5 Aktivis Papua Dituntut 5 -15 Tahun atas Tuduhan Makar

Jaksa menuduh terdakwa berafiliasi langsung dengan separatis.
Gunawan
2020.06.05
Balikpapan
200605_ID_Papua_1000.jpg Asap tampak membumbung akibat terbakarnya sejumlah bangunan di tengah protes warga yang dipicu oleh tindakan rasis atas warga Papua, di Wamena, Papua, 23 September 2019.
AFP

Diperbarui Sabtu, 6 Juni 2020, Pk. 19:30 WIB

Lima aktivis pro-kemerdekaan dan mahasiswa Papua pada Jumat (5/6) dituntut hukuman antara lima hingga 15 tahun penjara atas tuduhan makar terkait kerusuhan tahun lalu di Tanah Papua.

Terdakwa Agus Kossay, Ferry Gombo, Stevanus Itlay, Hengki Hilapok, dan Alexander Gobai  diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur atas tuduhan makar setelah mereka ditangkap menyusul aksi demonstrasi besar-besaran di Provinsi Papua dan Papua Barat antara bulan Agustus dan September.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hukuman 15 tahun untuk dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay, dan Stevanus Itlay.

Sedangkan dua mahasiswa – Ferry Kombo dan Alexander Gobai - masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa meminta satu mahasiswa lainnya, Hengki Hilapok. dihukum lima tahun.

Sebelumnya pada hari Selasa, jaksa di pengadilan yang sama menuntut dua terdakwa lainnya, Buchtar Tabuni, yang merupakan wakil ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) 17 tahun penjara dan mahasiwa Irwanus Uropmabin lima tahun penjara.

Jaksa menuduh aksi demonstran berafiliasi langsung dengan KNPB, kelompok yang memperjuangkan diadakannya referendum untuk merdeka dari Indonesia bagi wilayah paling timur Indonesia itu.

Hinaan rasis dan perlakuan kasar aparat keamanan di Surabaya menjadi salah satu pemicu demo di sejumlah kota di Indonesia khususnya di Papua yang sebagian besar berakhir rusuh, pada Agustus-September lalu.

Siapkan pembelaan

Pengacara terdakwa Fahtul Huda Wiyashadi mengaku sudah mempersiapkan materi pembelaan.

“Kami akan counter dalil jaksa yang tuntutannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya kepada BenarNews.

Fahtul mengatakan, sejumlah terdakwa sudah mencabut keterangan yang tercantum dalam BAP kepolisian karena mengklaim pernyataan mereka diberikan dalam tekanan.

Sehubungan itu, Fahtul pun meminta majelis hakim obyektif tanpa terpengaruh tuntutan dilayangkan jaksa dan memutuskan perkara berdasarkan fakta hukum di persidangan.

“Jangan menjadi persidangan yang sesat tanpa mengindahkan fakta hukum,” ujarnya.

Persidangan kasus kerusuhan Papua dilaksanakan secara online memanfaatkan aplikasi Zoom.

Seluruh pihak berkepentingan dihadirkan guna menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum sempat melayangkan protes saat salah seorang timnya dikeluarkan selama meeting. Panitera Pengganti PN Balikpapan pun melarang wartawan mengikuti persidangan virtual ini.

“Sidang sifatnya terbuka untuk umum. Kuasa hukum dan masyarakat umum berhak mengikuti persidangan ini. Padahal kami juga tidak mengganggu jalannya persidangan,” sesal Fahtul.

Pengadilan Negeri Balikpapan bergantian menyidangkan ketujuh terdakwa dan menugaskan sembilan hakim memimpin jalannya persidangan yang dibagi dalam tiga kelompok.

Aparat kepolisian menangkap Agus Kosai dan Buchtar Tabuni saat menghadiri rapat mahasiswa di Universitas Cendrawasih.

Ketujuh terdakwa dipindahkan dari Papua ke Balikpapan setelah mereka ditangkap dengan alasan keamanan.

Setidaknya 38 orang dituduh melakukan tindakan makar dalam berbagai demonstrasi berujung kekerasan terkait Papua antara Agustus –September tahun lalu dan sedikitnya 40 orang tewas akibat kerusuhan tersebut.

Enam orang aktivis yang berdemonstrasi menuntut referendum bagi warga Papua di Jakarta pada akhir Agustus tahun lalu dan dihukum 8-9 bulan penjara telah dibebaskan pada April dan Mei lalu. Mereka adalah Surya Anta, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Dano Tabuni, Ariana Elopere dan Isay Wenda.

Dalam judul sebelumnya disebutkan divonis yang seharusnya dituntut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.