Pelarangan Aksi #2019GantiPresiden Dinilai Kekang Kebebasan Berekspresi
2018.08.27
Jakarta
Pelarangan terhadap sejumlah rencana deklarasi berlabel #2019GantiPresiden yang disuarakan di beberapa daerah ditanggapi negatif para aktivis.
Mereka menilai gerakan tersebut sejatinya merupakan wujud kebebasan berpendapat dalam demokrasi di Indonesia.
"Sebagai ekspresi politik, gerakan ini sah adanya," tegas Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti kepada BeritaBenar, Senin, 27 Agustus 2018.
"Gerakan seperti ini harus tetap dilindungi, dipenuhi haknya. Kepolisian tidak boleh membatasi."
Bagi kelompok yang tidak sejalan dengan kampanye itu, Ray menyarankan mereka untuk menyuarakan hal sebaliknya.
"Demokrasi kita membutuhkan dialektika," tambahnya.
Tak jauh berbeda pendapat pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menilai kampanye tersebut sebagai dinamika politik.
Dahnil pun meminta Jokowi melindungi gerakan itu, serta menginstruksikan warga yang menolak aksi untuk tidak mengulangi tindakannya.
"Karena sebenarnya, maraknya penolakan ini justru merugikan Jokowi sendiri," ujar Dahnil.
"Karena simpati dari gerakan akan semakin besar, ketika merasa dizalimi dan dirampas haknya."
Penolakan terhadap aksi #2019GantiPresiden terjadi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Massa yang yang hendak mendeklarasikan gerakan itu di Tugu Pahlawan Surabaya, diadang sejumlah massa. Kericuhan besar pun hampir terjadi.
Musisi ternama Ahmad Dhani Prasetyo tidak bisa menghadiri acara itu karena hotel tempatnya menginap dikepung massa yang menentang aksi tersebut.
Penolakan juga terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Kepolisian setempat tidak menerbitkan izin aksi yang rencananya bakal digelar di sebuah kafe.
Sehari sebelumnya, penolakan juga terjadi di Pekanbaru, Riau, ketika sejumlah massa mengadang seorang penggerak aksi, Neno Warisman, yang baru mendarat di bandara setempat.
Akibat pengadangan itu, Neno tidak bisa menghadari acara yang digelar Minggu dan dia diharuskan untuk naik pesawat, Sabtu malam, guna kembali ke Jakarta.
“Bertahan dalam mobil selama nyaris 7 jam, hingga pkl 21.00-an malam, begitu banyak terjadi. Tekanan, ancaman tersamar maupun pemaksaan. Ada juga permohonan dan pendekatan manusiawi dari sedikit di antara aparat yang memaksa saya untuk kembali ke bandara,” kata Neno dalam pernyataan tertulis.
Neno juga sebulan sebelumnya diadang di bandar udara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, ketika akan mengikuti aksi yang sama..
‘Mengancam persatuan’
Juru bicara Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto dalam pernyataannya mengatakan bahwa pelarangan deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah itu dilakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi tersebut, dan akan membubarkan karena dapat berpotensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Setyo.
Menurutnya, pelarangan suatu aksi massa dibenarkan oleh undang-undang, dengan pertimbangan tertentu, seperti termaktub di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Jika dianggap, antara lain, mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral, serta dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Sebagian masyarakat juga menolak karena belum masuk masa kampanye," ujar Setyo lagi.
"Kampanye pun harus diisi dengan adu cerdas program, bukan membuat tagar yang bisa menyinggung yang lain dan berpotensi konflik."
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, sependapat dengan Setyo yang menilai mobilisasi massa dalam aksi #2019GantiPresiden berpotensi menimbulkan bentrokan antarmasyarakat.
"Karena kan ada yang pro, ada yang kontra," ujar Karyono dalam keterangan tertulis.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera --salah satu penyokong calon presiden Prabowo Subianto, Mardani Ali Sera, yang merupakan penggagas gerakan #2019GantiPresiden mengatakan polisi tidak berhak melakukan pelarangan. Pasalnya, aksi ini bukan bentuk kampanye politik.
"Ini gerakan sosial memilih pemimpin yang baik," ujar Mardani.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengamini pernyataan Mardani, dengan menyatakan, deklarasi #2019GantiPresiden bukan sebuah kampanye.
Ia menyamakannya dengan tagar #Jokowi2Periode yang juga marak berseliweran di media sosial dan spanduk.
"Dalam pandangan KPU, fenomena itu sama nilainya. Wujud partisipasi dan pandangan politik masyarakat," kata Wahyu.
Survei capres
Merujuk data KPU, kampanye kedua kandidat pemilihan presiden (Pilpres) 2019 baru akan dimulai pada 23 September hingga 13 April 2019. Masa tenang bergulir 14 hingga 16 April 2019 ditutup dengan pemungutan suara sehari setelahnya.
Dalam jajak pendapat terbaru dari beberapa lembaga survei, pasangan Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin sejauh ini unggul.
Teranyar, berdasarkan hasil riset Alvara pada Agustus, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 53,6 persen suara, berbanding 35,2 persen untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Perolehan ini tak berbeda dengan jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA, yang menjabarkan tingkat keterpilihan Jokowi-Ma'ruf mencapai 52,2 persen. Berbanding 29,5 persen milik Prabowo-Sandiaga Uno
Dengan hasil jajak pendapat ini, peneliti Alvara, Hasanuddin Ali menilai Pilpres 2019 kemungkinan akan mirip seperti lima tahun sebelumnya, ketika Jokowi mengalahkan Prabowo.
"Hasilnya kira-kira tidak akan jauh," kata Hasanuddin.
Ihwal tersebut, terang Hasanuddin, karena Jokowi dan Prabowo sejatinya telah memiliki pendukung fanatik masing-masing dan mereka yang tidak melihat kandidat berdasarkan kinerja.
"Tapi karena faktor psikologis publik yang sudah terbelah, Jokowi atau Prabowo," pungkas Hasanuddin.