Pemerintah Bentuk Tim Kajian untuk Evaluasi UU ITE

Aktivis meminta dicabutnya seluruh pasal bermasalah dan rentan disalahgunakan.
Tia Asmara
2021.02.22
Jakarta
Pemerintah Bentuk Tim Kajian untuk Evaluasi UU ITE Foto tertanggal 27 Januari 2021 ini memperlihatkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pekan lalu Presiden meminta Kapolri lebih selektif dalam menyikapi pelaporan yang didasarkan pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memastikan ditegakkannya keadilan.
AFP

Pemerintah Senin (22/2) membentuk tim khusus untuk mengkaji Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini dianggap mengandung pasal yang mengekang kebebasan berbicara, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.

Dibentuknya tim khusus oleh Mahfud menyusul permintaan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengkaji ulang UU ITE setelah banyak keluhan di masyarakat bahwa legislasi itu banyak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik.

“Pembentukan tim untuk membahas substansi, apakah betul ada pasal karet,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang tim kajian UU ITE yang ditanda tangani 22 Februari 2021.

Tim pengarah beranggotakan antara lain Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan, tim pelaksana sendiri diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Mahfud mengatakan, pemerintah akan memberikan ruang untuk membahas pasal-pasal yang selama ini bersifat karet sehingga bisa mengambil keputusan.

"Di pemerintahan yang menganut demokrasi, terbuka membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud.

"Diskusi ambil waktu sekitar 2 bulan agar terus digarap sehingga penyelesaian apa hasilnya," ujarnya.

Johnny mengatakan terbuka selalu kemungkinan untuk menambah, mengurangi, mengubah UU ITE untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri, meskipun permintaan untuk uji materi pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Karena sudah muncul wacana revisi UU ITE, maka salah satu langkah yang diambil adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat,” kata Johnny.

“Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Membatasi kebebasan

Menurut Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, adanya interpretasi resmi dalam UU ITE akan mengancam kebebasan sipil.

"Tidak mungkin setiap kebebasan orang, otaknya diatur harus mikir dan pendapat seperti apa. Keberadaan pedoman itu akan membatasi kritik dan kebebasan berekspresi yang di sampaikan publik," ujarnya kepada BenarNews.

"Konsekwensinya publik menjadi enggan komentar karena ancaman masih berjalan dari isi UU ITE sendiri."

Oleh karenanya, ujar dia, pemerintah harus bisa memastikan relawan, kelompok fanatik tidak mudah melaporkan sebuah kritik, dan polisi tidak memproses secara langsung setiap laporan pidana yang berkaitan dengan UU ITE.

"Idealnya polisi buat parameter dalam penentuan bahwa sebuah ekspresi itu membawa pelanggaran atau tidak. Adanya parameter ini membuat mereka punya uji ambang untuk ukur sebuah ekspresi itu termasuk pelanggaran atau tidak," ujar dia.

Dia mengatakan pasal-pasal yang menjadi salah satu faktor mengganggu jalannya demokrasi perlu dihapus.

"Jangan sampai UU ITE itu direvisi malah tambahan hukumannya semakin berat. Tim juga harus melibatkan kelompok masyarakat sipil dan pelajari UU ITE dengan data yang dimiliki publik," kata dia.

Ia menyarankan pemerintah untuk membebaskan tahanan sipil yang dijerat dengan berbagai kasus UU ITE karena ekspresi publik.

"UU ITE ini mengganggu demokrasi sebaiknya minta Kapolri lakukan langkah konkrit untuk mencabut surat telegram yang melarang menghina pejabat publik," kata dia.

Hal senada disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICJR, SafeNet, Imparsial dan AJI dalam press release beberapa waktu lalu.

Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat penafsiran yang terlalu luas.

"Perbuatan menyerang kehormatan seseorang dan ujaran kebencian sejak awal sangatlah samar–samar pemenuhan unsur pidananya serta sangat subjektif penilaiannya," bunyi rilis itu.

Praktisi hukum David Tobing mempertanyakan rencana pemerintah dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

"Tidak ada pedoman interpretasi hukum. Sebagai praktisi hukum saya menyayangkan niatan tersebut karena pedoman tersebut bukan merupakan suatu norma hukum sehingga apabila tetap dibuat sudah pasti tidak mengikat karena bukan peraturan perundangan," kata dia kepada BenarNews. 

Seharusnya yang dilakukan adalah meninjau kembali pengaturan ITE berdasarkan hierarki peraturan perundangan, mulai dari  UU, Peraturan Pemerintah selanjutnya dengan Peraturan Menteri dan seterusnya.

Lebih selektif

Awal bulan ini Presiden Jokowi sempat menjadi sorotan terkait himbauannya agar masyarakat aktif mengkritik pemerintah untuk perbaikan pelayanan publik.

Pernyataannya tersebut direspons masyarakat dengan mengatakan tidak mungkin mereka bisa bebas mengkritik pemerintah tanpa ancaman jeratan UU ITE. Sejak UU tersebut disahkan pada tahun 2008 telah banyak masyarakat yang menjadi korban ketika mereka mengekspresikan pendapat mereka melalui sosial media.   

Merespons hal itu pekan lalu Jokowi meminta Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan berdasarkan UU ITE dan proses hukumnya dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi-tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Listyo mengeluarkan surat edaran tentang apa yang disebut sebagai Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang ditandatangani akhir pekan lalu.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Listyo dalam surat tersebut.

Pihaknya juga akan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya tuduhan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Dalam menerima laporan dari masyarakat, tambahnya, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, berita palsu, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

"Berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan memprioritaskan jalan damai," tegasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.