1 Separatis Tewas Dalam Kontak Tembak di Papua, Pemerintah Didesak Cabut Blokir Internet
2019.08.23
Jakarta & Jayapura
Seorang pria yang diklaim anggota kelompok separatis atau yang sering disebut pemerintah sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tewas dan satu polisi terluka dalam baku tembak di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, sementara sejumlah aktivis mendesak pemerintah untuk membuka akses internet di Papua dan Papua Barat, karena dinilai merugikan masyarakat setempat.
Para aktivis berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019 untuk menuntut agar akses internet di kedua propinsi di ujung timur Indonesia itu segera dibuka.
"Aksi solidaritas penyerahan surat somasi atau teguran kepada Kemenkominfo RI untuk segera mencabut pemblokiran akses internet sesegera mungkin di Papua dan Papua Barat," ujar Unggul Sagena, Kepala Divisi Akses Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), salah satu organisasi yang berunjuk rasa.
Sejak unjuk rasa menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, terjadi di berbagai daerah di Papua dan Papua Barat, dalam pekan ini, akses internet dan komunikasi di dua daerah itu diblokir pemerintah, dengan alasan untuk menangkal penyebaran berita bohong dan fitnah.
Menurut Unggul, keputusan Kominfo tersebut sangat merugikan dari sisi transparansi. Akibatnya, warga Papua tak bisa mencari sumber informasi atas keselamatan sanak saudara dan keluarga mereka karena jaringan internet lumpuh.
“Ini sangat merugikan dan berbahaya dari aspek transparansi, melanggar hukum dan apalagi standar hak asasi manusia untuk hak digital kita," katanya.
SAFEnet sebelumnya juga telah mengeluarkan petisi online melalui laman change.org untuk meminta pemerintah kembali menyalakan internet di Papua dan Papua Barat.
"Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto seperti dalam keterangan tertulis.
Selain SAFEnet, mereka yang menggelar aksi antara lain berasal dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka, Asia Justice and Rights (AJAR), ELSAM, Protection International Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBh Pers, Yayasan Satu Keadilan, Federasi KontraS, UNIPA Manokwari, WALHI, Papua Itu Kita, Vivat Indonesia, dan Greenpeace.
Merespons unjuk rasa itu, pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebutkan pemblokiran akan terus dilakukan sampai situasi Papua dan Papua Barat benar-benar normal.
"Pemerintah menyimpulkan, meski situasi di beberapa kota mulai pulih, distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif, dan rasis masih terbilang tinggi," ujar Ferdinan dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah memvalidasi 33 item terkait hoaks yang tersebar di masyarakat dan telah terjaring. Sedangkan jumlah URL yang menyiarkan kabar bohong mencapai 849 alamat.
“Konten-konten tersebut umumnya memuat narasi provokatif yang disebarkan melalui platform Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube,” katanya.
Kominfo saat ini terus melakukan evaluasi terkait penonaktifan data layanan dalam tiap tiga jam sekali.
“Masyarakat masih dapat berkomunikasi menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan pendek atau SMS,” ujarnya.
Kontak tembak
Sementara itu, Kapolres Jayawijaya AKBP T Ananda menyatakan kontak tembak bermula saat petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP sedang melakukan patrol di seputar Kota Wamena, Jumat sekitar pukul 10.30 WIT.
“Saat petugas melintas di Pasar Ajibama, mereka melihat warga yang panik dan lari ketakutan. Lalu kami mengecek apa yang terjadi. Ternyata ada sekelompok KKB yang masuk ke dalam kota, mereka membawa senjata api sehingga masyarakat ketakutan,” katanya.
Ananda yang ikut memimpin pasukannya ketika kontak tembak itu, berupaya mengejar kelompok yang berjumlah sekitar lima orang itu.
“Kita sempat meminta mereka menyerahkan diri, ada sekitar 10 menit kita bernegosiasi, namun tiba-tiba mereka menyerang lebih dulu,” ujarnya.
Seorang anggota kelompok tersebut tewas dan empat rekannya berhasil kabur. Seorang anggota polisi mengalami luka dalam kejadian itu.
Ananda menegaskan polisi masih menyelidiki anggota kelompok bersenjata yang masuk ke Wamena dan sejauh ini belum bisa dipastikan berasal dari kelompok mana.
Namun, dia menegaskan pihaknya mengetahui bahwa ada upaya pergerakan kelompok separatis Papua untuk menunggangi aksi massa yang menolak rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
“Yang jelas kami sudah mendeteksi adanya kelompok separatis yang hendak masuk ke dalam kota dan mendukung elit politik separatis," ujarnya.
Usai baku tembak, tambahnya, petugas memberlakukan pengamanan ketat di ibu kota Kabupaten Jayawijaya itu.
“Polisi dan TNI juga terus berupaya memburu kelompok yang berupaya menganggu ketenangan warga. Akan kita lakukan penindakan dengan mengintensifkan patroli,” kata Ananda.
Tersangka
Di Jakarta, Mabes Polri mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus kerusuhan yang bermula dari aksi unjuk rasa menentang rasisme terhadap warga Papua, di Kota Timika.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah polisi memiliki alat bukti yang cukup kuat, kata Kepala bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Menurut dia, sebelumnya petugas mengamankan 34 orang yang terlibat kericuhan yang merusak sejumlah fasilitas publik pada Rabu, 21 Agustus 2019.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan akhirnya penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.
Sehari sebelumnya Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan pihaknya telah menetapkan 34 demonstran sebagai tersangka kerusuhan di Timika.
"Dari 45 yang kita amankan, hanya 34 akan dilanjutkan proses hukumnya," katanya.
Namun, menurut Asep, penyidik memiliki alat bukti yang bisa menjerat kesepuluh orang tersebut. Mereka disebutnya telah membuat kerusakan sejumlah bangunan di Timika.
"Mereka merusak rumah dan hotel," kata Asep.
Dia menerangkan, sembilan orang dijerat pasal 170 KUHP dan satu lagi dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Kerusuhan itu juga mengakibatkan tiga petugas masing-masing satu anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua mengalami luka-luka.