Demo Omnibus Law: FPI, PA 212, Tuntut Jokowi Mundur

Aktivis: Tuduhan atas pengunjuk rasa menyebarkan hoaks adalah cara pemerintah bungkam masyarakat.
Ronna Nirmala
2020.10.13
Jakarta
201013_ID_UUOmnibusLaw_1000.jpg Dalam foto tertanggal 13 Oktober 2020 ini, para pengunjuk rasa melarikan diri dari semprotan gas air mata dalam demonstrasi di Jakarta menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh pemerintah diklaim sebagai upaya meningkatkan investasi namun oleh serikat pekerja dan lapisan masyarakat lainnya disebut mengebiri hak-hak buruh dan mengorbankan kelestarian lingkungan.
AFP

Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja masih berlanjut pada Selasa (13/10) sejak pengesahannya minggu lalu, dimana ribuan orang termasuk ormas Islam dari Front Pembela Islam (FPI), Persatuan Alumni (PA) 212, juga turun ke jalan dengan tambahan tuntutan pengunduran diri Presiden Joko “Jokowi” Widodo karena dinilai tidak kompeten menjalankan roda pemerintahan.

Sementara sejumlah anggota organisasi massa Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) yang kritis terhadap pemerintah ditangkap atas tuduhan menyebarkan disinformasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, demikian menurut kepolisian, Selasa.

Aksi berakhir ricuh di dekat Istana Merdeka di Jakarta ketika pengunjuk rasa yang menamakan aksi mereka 1310 Omnibus Law, diambil dari tanggal berlangsungnya unjuk rasa, 13 Oktober, mencoba menjebol pagar kawat yang dipasang di seberang Istana Merdeka, Jakarta. Aparat lalu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa gabungan dari FPI, PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), ormas Islam yang memotori gerakan dipenjarakannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas tuduhan pelecehan agama pada tahun 2016.

Selain menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja tersebut, kelompok aksi tersebut juga menuntut Presiden untuk mundur. "Menuntut Jokowi mundur. Menuntut semua partai pendukung UU Cilaka (UU Cipta Kerja) untuk segera membubarkan diri," demikian beberapa poin tuntutan yang disampaikan.

“Makanya kami juga menuntut partai pendukung pengesahan UU Cipta Kerja juga membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan dari rezim zalim saat ini,” kata Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan tuntutan tersebut disuarakan lantaran pemerintah bersama DPR telah menutup-nutupi pembahasan UU Cipta Kerja tanpa melibatkan unsur masyarakat.

UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020, telah mengkibatkan gelombang protes besar-besaran dari para buruh dan mahasiswa yang berujung vandalisme di sejumlah wilayah di Indonesia. UU yang diajukan oleh Presiden dengan klaim untuk memacu investasi dan membuka lapangan kerja itu dinilai tidak transparan dan mengebiri hak-hak buruh dan berbahaya atas kelestarian lingkungan.

Polda Metro Jaya mengerahkan 12 ribu personel gabungan untuk mengawasi unjuk rasa tersebut.

“Kami dari kepolisian bersikap persuasif dan humanis, tapi tegas. Siapapun yang akan bertindak kerusuhan, aparat tidak segan-segan menindak tegas,” kata Juru bicara Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada BenarNews.

Aparat keamanan dengan kendaraan lapis baja bersiaga di ibu kota pada 13 Oktober 2020 di tengah pengunjuk rasa yang mengecam Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh masyarakat dilihat mengebiri hak-hak buruh dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi investasi. [AFP]
Aparat keamanan dengan kendaraan lapis baja bersiaga di ibu kota pada 13 Oktober 2020 di tengah pengunjuk rasa yang mengecam Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh masyarakat dilihat mengebiri hak-hak buruh dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi investasi. [AFP]

Penangkapan KAMI

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengumumkan penetapan tersangka terhadap lima anggota KAMI, organisasi yang selama ini cukup vokal mengkritisi pemerintah. Ia mengatakan empat anggota KAMI cabang Medan, dan seorang anggota Pusat (Jakarta) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu terdapat tiga anggota KAMI Pusat yang juga ditangkap kepolisian.

Awi mengatakan tim penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima anggota KAMI sebagai tersangka atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

“Memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis,” kata Awi dalam konferensi pers, Selasa.

Awi mengatakan bukti atas tuduhan terhadap mereka antara lain percakapan di aplikasi pesan WhatsApp.

Pembungkaman masyarakat

Presidium KAMI Din Syamsuddin menolak tudingan aparat yang menyebut ormas dengan anggota ratusan tokoh nasional tersebut sebagai aktor di balik aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja oleh organisasi buruh dan mahasiswa.

“Kalimat bahwa KAMI menunggangi aksi demo buruh, mahasiswa dan pelajar adalah taktik agar massa buruh, mahasiswa dan pelajar tidak turun beraksi,” kata Din, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

“Aksi anarkisme yang terjadi juga sengaja dibuat untuk membuat jelek citra aksi. Itu cara lama untuk membungkam gerakan,” tambahnya.

Pandanan serupa juga disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.

“Sebenarnya ini bukan dalam rangka menekan penyebaran hoaks. Tapi lebih kepada pembungkaman masyarakat sipil,” kata Fatia, melalui pesan singkat.

Polisi juga mengatakan mereka telah menangkap ratusan orang di Tangerang, Bekasi dan Bogor yang hendak menuju ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa.

“Iya benar diamankan. 140 lebih, rata-rata anak sekolah dan pengangguran,” kata Juru bicara Polda Metro Jaya, Yusri Yunus

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengecam penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap orang-orang yang belum terbukti melakukan kericuhan dalam aksi unjuk rasa hari ini.

“Seharusnya pemerintah menerima kenyataan, penolakan ini beragam, lebih luas dibandingkan 2019, melibatkan berbagai kalangan di banyak daerah,” kata Asfinawati saat dihubungi.

Asfinawati menilai, pemerintah yang justru menimbulkan disinformasi dalam hal UU Cipta Kerja sehingga masyarakat tidak menerima informasi yang utuh.

“Mereka yang melakukan blunder besar dalam soal Omnibus Law. Mereka mengecilkan gerakan penolakan Omnibus tapi juga menghina para demonstran. Ini pola lama yang sudah dilakukan sejak Orde Baru,” tukasnya.

Prabowo: ‘Ada kekuatan asing’

Akhir pekan lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menuding kemunculan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dan hoaks yang beredar di media sosial.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi turut menyarankan pihak yang berkeberatan dengan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan hoaks yang muncul sehingga menimbulkan penolakan UU Cipta Kerja di masyarakat dibuat oleh oknum yang berasal di luar negeri, tanpa memberikan dasar pembuktian atas pernyataannya itu.

“Saya punya suatu keyakinan ini berasal dari luar negeri, ada kekuatan asing negara tertentu yang tidak pernah suka Indonesia aman dan maju,” kata Prabowo dalam sebuah wawancara dengan Partai Gerindra, Sabtu (10/10).

Menanggapi tudingan hoaks itu, Ketua Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya menghimpun kekuatan untuk memutarbalikkan narasi dari masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.

“Padahal pemerintah dan DPR yang menciptakan disinformasi dan hoaks karena tidak transparan pada proses pembahasan UU tersebut. Draf finalnya juga tidak diberikan kepada publik secara resmi,” kata Remy, ketika dihubungi BenarNews.

Remy mengatakan mahasiswa berencana kembali turun ke jalan dalam waktu dekat meski belum menentukan hari dan lokasinya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.