Pemeriksaan Novanto Dinilai Telah Disusupi Agenda Politik
2016.02.04
Jakarta
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan telah disusupi agenda politik.
"Barang kali begitu. Makanya, terkesan mengulur-ulur waktu begini," kata Ray kepada BeritaBenar, Kamis petang, 4 Februari.
Novanto pada Kamis pagi mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah sebelumnya sempat mangkir tiga kali dari panggilan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menduga Novanto terlibat dalam kasus permukafatan jahat karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Tetapi, proses hukum yang menjerat politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu tak kunjung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Malah, pemeriksaan tidak tuntas dan Novanto diberikan izin meninggalkan gedung Kejagung.
Kejagung beralasan belum meningkatkan status Novanto karena kesulitan menemukan satu alat bukti lain. Hingga sejauh ini, Kejaksaan Agung baru punya satu alat bukti yaitu kesaksian dan keterangan dari eks-Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Sedangkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan rekaman suara antara Maroef, pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto dinilai Kejagung belum bisa dijadikan alat bukti tambahan.
'Tidak serius'
Padahal, Kejaksaan Agung dalam pernyataan beberapa waktu lalu, telah meminta keterangan saksi ahli dari Intitut Teknologi Bandung (ITB) untuk menganalisa rekaman yang sempat menghebohkan perpolitikan Indonesia beberapa bulan lalu.
"Saya melihat, mungkin mereka serius tapi enggak mau buru-buru (menaikkan ke penyidikan)," tutur Ray. "Bisa jadi, kan, ada lobi-lobi sembari jalan pemeriksaan ini."
Pernyataan tak jauh berbeda dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Menurut dia, alat bukti tambahan untuk menjerat seorang tersangka di kasus yang lebih dikenal sebagai "Papa Minta Saham" sebenarnya sudah terlihat terang-benderang.
Tetapi, Donal mengaku heran karena hingga kini Kejagung tak kunjung menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan kemudian menetapkan seorang tersangka.
"Penilaian saya, seharusnya Kejagung sudah punya dua alat bukti," kata Donal yang dihubungi terpisah.
"Kalau (lama) begini, bisa-bisa merugikan Kejagung sendiri. Bisa muncul manuver politik untuk menekan prosesnya."
Belum ada komentar langsung dari pihak Kejagung. BeritaBenar mencoba menghubungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Agung Arminsyah, namun belum ada tanggapan. Begitu juga dengan juru bicara Kejagung, Amir Yanto.
Namun dalam pernyataan kepada tempo.co, Arminsyah mengisyaratkan pemeriksaan Novanto tak ada tekanan atau lobi dari siapapun. Ia mengklaim seluruh jaksa yang memeriksa Novanto bersikap profesional.
"Tak ada instruksi khusus dari Jaksa Agung Prasetyo dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Hadir setelah mangkir
Novanto hadir dalam pemeriksaan di kantor JAM Pidsus sekitar pukul 08.00 WIB Kamis. Dia meninggalkan kompleks Gedung Bundar pada pukul 14.42 WIB.
Ini adalah kehadiran pertama Setya, setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Dua panggilan sebelumnya dilewatkan Novanto tanpa penjelasan. Adapun saat panggilan pemeriksaan ketiga, dia dan kuasa hukumnya merespons, sekaligus meminta penundaan hingga dua pekan.
Tenggat waktu dua minggu itu seharusnya jatuh pada pekan depan. Namun Novanto memutuskan datang hari Kamis. Terkait kehadirannya yang lebih cepat sepekan dari seharusnya, dia memberikan penjelasan.
"Saya niat secara pribadi, tanpa menunggu waktu yang sudah saya mohonkan, yaitu dalam dua minggu. Ini sebagai kesadaran saya dan sudah (saya) sampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami," kata Novanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Usai diperiksa, Novanto lagi-lagi menyangkal telah meminta saham dari PT Freeport Indonesia. Tak hanya itu, ia juga kembali menyangkal suara di rekaman percakapan adalah suaranya.
"Yang jelas saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dan semuanya itu tidak benar. Untuk itulah semuanya saya serahkan kepada penyidik, saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya," ujarnya kepada wartawan.
Meski akhirnya hadir untuk diperiksa di Kejagung, bekas Ketua DPR RI itu sebenarnya tak menuntaskan pemeriksaannya. Dari 36 pertanyaan yang disiapkan penyidik kejaksaan, ia baru menjawab 22 pertanyaan.
Sisanya 14 pertanyaan belum sempat dijawab, lantaran Novanto meminta izin untuk meninggalkan proses pemeriksaan. Alasannya ia harus berangkat ke Nusa Tenggara Barat untuk menghadiri rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
"Jadi atas kesepakatan, tim penyelidik kita hentikan sementara, dan akan dilanjutkan nanti minggu depan," kata Arminsyah.