Aktivis Ditangkap, Koalisi HAM Papua Ajukan Praperadilan Polisi

Polisi mengatakan penangkapan aktivis itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Victor Mambor
2019.01.17
Jayapura
i190117_ID_Papua_1000.jpg Tiga aktivis KNPB Timika, berpakaian oranye, dari kiri; Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dogopia saat menjalani pemeriksaan di Polda Papua, Jayapura, 8 Januari 2019.
Dok. PAHAM Papua

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua, Kamis, 17 Januari 2019, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Mimika terkait penahanan tiga aktivis Papua yang dituduh makar serta penyitaan sekretariat mereka.

“Kapolres Mimika selaku termohon kami tuntut karena melakukan tindakan penetapan, penangkapan, penahanan tersangka secara tidak sah serta penyitaan barang tidak sah,” jelas Gustaf Kawer, Direktur Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, salah satu anggota koalisi tersebut, kepada BeritaBenar.

Ketiga aktivis tersebut, Sem Asso, Yanto Awerkion serta Edo Dogopia, adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi yang mengkampanyekan kemerdekaan negara Papua Barat. Mereka ditangkap aparat pada 31 Desember 2018 di sekretariat mereka sesaat sebelum kelompok tersebut menyelenggarakan ibadah dalam rangka memperingati HUT organisasi mereka.

“Beberapa anggota KNPB juga ditangkap dan dipukuli oleh polisi tanpa membawa surat penangkapan,” kata Gustaf.

Sementara aktivis lain dilepas, Sem, Yanto dan Edo telah dibawa ke Jayapura dan ditahan di Polda Papua sejak 8 Januari 2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan makar yang terancam hukuman maksimal seumur hidup bila terbukti.

Koalisi yang terdiri dari PAHAM Papua, LBH Papua, dan KPKC Sinode GKI itu juga menggugat Kapolres Mimika untuk membayar ganti rugi materiil Rp.126.538.000 dan untuk segera mengosongkan Sekretariat KNPB Timika yang telah disita. Mereka juga menuntut termohon meminta maaf secara terbuka kepada KNPB melalui media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut.

“Tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat KNPB yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika,” ujar Gustaf.

Gabungan polisi-TNI itu juga, lanjut Gustaf, menyita bangunan yang selama ini digunakan sebagai Sekretariat KNPB Timika.

“Hingga saat ini bangunan tersebut masih dijaga oleh personel gabungan TNI dan polisi,” katanya.

Menurut Gustaf yang mengutip keterangan anggota KNPB, polisi mengatakan kepada orang yang berada dalam sekretariat KNPB bahwa bangunan itu akan digunakan sebagai pos keamanan gabungan polisi dan TNI dan tidak mengizinkan anggota KNPB untuk memasuki gedung.

Pernyataan Kapolres

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui tentang permohonan praperadilan yang diajukan koalisi penegakan HAM Papua.

“Kami belum terima tembusannya, silahkan ditanyakan langsung ke PN (Pengadilan Negeri) Mimika,” katanya.

Mengenai bangunan yang diambil alih polisi dan TNI, ia mengatakan bangunan tersebut untuk sementara disita guna kepentingan proses hukum para tersangka.

Dia juga mengaku polisi punya rekomendasi dari PT Freeport Indonesia yang menguasai hak atas tanah tempat Sekretariat KNPB Wilayah Timika itu berada.

Menurut Agung, tindakan Polri yang menangkap tiga aktivis KNPB dan menyita kantor organisasi itu sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi gugatan praperadilan itu dan tetap melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar.

Secara terpisah, Kabid. Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ahmad Kamal mengatakan  bahwa status tersangka terhadap Yanto, Sem dan Edo ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua sejak tanggal 8 Januari.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP (primer) dan pasal 110 ayat (2) ke-2e KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider).

Polisi menghancurkan pagar bangunan yang dijadikan sebagai Sekretariat KNPB wilayah Mimika, Papua, 31 Desember 2018. (Dok. PAHAM Papua)
Polisi menghancurkan pagar bangunan yang dijadikan sebagai Sekretariat KNPB wilayah Mimika, Papua, 31 Desember 2018. (Dok. PAHAM Papua)

Ekspresikan pandangan

Penangkapan tiga aktivis KNPB itu disoroti Amnesty International Indonesia dengan menyatakan polisi dan TNI telah menjerat seseorang hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai.

“Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi. Harus bisa dibedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan kemerdekaan mereka secara damai dan mereka yang menggunakan kekerasan,” ujar Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Dia mengatakan bahwa Yanto, Sem dan Edo dituntut dan ditahan semata-mata karena menggunakan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi secara damai.

“Polisi menjerat mereka secara represif karena merencanakan acara doa bersama,” lanjut Usman.

Menurutnya, di bawah hukum Indonesia dan internasional, kelompok-kelompok yang mengorganisir protes publik hanya diminta memberi tahu kepada polisi tentang aksi demonstrasi damai, bukan meminta izin.

“Namun, peraturan ini terus-menerus diabaikan oleh aparat keamanan di Papua yang secara tidak sah terus membatasi berbagai bentuk protes damai terhadap negara oleh pelajar, kelompok politik dan organisasi hak asasi manusia,” kata Usman.

Selama ini, para aktivis Papua memang sering ditangkap bila mereka melakukan unjuk rasa. Penangkapan tak hanya dilakukan di Papua, tetapi juga di beberapa daerah lain.

Propinsi yang kaya sumber daya alam namun relatif masih terbelakang untuk pembangunan dan sumber daya manusia itu telah menjadi wilayah konflik antara aparat dan kelompok-kelompok bersenjata yang menginginkan kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Aktivis HAM mengatakan baik militer Indonesia maupun kelompok separatis bersenjata tersebut, keduanya bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM di provinsi paling timur Indonesia itu.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.