Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Ami Afriatni
2018.12.06
Jakarta
181206-ID-ombudsman-1000.jpg Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala (tengah) menyerahkan hasil pemeriksaan kasus Novel Baswedan kepada perwakilan Polda Metro Jaya di Jakarta, 6 Desember 2018.
Rahmat Prasanto/ BenarNews

Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi ringan dalam penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kami melihat dalam perjalanannya penyidikan terdapat hal-hal yang masih bolong-bolong, kurang sana-sini, yang kemudian kami simpulkan beberapa jenis dugaan maladministrasi minor," kata Komisioner Ombudsman Pusat, Adrianus Meliala kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan atas inisiatif Ombudsman – bukan laporan masyarakat, pihaknya menemukan empat maladministrasi, yaitu penundaan berlarut dalam penanganan perkara.

Kemudian, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, di mana dalam menangani perkara kasus Novel, jumlah penyidik lumayan banyak, tapi dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta tak efesien.

"Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personil," katanya.

Selanjutnya, tambah Adrianus, pengabaian petunjuk yang bersumber dari tempat kejadian perkara dan terakhir adalah adanya ketidakcermatan atasan penyidik dengan penyidik.

Begitupun, Ombudsman menilai penyidikan Polda Metro Jaya telah dilakukan secara serius dan sesuai prosedur.

Pemeriksaan itu adalah inisiatif Ombudsman setelah menangkap aspirasi publik yang menilai penyelidikan polisi dalam menangani kasus penyerangan air keras terhadap Novel, pada April 2017, dinilai tidak serius.

“Kami menjalankan peran publik, menggunakan kewenangan kami bertanya pada Polda Metro apakah telah melakukan maladministrasi. Tak ada yang melapor, ini inisiatif Ombudsman,” ujar Adrianus.

Berbekal laporan polisi 11 April 2017 tentang tindak kekerasan terhadap Novel, Ombudsman memeriksa sejumlah instansi, mulai Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, KPK, hingga Novel dan tim kuasa hukumnya.

Proses pemeriksaan sendiri dilakukan mulai 12 Maret hingga 16 Agustus 2018.

Polisi, lanjut Adrianus, menggelar 58 kegiatan dalam administrasi penyidikan sejak April 2017, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pemeriksaan laboratorium forensik, pembuatan dan pengecekan sketsa wajah, pembukaan hotline dan pengiriman surat-surat administrasi penyidikan.

Polisi juga melibatkan 172 personel dari berbagai jabatan dalam penyelidikan kasus ini.

“Secara proses, penyidik Polda Metro terlihat serius dalam melakukan kegiatan penyelidikan, dilihat dari berbagai kegiatan yang dilakukan serta [personil] yang dilibatkan. Kalau ada anggapan masyarakat bahwa polisi tidak serius, kelihatannya tidak. Polisi terlihat serius dan cukup prosedural,” tegas Adrianus.

Bukan berarti kasus terungkap

Meski terlihat serius dan secara prosedural tepat, Adrianus mengatakan tidak berarti kasus akan terungkap.

“Sesuatu yang secara proses benar, belum tentu hasil akhir memuaskan. Namun kalau secara proses salah dan kasus terungkap, kita bisa duga polisi salah, karena proses dan hasil itu sama nilainya,” ujar Adrianus.

Ombudsman juga menemukan beberapa hambatan yang ditemui polisi dalam memecahkan kasus ini, termasuk TKP yang rusak karena polisi tak mensterilkan terlebih dahulu dan memilih pergi ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, tempat Novel dirawat, untuk mengecek langsung laporan penyerangan tersebut.

Hambatan lain, katanya, adalah barang bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di kediaman Novel disita pihak lain, dalam hal ini KPK.

“Jadi apa yang diterima polisi tidak utuh, sementara tidak ada yang melihat pelaku langsung,” ujar Adrianus.

Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK tidak pernah menyita CCTV seperti disebutkan komisioner Ombudsman.

"Justru KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut," kata Febri, seperti dikutip dari laman Detik.com.

Ombudsman juga menyoroti sikap Novel yang dinilai tidak kooperatif dengan penyidik karena enggan datang ke polisi untuk diperiksa.

“Semoga setelah ada laporan ini, beliau lebih kooperatif,” ujar Adrianus.

Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, Kombes Pol Kamarul Zaman menyatakan bahwa pihaknya akan pelajari lebih dahulu sebelum berkomentar.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Novel, Arif Maulana, dengan menyatakan pihaknya belum menerima laporan tersebut.

“Kami minta waktu untuk mempelajari dulu isi laporan Ombudsman, karena kami juga belum menerima laporannya. Dalam waktu dekat ini kami umumkan,” katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.