ujar Yunus.

Agus menambahkan bahwa berbagai usaha yang dilakukan jaringan terduga terorisme itu beragam mulai dari toko kimia, toko obat herbal, ruang pamer mobil, konveksi hingga toko buku.

"Dana yang dihasilkan dari usaha tersebut tidak serta merta digunakan untuk mendukung kegiatan terkait terorisme, namun dengan mengikut aliran dananya sampai beberapa lapis, bisa terlihat dana itu diduga untuk mendukung kegiatan terkait terorisme," jelas Agus.

Umumnya dana-dana tersebut digunakan untuk mengumpulkan orang, membeli senjata, membeli bahan peledak, pelatihan dan menopang kehidupan istri dan anak-anak pelaku terorisme yang sudah tewas.

Harus hati-hati

Namun pengamat terorisme Rakyan Adibrata mengatakan bahwa pembekuan dana yang terkait dukungan terhadap terorisme harus dilakukan secara hati-hati, terutama dana milik kelompok yang kegiatannya menyediakan bantuan kemanusiaan di daerah konflik seperti Suriah atau Irak.

"Tidak selalu dana yang mereka miliki itu terkait dengan kegiatan terorisme, karena ada kelompok kemanusiaan yang harus bergaul dan mengadakan kontak dengan kelompok radikal atau pemberontak di sana karena operasi kemanusiaan mereka memang di sana," ujar Rakyan.

Menurutnya, kegiatan kelompok kemanusiaan tersebut memang murni untuk bantuan kemanusiaan namun karena lokasi operasinya, mereka juga harus menjalin hubungan dengan kelompok pemberontak setempat.

"Namun bila memang jelas terkait kegiatan terorisme, rekening-rekening tersebut pantas untuk dibekukan," tegasnya.

Pelacakan dana ini bisa dilakukan selama uang berada dalam sistem bank konvensional.

"Yang akan susah dilacak adalah bila uang tersebut sudah keluar dari ATM dan digunakan dalam bentuk lain seperti emas," tambahnya.

Maraknya aliran pendanaan yang diduga untuk mendukung kegiatan terorisme tersebut mencerminkan pernyataan Polri bahwa ancaman terorisme di Indonesia masih tinggi pada tahun depan. Polri masih menempatkan potensi ancaman ini sebagai prioritas.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa sepanjang tahun 2015, Polri berhasil menangkap 74 orang terduga mempunyai kaitan dengan kegiatan terorisme dan berhasil mencegah sembilan rencana aksi terorisme.

"Kami akan perkuat Densus 88 dengan penguatan personil dan penambahan peralatan yang lebih memadai," ujarnya seperti yang dikutip oleh Kompas.com.

Dalam laporan akhir tahun Polri pada Selasa 29 Desember, Badrodin mengatakan bahwa dari hasil tangkapan selama tahun ini, polisi telah menetapkan 65 orang di antaranya sebagai tersangka dan kasusnya sedang dalam proses, sementara sembilan orang telah dilepaskan karena kurang bukti.

Badrodin  menambahkan, Polri telah menangkap sekitar seribu orang terduga teroris sejak tahun 2000. Dari jumlah itu, 299 pelaku sudah divonis pengadilan, 12 orang tewas karena melakukan bom bunuh diri, tiga tewas dieksekusi mati dan 104 orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara saat dilakukan penggrebekan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.