Terduga Militan Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Minta Komnas HAM Investigasi

Komnas HAM mengatakan akan menyelidiki kematian Ikhsan Abdullah.
Ronna Nirmala
2020.07.13
Jakarta
200713_ID_terrorism_1000.jpg Dalam foto tertanggal 13 Oktober 2019 ini, polisi membekuk seorang terduga militan di sebuah kompleks perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
AFP

Keluarga pemuda yang disebut polisi sebagai bagian dari kelompok militan pro-ISIS, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Senin (13/7) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki insiden penembakan oleh polisi yang menyebabkan kematiannya.

Ikhsan Abdullah (22) ditembak anggota Densus Antiteror 88 karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh aparat di Desa Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (10/7) dan meninggal di rumah sakit setelah sehari dirawat, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Kami akan minta Komnas HAM menginvestigasi penangkapan hingga menyebabkan kematian Ikhsan. Kami anggap penangkapan itu belum bisa dikonfirmasi karena belum ada surat resmi kepada pihak keluarga,” kata Endro Sudarsono, kuasa hukum keluarga, kepada BenarNews.

Endro, yang sekaligus sekretaris kelompok advokasi Islamic Study and Action Center (ISAC), mengatakan dia juga akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meminta penjelasan terkait perintah penembakan dalam penangkapan Ikhsan.

Argo mengatakan polisi polisi terpaksa melumpuhan Ikhsan karena dia melawan.

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,” kata Argo dalam keterangan persnya, Minggu (12/7).

Argo mengatakan penangkapan Ikhsan merupakan kelanjutan dari penyidikan dari kasus penyerangan Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni pada pada 21 Juni di jalur pendakian Gunung Lawu, Karanganyar, oleh mantan napi kasus bom Thamrin 2016, Karyono Widodo.

Karyono tewas setelah petugas menembak kakinya sebanyak tiga kali usai penyerangan dengan pisau sabit yang menyebabkan Busroni mengalami luka pada lengannya, menurut keterangan kepolisian.

Endro mengatakan, kepada pihak keluarga, polisi mengakui bahwa Ikhsan menderita luka tembak di bagian paha kanan dan perutnya. Tembakan pada perut tersebut yang diduga Endro sebagai penyebab kematian Ikhsan.

“Minggu siang polisi mengakui bahwa ada tembakan di bagian paha kanan dan perut. Itulah yang menyebabkan nyawa Ikhsan tidak tertolong,” kata Endro.

“Tembakan di perut itu sudah tidak lagi terukur karena mematikan. Kalau terukur itu peringatan pertama di bagian kaki, paha. Kemudian yang kedua dan ketiga bagian kaki bawahnya lagi, betis. Kami juga akan kirim surat ke Kapolri,” tambahnya.

Endro juga meragukan klaim kepolisian yang menyebut Ikhsan melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Menurutnya, ketika ditangkap, Ikhsan tengah mengendarai sepeda ontel dan tidak membawa senjata yang membahayakan aparat kepolisian.

Polisi mengatakan, Ikhsan sempat dirawat di RSUP Kariadi Semarang namun tak tertolong dan mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu sore.

Argo menyebut Ikhsan, bersama-sama Karyono dan tiga terduga teroris lainnya, IS, Y dan W, terafiliasi dengan jaringan JAD dan ikut merencanakan penyerangan ke markas polisi di Lampung. Tersangka IS ditangkap polisi di Semarang pada 5 Juli, sementara Y dan W diamankan pada Minggu (12/7), sebut Argo.

“Dua orang ini, Y dan W, warga Boyolali. Y sehari-hari seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” kata Argo.

Dari catatan kepolisian, Karyono adalah mantan narapidana terorisme yang bebas pada 8 Juli 2019 setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Karyono terlibat dalam rencana serangan di Sarinah, Jakarta Pusat, Januari 2016, bersama dengan pelaku bom bunuh diri, Muhammad Ali, yang merupakan anggota JAD.

Penambakan tanpa proses peradilan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti pengaduan dari keluarga terduga teroris atas insiden penangkapan yang berujung penembakan hingga menyebabkan kematian tersebut.

“Komnas HAM siap menindaklanjuti pengaduan dari keluarga dengan menyelidiki kasus ini dan meminta keterangan para pihak termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” kata Beka kepada BenarNews.

Komnas HAM berharap kepolisian tetap mematuhi koridor HAM terkait Konvensi Menentang Penyiksaan yang diadopsi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang diratifikasi Indonesia pada September 1998, dalam melakukan penangkapan terduga teroris.

Data Komnas HAM mencatat, sampai 2017, lebih dari 110 korban yang ditembak mati Densus 88 tanpa proses pengadilan. “Jangan lagi ada penembakan mati, karena berbagai dalih yang selalu disampaikan ke publik seolah-olah membahayakan petugas,” katanya.

Pada akhir Maret 2020, Densus 88 juga menembak mati satu terduga anggota kelompok militan JAD berinisial MT di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Polisi ketika itu menyebut MT melakukan perlawanan dengan pedang samurai saat hendak diamankan petugas Densus 88.

Pada April dan Juni, anggota satuan tugas Tinombala yang bertugas memburu anggota kelompok militan bersenjata pro ISIS, Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah diduga melakukan salah tembak terdapat tiga orang dalam insiden yang berlangsung terpisah. Ketiga korban adalah Qidam Alfariski Mofance (20), Firman (17), dan Syarifudding (25).

Kantor berita Antara melaporkan minggu lalu bahwa polisi telah menarik 12 anggota gugus tugas Tinombala ke Jakarta untuk diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.

Juru bicara kepolisian nasional, Awi Setiyono, mengatakan para petugas Tinombala telah bertindak sesuai dengan prosedur, Antara melaporkan.

Para pejabat sebelumnya mengatakan 41 anggota Tinombala telah diinterogasi tentang penembakan itu tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.