Anggota MUI dan Ketua Partai Termasuk dari Tiga Terduga JI yang Ditangkap

Pemerintah diminta transparan dalam penanganan para terduga militan.
Riza Chadijah
2021.11.16
Jakarta
Anggota MUI dan Ketua Partai Termasuk dari Tiga Terduga JI yang Ditangkap Dalam foto tertanggal 18 Maret 2021 ini tampak polisi mengawal seorang terduga pemimpin kelompok ekstremis Jemaah Islamiyah setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pasca diterbangkan dari tempatnya ditangkap di Jawa Timur.
AP

Polisi pada Selasa (16/11) menangkap tiga orang yang diduga tokoh senior kelompok militan terlarang Jemaah Islamiyah (JI), termasuk seorang yang terdaftar sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan seorang ketua umum partai, kata juru bicara kepolisian.

Ketiga orang itu - Ahmad Zain An-Najah, Ahmad Farid Okbah, dan Anung Al-Hamat - ditangkap di Bekasi  pada Selasa dini hari, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Benar ada penangkapan di Bekasi terkait terorisme. Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan,” kata Dedi kepada wartawan.

Juru bicara Polri lainnya, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan hingga kini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan keterlibatan ketiganya serta akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya.

“Tentu saja ada kemungkinan tersangka lain yang akan ditangkap,” katanya.

Anggota MUI, Ketua Partai

Anggota tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap Zain dan Anung di tempat terpisah di Kecamatan Pondok Melati, di Kota Bekasi.

Sementara itu Farid, yang merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), organisasi yang menurut penyelidikan polisi terkait dalam memberikan perlindungan atas sejumlah anggota JI, ditangkap di rumahnya di kecamatan yang sama.

Farid, kata Ramadhan, diyakini ikut mengkonsolidasikan dan mengamankan anggota JI setelah penangkapan pimpinan kelompok itu, Para Wijayanto, pada 2019.

Zain dan Farid diyakini merupakan anggota dewan syuro atau penasihat JI, papar Ramadhan.

Zain hingga kini masih tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam situs resmi MUI, Zain berada pada kolom nomor 24 di struktur kepengurusan.

MUI adalah gabungan dari berbagai organisasi Islam di Indonesia. Pengurusnya adalah perwakilan dari sejumlah organisasi Islam yang ada, dengan latar belakang ideologi, mazhab yang beragam.

Hingga berita ini ditulis, MUI belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan anggota Komisi Fatwanya. 

BenarNews juga telah berupaya menghubungi beberapa pengurus MUI terkait posisi Zain di lembaga tinggi para ulama Indonesia itu, namun tak mendapatkan jawaban.

Kombes Ramadhan mengatakan Zain diduga merupakan ketua dewan syariah lembaga amal zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA), yang menyebarkan puluhan ribu kotak amal di sejumlah wilayah di Indonesia untuk pendanaan JI. Farid juga diduga sebagai anggota dewan syariah ABA.

Pada awal November 2021, polisi telah membekukan rekening milik BM ABA dan menyita sejumlah aset lembaga itu.

Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Yayasan ABA yang berbasis di Jakarta itu sejak Januari 2021, karena terbukti melakukan penghimpunan dana terkait dengan tindakan pidana terorisme. 

Lebih dari 20.000 kotak amal dari yayasan ABA tersebar di Provinsi Lampung dengan 6.000 unit, disusul Jawa Timur dengan 5.300 unit, Sumatra Utara dengan 4.000 unit, Jawa Tengah dengan 2.700 unit, Yogyakarta 2.000 unit, dan puluhan lainnya di Maluku dan Jakarta, kata polisi.

Menurut situs pribadinya, Zain menjabat sebagai Direktur Pesantren Tinggi Al Islam yang bernaung di bawah Yayasan Al Islam yang diketuai Farid.

Sementara Anung merupakan anggota dewan pengawas JI, jelas Ramadhan.

Pria yang bekerja sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi itu disebut merupakan anggota Perisai Nusantara Esa, yang merupakan sayap organisasi JI dalam bidang advokasi dan pengumpulan dana.

“Pada tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa,” kata Ramadhan.

Harus transparan

Anggota Komisi hukum DPR, Nasir Djamil, mengingatkan Densus 88 agar transparan dalam penangkapan sejumlah tokoh itu. Menurutnya, Farid seorang penceramah dan pemikir islam yang dekat dengan umat.

"Setahu saya Ustadz Farid Okbah dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” dalam keterangan tertulisnya yang diterima BenarNews. Takfiri adalah ideologi yang mengkafirkan orang yang tidak satu kelompok.

Menurutnya Densus 88 Polri memang memiliki hak untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, namun mereka wajib menghormati hak asasi mereka yang ditangkap.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus diutamakan selama Farid Okbah ditahan. Dengan kata lain, hak-haknya harus dipenuhi,” katanya.

Pengamat terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib menyakini Densus 88 Polri memiliki bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap mereka.

“Artinya mereka tidak mungkin berani melakukan penangkapan jika tidak memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membawa terduga teroris itu ke persidangan di pengadilan,” katanya saat dihubungi BenarNews.

Mengenai JI, Ridlwan meyakini meski kini organisasi tersebut tidak lagi mengutamakan pendekatan kekerasan dan serangan teror, namun mereka terus bersalin rupa untuk mencapai tujuannya mengantikan ideologi bangsa dengan prinsip ideologi mereka, termasuk dengan berupaya mendirikan partai politik.

“Definisi dalam undang-undang terorisme saat ini sangat luas termasuk menyebarkan ideologi dan propaganda. Masalah kemudian perjuangan mereka berganti lewat partai menurut saya itu hanya kamuflase, dan itulah hebatnya JI,” sebutnya.

JI, jaringan terafiliasi kelompok teroris Al-Qaeda, terbukti berada di belakang sejumlah aksi teror di Indonesia, termasuk “Bom Bali 1” pada  tahun 2002 yang menewaskan 202 orang.

Pakar konflik dan terorisme, Zachary Abuza dan Alif Satria dalam opini mereka di BenarNews pada 2020 mengatakan meskipun Indonesia telah melarang JI pada 2009, JI diberikan ruang untuk terlibat dalam kegiatan amal, pendidikan dan keagamaan, selama anggotanya menghindari kekerasan. Kelonggaran inilah yang digunakan JI untuk membangun kelompok itu.

“Mereka telah mendirikan perkebunan kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan untuk mendanai para pemimpin mereka dan ekspansinya, dengan mengalokasikan $9.900 untuk kamp pelatihannya dan mengumpulkan $27.700 untuk divisi pendidikannya,” demikian pendapat Zachari dan Alif.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.