Baiq Nuril Laporkan Mantan Atasan ke Polisi dengan Tuduhan Pencabulan Verbal
2018.11.20
Jakarta

Setelah Kejaksaan Agung menunda sementara eksekusi pidana penjara Baiq Nuril Maknun, dia melaporkan mantan atasannya yang dia tuduh telah melakukan pencabulan verbal enam tahun lalu ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), kata pengacara dan pihak kepolisian.
Sementara itu, dukungan masyarakat untuk Nuril terus mengalir.
Laporan Nuril terhadap Muslim, mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, telah diterima Polda NTB pada hari Senin, 19 November 2018, kata kepala Humas Polda.
Muslim dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).
Joko Jumadi, salah seorang kuasa hukum Nuril mengatakan, kliennya baru melaporkan sekarang, sementara kasusnya terjadi pada 2012, lantaran ingin agar kasus itu menjadi lebih terang.
Selama ini, Nuril tidak melapor balik orang yang berupaya memenjarakannya itu karena tidak ingin berurusan panjang.
“Awalnya Nuril malas berurusan dengan hukum, waktunya tersita, harus bolak balik ke pengadilan. Namun karena sudah sejauh ini, klien kami memutuskan melaporkan kasus ini,” kata Joko saat dihubungi BeritaBenar, Selasa, 20 November 2018.
Muslim adalah orang yang melaporkan Nuril dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE, sehingga Mahkamah Agung pada 26 September 2018 memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, padahal pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril.
Menurut Joko, Nuril dan keluarganya ingin mendapat keadilan agar pelaku pencabulan juga dihukum seberat-beratnya.
Pihaknya juga membawa berbagai bukti yang menjadi petunjuk polisi untuk menjerat Muslim.
“Kita juga berharap beberapa rekan Ibu Nuril di SMA 7 Mataram ikut menjadi saksi agar kasus ini lebih terang benderang,” katanya.
Masih dalami
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana mengatakan, polisi masih mendalami laporan itu dan akan memanggil terlapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita teliti terlebih dahulu, ini adalah pencabulan verbal. Kita masih mencoba menggali dan memahami delik mengenai pencabulan verbal, kalau memang itu bisa masuk ranah penyidikan, akan dilanjutkan,” katanya kepada BeritaBenar.
Komang berjanji pihaknya akan memproses laporan itu secepatnya. Apalagi kasus yang menimpa Nuril telah menjadi perhatian luas masyarakat di seluruh Indonesia.
Namun, tambahnya, polisi membutuhkan keterangan saksi dan bukti-bukti kuat untuk bisa menjerat Muslim dengan tuduhan pelecehan seksual secara verbal.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, jika dalam proses penyidikan nantinya terbukti Muslim melakukan pencabulan, Nuril dapat memulihkan nama baiknya.
“Jika terbukti ada pelecehan seksual, itu sangat kuat untuk digunakan sebagai bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Kita semua berharap polisi dapat membuktikan hal itu,” katanya saat dihubungi.
Polisi, tambahnya, mendapat tantangan besar untuk membuktikan pencabulan verbal dalam kasus ini, apalagi terbatasnya aturan yang mengatur masalah itu.
Namun, Azriana berharap polisi bisa meminta keterangan para ahli untuk membuktikan tuduhan pencabulan verbal.
“Kita sangat berharap agar Ibu Nuril mendapat keadilan. Polisi harus mampu menelaah lebih jauh dan menggali keterangan para ahli untuk mendapatkan keterangan lebih jauh terkait pencabulan verbal ini,” ujarnya.
Dukung Peninjauan Kembali
Kejaksaan Agung telah menyatakan akan menunda penahanan Nuril setelah banyaknya dukungan dari masyarakat kepada Nuril.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, keputusan penundaan ekesuksi Nuril telah mendapat pertimbangan dan kajian Kejaksaan Agung.
“Dasar pertimbangan adalah karena kasus ini mendapat perhatian dan berkembangnya persepsi keadilan. Ini sudah kita kaji lebih jauh. Makanya Kejaksaan Agung menerima permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Baiq Nuril,” katanya.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga ikut memberikan dukungan terhadap Nuril untuk mengajukan Peninjaun Kembali. Namun, Jokowi mengatakan tidak bisa mengintervensi kasus hukum.
"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan, Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi, Senin.
Kalangan masyarakat sipil sebelumnya mendesak Jokowi memberikan amnesti untuk Nuril.
Namun Jokowi menyarankan jika dalam putusan Peninjauan Kembali nantinya tidak memberikan keadilan bagi Nuril, maka Nuril bisa mengajukan grasi.
"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ujarnya.
Grasi diberikan presiden kepada orang yang dinyatakan bersalah.
Nuril dan kuasa hukumnya berpegang pada putusan pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Nuril tidak bersalah.
Jika meminta grasi kepada presiden, maka Nuril harus menyatakan dirinya bersalah.
Banjir dukungan
Dukungan terhadap Nuril terus berdatangan. Petisi yang meminta presiden memberikan amnesti juga terus bertambah.
Petisi yang dibuat peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dilaman change.org, kini telah ditandatangani oleh 135.861 dari 150.000 orang yang ditargetkan.
Menurut Erasmus, kasus Nuril tidak dapat diberikan grasi karena grasi mensyaratkan pidana yang dijatuhkan harus lebih dari 2 (dua) tahun.
Sementara, Nuril hanya divonis Mahkamah Agung bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 Juta.
“Karena itu kami mendorong presiden memberikan amnesti kepada Ibu Nuril. Sebab itu salah satu jalan untuk membebaskan Ibu Nuril dari jeratan dan mendapatkan keadilan,” katanya saat dihubungi.
Dukungan lewat pengalangan dana juga terus berlanjut.
Dana yang dikumpulkan masyarakat lewat laman Kitabisa.com hingga Selasa Malam telah mencapai Rp322.043.702, dari Rp 550 juta yang ditargetkan.
Nuril berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya.
“Tanpa bantuan dan dukungan serta perhatian luas dari masyarakat, Ibu Nuril tidak bisa berjuang sejauh ini. Beliau mengucapkan terima kasih tak terhingga pada masyarakat,” kata Joko Jumadi.